Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNI Eropa menjatuhkan denda gabungan sebesar €700 juta (sekitar US$797 juta) kepada Apple dan Meta dalam penegakan pertama undang-undang persaingan digital landmark mereka, Digital Markets Act (DMA).
Sanksi atas pelanggaran DMA ini terjadi di tengah kritik dari pemerintahan Trump terhadap Uni Eropa, yang dianggapnya tidak adil karena menyasar perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat.
Komisi Eropa, sebagai badan eksekutif Uni Eropa, mengumumkan pada Rabu bahwa mereka telah mendenda Apple sebesar €500 juta (US$570 juta) dan Meta (induk Facebook) sebesar €200 juta (US$228 juta).
Joel Kaplan, Kepala Urusan Global Meta, mengkritik keputusan Uni Eropa tersebut dan menuduhnya “berusaha menghambat perusahaan-perusahaan Amerika yang sukses.”
“Ini bukan sekadar soal denda; kewajiban dari Komisi untuk mengubah model bisnis kami secara efektif memberlakukan tarif miliaran dolar terhadap Meta sambil memaksa kami menyediakan layanan yang kualitasnya lebih rendah,” ujar Kaplan.
Dalam penyelidikan yang berlangsung selama setahun, Komisi Eropa menemukan pada periode tertentu tahun lalu, Meta tidak memberikan opsi kepada pengguna untuk menggunakan versi platformnya yang memproses lebih sedikit data pribadi tanpa membayar biaya tambahan.
Pada November 2023, Meta mengadopsi model iklan “izin atau bayar”, yang mengharuskan pengguna Facebook dan Instagram di Eropa untuk memilih antara menyetujui “penggabungan data pribadi” untuk iklan yang dipersonalisasi atau membayar versi bebas iklan dari platform tersebut.
Setahun kemudian, Meta memperkenalkan model iklan personalisasi lain secara gratis, yang menurut perusahaan memproses “lebih sedikit data pribadi”. Komisi Eropa mengatakan pihaknya masih menilai apakah model baru ini sesuai dengan aturan mereka.
Komisi juga menemukan Apple melanggar aturan “steering” dalam DMA. Aturan ini mengharuskan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui App Store Apple untuk dapat memberi tahu pelanggan, secara gratis, tentang penawaran alternatif di luar App Store, mengarahkan mereka ke sana, dan memungkinkan mereka melakukan pembelian.
Namun, karena sejumlah pembatasan yang diberlakukan raksasa teknologi asal AS ini, “konsumen tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan penawaran alternatif yang lebih murah,” demikian bunyi pernyataan Komisi Eropa.
Perwakilan Apple menyebut denda tersebut sebagai “contoh lain dari tindakan Komisi Eropa yang secara tidak adil menyasar” perusahaan dan memaksanya untuk “memberikan teknologi mereka secara gratis.” Apple menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.
“Kami telah menghabiskan ratusan ribu jam rekayasa dan melakukan puluhan perubahan untuk mematuhi hukum ini, padahal tidak ada satu pun pengguna kami yang memintanya. Meski telah berkali-kali bertemu, Komisi terus mengubah aturan main setiap saat,” ujar perwakilan tersebut.
Besaran denda yang dijatuhkan kepada Apple dan Meta mencerminkan “tingkat keseriusan dan durasi” pelanggaran mereka terhadap DMA, jelas Komisi Eropa, seraya menambahkan bahwa mereka harus membayar denda tersebut dalam waktu 60 hari atau berisiko menghadapi sanksi keuangan tambahan.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat menyebabkan sanksi berat, termasuk denda hingga 10% dari pendapatan global tahunan perusahaan, dan hingga 20% untuk pelanggaran berulang.
Meta memperoleh lebih dari US$164 miliar dalam pendapatan tahun lalu, sementara Apple mencatat US$391 miliar pada tahun fiskal terakhirnya. Itu berarti denda yang dijatuhkan Uni Eropa kali ini masih jauh di bawah batas maksimum.
Namun demikian, denda ini dapat semakin memicu tuduhan dari Presiden Donald Trump bahwa Eropa secara tidak adil menghukum perusahaan-perusahaan Amerika. Bulan lalu, Presiden Trump menyatakan Uni Eropa “dibentuk untuk menipu Amerika Serikat” saat mengumumkan tarif impor baru.
Trump mengumumkan tarif sebesar 20% atas barang-barang impor dari Uni Eropa, meskipun penerapannya ditunda hingga Juli, seperti juga halnya dengan tarif impor baru terhadap banyak mitra dagang Amerika lainnya (kecuali Tiongkok).
Awal bulan ini, Peter Navarro, penasihat senior Presiden dalam bidang perdagangan dan manufaktur, menuduh Uni Eropa menggunakan apa yang disebut sebagai “lawfare” untuk “menargetkan perusahaan teknologi terbesar Amerika” dalam artikel opini di Financial Times. (CNN/Z-2)
Diduga dipengaruhi alkohol, pria asal Selandia Baru loncat ke Air Mancur Trevi. Ia didenda 500 euro (sekitar Rp8,2 juta) dan dilarang mengunjungi landmark itu seumur hidup.
Pengadilan menyebutkan sang striker yang berusia 22 tahun itu diperintahkan membayar denda 3,5 juta dinar Serbia (Rp500 juta) dalam jangka waktu satu bulan demi menghindari penjara.
Bagi orang Uruguay seperti Cavani, panggilan negrito jamak digunakan untuk menyatakan keakraban, tetapi tetap saja bisa menimbulkan interpretasi yang menyinggung rasialisme.
Komite Disipilin (Komdis) PSSI menghukum denda sebesar Rp25 juta terhadap Osas Saha yang melakukan aksi tak terpuji saat laga kontra Persikabo 1973 dalam pekan kelima BRI Liga 1 2022/2023.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah.
DFB telah membuka investigasi pada Minggu (19/2) setelah Nagelsmann menyerbu ruang ganti wasit di Gladbach seusai pertandingan pada Sabtu (18/2) pekan lalu.
MANCHESTER United bersiap menjadi klub paling tajir di dunia setelah perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple, mempertimbangkan untuk membeli klub Liga Primer Inggris itu.
Sports Business Journal melaporkan bahwa penonton Apple mencapai 2 juta dengan jumlah yang naik dua kali lipat setelah Messi menandatangani kontrak Inter Miami.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyatakan pelaku penipuan Apple 'Si Kembar' Rihana dan Rihani menipu korban dengan harga murah.
SALAH satu korban tersangka penipuan penjualan iphone si kembar Rihana-Rihani, Masayu Nurul Hidayati, mengaku pernah diancam akan dilaporkan hingga rumahnya didatangi polisi.
Apple diminta memproduksi ponselnya di dalam negeri.
Undang-Undang dengan nama pajak GAFA, akronim untuk Google, Apple, Facebook dan Amazon, disahkan Majelis Tinggi Senat setelah sebelumnya disetujui Majelis Rendah Senat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved