Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUGATAN hukum terhadap Boaz Ben David, seorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang selama perang Gaza, telah diajukan ke pengadilan Swedia. Demikian diumumkan Yayasan Hind Rajab pada Kamis.
"Pengaduan yang diajukan kepada otoritas Swedia tersebut menuduh Ben David melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kemungkinan tindakan genosida selama operasi militer baru-baru ini di Gaza," kata yayasan tersebut dalam suatu pernyataan.
"Langkah ini mengikuti seruan internasional yang semakin meningkat untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan berat, guna memastikan keadilan bagi para korban genosida yang sedang berlangsung di Gaza," tambahnya.
Menurut yayasan tersebut, Ben David, seorang sersan staf dan penembak jitu di Peleton Latak dari Spearhead Company, saat ini sedang mengunjungi Swedia sebagai turis tetapi mungkin akan segera meninggalkan negara tersebut.
Ia dituduh terlibat dalam penargetan warga sipil tanpa pandang bulu, penghancuran rumah-rumah warga Palestina, dan kekerasan terorganisasi di Gaza.
"Bukti yang diajukan bersama pengaduan ke Unit Nasional Melawan Kejahatan Internasional dan Terorganisasi di Swedia mencakup foto, video, dan kesaksian saksi, yang didukung oleh laporan dari organisasi hak asasi manusia internasional dan jurnalis terkemuka."
Hind Rajab Foundation yang berbasis di Belgia melakukan tindakan hukum untuk mencari keadilan bagi warga Palestina yang menjadi korban kekerasan Israel.
Sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, warga sipil Palestina telah menjadi sasaran kampanye militer Israel yang brutal, yang telah menewaskan lebih dari 45.800 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 109.000 orang.
Pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di daerah kantong tersebut. (Anadolu/Z-2)
Starbucks Indonesia memberikan donasi sebesar Rp5 miliar, melalui Starbucks Foundation, kepada World Central Kitchen, sebuah organisasi nirlaba yang saat ini aktif di Jalur Gaza.
"Tidaklah mudah berbicara di saat seperti ini. Terlalu banyak kekerasan dan terlalu banyak kesedihan serta brutalitas," ungkap Salah.
Keputusan itu diambil FAF setelah sebuah rudal menghantam rumah sakit di Jalur Gaza yang disebut kelompok militan Hamas telah menewaskan ratusan orang.
Mazraoui meyakinkan klub bahwa ia menolak teror dan perang, serta menyesali jika unggahannya mengganggu sebagian orang.
Produsen pakaian olahraga asal Jerman, Puma, akan mengakhiri kesepakatan sponsorship dengan tim sepak bola nasional Israel dalam keputusan yang diambil sebelum dimulainya perang di Gaza.
Bek berusia 17 tahun, yang bermain di klub Ligue 1 Nice, juga diharuskan membayar denda sebesar 45 ribu euro (sekitar Rp764 juta) karena membagikan video berjudul 'Hari Kelam bagi Umat Yahudi'.
Presiden Kosovo Hashim Thaci, pemimpin selama perang kemerdekaan Kosovo, telah mengundurkan diri untuk menghadapi tuduhan atas kejahatan perang
Penyelidikan akan fokus pada Operation Protective Edge, operasi militer yang dilakukan Israel pada musim panas 2014.
Presiden AS Joe Biden mengindikasikan pendekatan yang lebih kooperatif dengan pengadilan, melihat nilainya, tetapi belum mengakhiri sanksi tersebut.
Vote No dalam Resolusi R2P merupakan kesempatan yang terlewatkan bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan menyuarakan penolakannya terhadap kejahatan kemanusiaan.
Usman menjelaskan, Mahkamah Pidana Internasional berwenang untuk mengadili kejahatan-kejahatan luar biasa. Antara lain kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang,
Ia mengatakan kepada dewan, "Kami menolak untuk menyamakan antara penjajah dan yang terjajah."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved