Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNI Eropa (UE) pada Senin (4/3) menjatuhkan denda lebih dari 1,8 miliar euro (US$1,9 miliar) kepada Apple. Ini karena perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu melanggar undang-undang blok tersebut dengan mencegah pengguna di Eropa mengakses informasi tentang layanan streaming musik alternatif yang lebih murah.
Pembuat iPhone tersebut segera berjanji untuk mengajukan banding atas denda antimonopoli pertama yang dijatuhkan kepada Apple oleh Brussels. Ini merupakan puncak dari kasus yang dipicu oleh keluhan dari raksasa streaming Swedia, Spotify.
Komisi Eropa menemukan bahwa Apple menerapkan pembatasan terhadap pengembang aplikasi yang mencegah mereka memberi tahu pengguna iOS tentang layanan berlangganan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar App Store. "Ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli UE," kata regulator persaingan usaha UE yang kuat.
Baca juga : Kampanye Suara dari Indonesia Bawa Suara Musikus Timur
Denda sebesar 1,84 miliar euro merupakan denda antimonopoli terbesar ketiga yang pernah dijatuhkan oleh komisi tersebut. Penegak persaingan di komisi tersebut, Margrethe Vestager, mengatakan denda yang lebih kecil akan seperti 'tiket parkir' bagi perusahaan raksasa sebesar Apple dan denda sebesar 1,84 miliar euro itu dimaksudkan sebagai pencegahan.
"Kami telah memerintahkan Apple untuk menghapus ketentuan yang diperlukan dan menahan diri dari praktik serupa di masa depan," tambah Vestager.
Keluhan Spotify pada 2019 memicu penyelidikan komisi yang luas terhadap pembuat iPhone pada di 2021. Penyelidikan dipersempit tahun lalu untuk fokus pada tindakan Apple mencegah aplikasi memberikan informasi kepada pengguna tentang opsi berlangganan musik saingannya.
Vestager mengatakan kepada wartawan bahwa tindakan Apple berdampak pada jutaan konsumen Eropa. "Beberapa konsumen mungkin membayar lebih karena mereka tidak menyadari bahwa mereka dapat membayar lebih sedikit jika berlangganan di luar aplikasi," katanya. (AFP/Z-2)
Angkatan bersenjata Myanmar secara otomatis memperoleh seperempat kursi parlemen dan tetap memegang kendali atas sejumlah kementerian strategis.
Denmark menambah jumlah pasukan militer di Greenland menyusul ancaman tarif dari Donald Trump. NATO dan Uni Eropa tegaskan kedaulatan Denmark atas pulau tersebut.
ANCAMAN Donald Trump pada Sabtu (17/1) untuk mengenakan tarif pada delapan negara Eropa kecuali mereka mendukung rencananya untuk membeli Greenland mengejutkan banyak orang.
ANCAMAN perdagangan Trump terhadap pemerintah Eropa terkait Greenland meningkatkan kemungkinan bahwa pemerintah Eropa akan mengurangi kepemilikan aset AS mereka.
UNI Eropa mulai mempertimbangkan langkah balasan keras terhadap Amerika Serikat (AS) menyusul ancaman Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif tinggi dan tekanan terkait Greenland.
TAHAP selanjutnya dari rencana perdamaian Jalur Gaza, Palestina, yang disponsori Amerika Serikat (AS) melibatkan pembentukan Dewan Perdamaian.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Pelanggaran itu terjadi ketika Cavaliers tidak menurunkan dua pemain bintangnya, Donovan Mitchell dan Evan Mobley, saat melawan Miami Heat.
Aksi tidak pantas Dillon Brooks itu terjadi ketika laga antara Phoenix Suns dan Indiana Pacers menyisakan 54 detik pada kuarter kedua di Mortgage Matchup Center.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved