Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Uni Eropa Usulkan Sanksi ke Pelabuhan Indonesia Terkait Minyak Rusia

Ferdian Ananda Majni
10/2/2026 11:09
Uni Eropa Usulkan Sanksi ke Pelabuhan Indonesia Terkait Minyak Rusia
Uni Eropa mengusulkan sanksi baru terhadap Rusia dengan menargetkan pelabuhan di negara ketiga, termasuk Pelabuhan Karimun di Indonesia, dalam paket sanksi ke-20.(Unsplash)

UNI Eropa mengusulkan perluasan sanksi terhadap Rusia dengan menargetkan pelabuhan di negara ketiga, termasuk di Indonesia dan Georgia. Langkah ini menjadi preseden baru dalam upaya Uni Eropa menekan jalur distribusi minyak Rusia terkait perang di Ukraina.

Pelabuhan di Negara Ketiga Jadi Target

Dalam dokumen proposal yang dirilis pada Senin (9/2), Uni Eropa mengungkap rencana menambahkan Pelabuhan Kulevi di Georgia dan Pelabuhan Karimun di Indonesia ke dalam daftar sanksi. Jika disetujui, perusahaan serta individu di Uni Eropa akan dilarang melakukan transaksi dengan kedua pelabuhan tersebut.

Langkah ini menandai kali pertama Uni Eropa secara langsung menargetkan fasilitas pelabuhan di luar wilayahnya yang terlibat dalam rantai pasok minyak Rusia.

Bagian dari Paket Sanksi ke-20

Usulan tersebut merupakan bagian dari paket sanksi ke-20 Uni Eropa terkait perang Rusia di Ukraina. Paket ini disusun bersama Dinas Luar Negeri Uni Eropa (EEAS) dan Komisi Eropa, lalu dipresentasikan kepada negara-negara anggota pada hari Senin.

Sesuai mekanisme Uni Eropa, sanksi hanya dapat diberlakukan jika mendapat persetujuan bulat dari seluruh negara anggota.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen sebelumnya mengatakan paket sanksi terbaru mencakup pembatasan lintas sektor dan perubahan pendekatan dari pembatasan harga minyak yang diberlakukan negara-negara G7 menuju larangan penuh layanan maritim terhadap minyak mentah Rusia.

Larangan Impor dan Ekspor Diperluas

Selain sektor energi, proposal tersebut juga memperluas larangan impor terhadap sejumlah komoditas. Uni Eropa berencana melarang masuknya logam seperti batangan nikel, bijih besi dan konsentrat, tembaga mentah dan olahan, serta berbagai jenis logam bekas termasuk aluminium. Larangan impor juga akan mencakup garam, amonia, kerikil, silikon, serta kulit bulu.

Alat Anti-Penghindaran dan Negara Ketiga

Untuk pertama kalinya, Uni Eropa mengusulkan penggunaan instrumen anti-penghindaran terhadap negara ketiga. Dalam proposal itu, penjualan mesin pemotong logam serta peralatan komunikasi seperti modem dan router ke Kirgistan akan dilarang. Langkah ini bertujuan mencegah penggunaan negara perantara untuk menghindari sanksi yang telah dijatuhkan kepada Rusia.

Bank dan Lembaga Keuangan Masuk Daftar

Uni Eropa juga mengusulkan penambahan dua bank Kirgistan, Keremet dan OJSC Capital Bank of Central Asia, ke dalam daftar sanksi. Keduanya dituding menyediakan layanan aset kripto bagi Rusia.

Selain itu, bank-bank di Laos dan Tajikistan juga diusulkan masuk daftar sanksi, sementara dua bank asal Tiongkok justru dikeluarkan dari daftar. Jika disetujui, lembaga keuangan yang tercantum akan dilarang bertransaksi dengan individu dan perusahaan Uni Eropa.

Individu dan Perusahaan Rusia Disasar

Dalam kerangka sanksi yang mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan, EEAS mengusulkan penambahan 30 individu dan 64 perusahaan ke dalam daftar hitam.

Perusahaan yang diusulkan termasuk Bashneft, anak usaha terdaftar dari raksasa energi Rusia Rosneft, serta delapan kilang minyak Rusia. Di antaranya adalah dua kilang besar yang dikendalikan Rosneft, yakni Tuapse dan Syzran.

Namun, proposal tersebut tidak memasukkan Rosneft maupun Lukoil, yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat. (RTE/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya