Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hari Pertama Ramadan, Buldoser Israel Hancurkan Kamp Pengungsi

Ferdian Ananda Majni
02/3/2025 10:29
Hari Pertama Ramadan, Buldoser Israel Hancurkan Kamp Pengungsi
Buldoser Israel.(Anadolu)

PADA hari pertama Ramadan, buldoser militer Israel memasuki kamp pengungsi Nour Shams di Tepi Barat yang diduduki, menghancurkan rumah-rumah dan merusak jalan-jalan di lingkungan al-Manshiya tersebut.

Kepala Komite Rakyat Kamp Nour Shams, Nihad Al-Shawish mengatakan bahwa beberapa buldoser militer menyerbu lingkungan al-Manshiya, menghancurkan jalan dan merobohkan sebagian bangunan tempat tinggal.

Ia menambahkan bahwa pasukan Israel memaksa penduduk di sekitar area kamp Nour Shams untuk mengungsi, dengan alasan mereka tengah mempersiapkan ledakan skala besar di wilayah tersebut.

"Tentara telah memerintahkan semua penghuni kamp untuk pergi," kata Shawish seperti dilansir dari Anadolu, Minggu (2/3).

Serangan militer terhadap Nour Shams kini telah memasuki hari ke-21, sementara pasukan Israel telah menargetkan kota-kota di Tepi Barat utara, khususnya Jenin dan Tulkarem, selama lebih dari sebulan sebagai bagian dari serangan militer yang sedang berlangsung, menewaskan sedikitnya 64 orang dan membuat ribuan orang mengungsi.

Pada 23 Februari lalu, tank-tank Israel memasuki kamp pengungsi Jenin dalam eskalasi militer yang tidak terlihat sejak tahun 2002.

Otoritas Palestina telah memperingatkan bahwa serangan militer yang berkelanjutan merupakan bagian dari rencana yang lebih luas oleh pemerintah Netanyahu untuk mencaplok Tepi Barat dan mendeklarasikan kedaulatan atasnya, yang secara resmi dapat menandai berakhirnya solusi dua negara.

Serangan itu adalah yang terbaru dalam eskalasi militer di Tepi Barat, di mana sedikitnya 927 warga Palestina tewas dan hampir 7.000 orang terluka dalam serangan oleh tentara Israel dan pemukim ilegal sejak dimulainya serangan terhadap Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Mahkamah Internasional menyatakan pada bulan Juli bahwa pendudukan jangka panjang Israel atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum, dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (Fer/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya