Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
UNI Eropa menjatuhkan denda gabungan sebesar €700 juta (sekitar US$797 juta) kepada Apple dan Meta dalam penegakan pertama undang-undang persaingan digital landmark mereka, Digital Markets Act (DMA).
Sanksi atas pelanggaran DMA ini terjadi di tengah kritik dari pemerintahan Trump terhadap Uni Eropa, yang dianggapnya tidak adil karena menyasar perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat.
Komisi Eropa, sebagai badan eksekutif Uni Eropa, mengumumkan pada Rabu bahwa mereka telah mendenda Apple sebesar €500 juta (US$570 juta) dan Meta (induk Facebook) sebesar €200 juta (US$228 juta).
Joel Kaplan, Kepala Urusan Global Meta, mengkritik keputusan Uni Eropa tersebut dan menuduhnya “berusaha menghambat perusahaan-perusahaan Amerika yang sukses.”
“Ini bukan sekadar soal denda; kewajiban dari Komisi untuk mengubah model bisnis kami secara efektif memberlakukan tarif miliaran dolar terhadap Meta sambil memaksa kami menyediakan layanan yang kualitasnya lebih rendah,” ujar Kaplan.
Dalam penyelidikan yang berlangsung selama setahun, Komisi Eropa menemukan pada periode tertentu tahun lalu, Meta tidak memberikan opsi kepada pengguna untuk menggunakan versi platformnya yang memproses lebih sedikit data pribadi tanpa membayar biaya tambahan.
Pada November 2023, Meta mengadopsi model iklan “izin atau bayar”, yang mengharuskan pengguna Facebook dan Instagram di Eropa untuk memilih antara menyetujui “penggabungan data pribadi” untuk iklan yang dipersonalisasi atau membayar versi bebas iklan dari platform tersebut.
Setahun kemudian, Meta memperkenalkan model iklan personalisasi lain secara gratis, yang menurut perusahaan memproses “lebih sedikit data pribadi”. Komisi Eropa mengatakan pihaknya masih menilai apakah model baru ini sesuai dengan aturan mereka.
Komisi juga menemukan Apple melanggar aturan “steering” dalam DMA. Aturan ini mengharuskan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui App Store Apple untuk dapat memberi tahu pelanggan, secara gratis, tentang penawaran alternatif di luar App Store, mengarahkan mereka ke sana, dan memungkinkan mereka melakukan pembelian.
Namun, karena sejumlah pembatasan yang diberlakukan raksasa teknologi asal AS ini, “konsumen tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan penawaran alternatif yang lebih murah,” demikian bunyi pernyataan Komisi Eropa.
Perwakilan Apple menyebut denda tersebut sebagai “contoh lain dari tindakan Komisi Eropa yang secara tidak adil menyasar” perusahaan dan memaksanya untuk “memberikan teknologi mereka secara gratis.” Apple menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.
“Kami telah menghabiskan ratusan ribu jam rekayasa dan melakukan puluhan perubahan untuk mematuhi hukum ini, padahal tidak ada satu pun pengguna kami yang memintanya. Meski telah berkali-kali bertemu, Komisi terus mengubah aturan main setiap saat,” ujar perwakilan tersebut.
Besaran denda yang dijatuhkan kepada Apple dan Meta mencerminkan “tingkat keseriusan dan durasi” pelanggaran mereka terhadap DMA, jelas Komisi Eropa, seraya menambahkan bahwa mereka harus membayar denda tersebut dalam waktu 60 hari atau berisiko menghadapi sanksi keuangan tambahan.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat menyebabkan sanksi berat, termasuk denda hingga 10% dari pendapatan global tahunan perusahaan, dan hingga 20% untuk pelanggaran berulang.
Meta memperoleh lebih dari US$164 miliar dalam pendapatan tahun lalu, sementara Apple mencatat US$391 miliar pada tahun fiskal terakhirnya. Itu berarti denda yang dijatuhkan Uni Eropa kali ini masih jauh di bawah batas maksimum.
Namun demikian, denda ini dapat semakin memicu tuduhan dari Presiden Donald Trump bahwa Eropa secara tidak adil menghukum perusahaan-perusahaan Amerika. Bulan lalu, Presiden Trump menyatakan Uni Eropa “dibentuk untuk menipu Amerika Serikat” saat mengumumkan tarif impor baru.
Trump mengumumkan tarif sebesar 20% atas barang-barang impor dari Uni Eropa, meskipun penerapannya ditunda hingga Juli, seperti juga halnya dengan tarif impor baru terhadap banyak mitra dagang Amerika lainnya (kecuali Tiongkok).
Awal bulan ini, Peter Navarro, penasihat senior Presiden dalam bidang perdagangan dan manufaktur, menuduh Uni Eropa menggunakan apa yang disebut sebagai “lawfare” untuk “menargetkan perusahaan teknologi terbesar Amerika” dalam artikel opini di Financial Times. (CNN/Z-2)
Columbia University mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump, untuk memulihkan pendanaan federal yang sempat dihentikan.
Chelsea dijatuhi denda €31 Juta oleh UEFA, karena pelanggaran finansial.
Sembilan laga Manchester City pada musim lalu dimulai terlambat dengan yang paling parah adalah di babak kedua laga Manchester derby pada Desember 2024, yang telat selama 2 menit dan 24 detik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Apple dilaporkan tengah menyiapkan iPhone 17 Pro dengan tiga fitur unggulan yang siap mengguncang pasar flagship.
APPLE meluncurkan AppleCare One, semacam program asuransi bagi pelanggan untuk melindungi beberapa produk Apple dengan satu paket sederhana.
Dikutip dari laman resmi Apple, keempat gim tersebut adalah Play-Doh World, Worms Across Worlds, Let's Go Mightycat!, dan Everybody Shogi.
Pada 7 Agustus mendatang, Apple Arcade menambahkan empat gim eksklusif ke katalognya yang beragam dengan lebih dari 200 gim seru yang bisa dimainkan.
Fitur Find My di iPhone bisa digunakan untuk membantu pengguna melacak perangkat iPhone mereka yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
Dalam fitur Visited Places, pengguna dapat mengizinkan perangkat untuk secara cerdas mendeteksi tempat yang sering mereka kunjungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved