Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kunjungi Swedia, Tentara Israel Digugat Hukum terkait Kejahatan Perang Gaza

Wisnu Arto Subari
12/1/2025 21:57
Kunjungi Swedia, Tentara Israel Digugat Hukum terkait Kejahatan Perang Gaza
Tentara Israel di Gaza.(Dok Yeni Safak)

GUGATAN hukum terhadap Boaz Ben David, seorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang selama perang Gaza, telah diajukan ke pengadilan Swedia. Demikian diumumkan Yayasan Hind Rajab pada Kamis.

"Pengaduan yang diajukan kepada otoritas Swedia tersebut menuduh Ben David melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kemungkinan tindakan genosida selama operasi militer baru-baru ini di Gaza," kata yayasan tersebut dalam suatu pernyataan.

"Langkah ini mengikuti seruan internasional yang semakin meningkat untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan berat, guna memastikan keadilan bagi para korban genosida yang sedang berlangsung di Gaza," tambahnya.

Menurut yayasan tersebut, Ben David, seorang sersan staf dan penembak jitu di Peleton Latak dari Spearhead Company, saat ini sedang mengunjungi Swedia sebagai turis tetapi mungkin akan segera meninggalkan negara tersebut.

Ia dituduh terlibat dalam penargetan warga sipil tanpa pandang bulu, penghancuran rumah-rumah warga Palestina, dan kekerasan terorganisasi di Gaza.

"Bukti yang diajukan bersama pengaduan ke Unit Nasional Melawan Kejahatan Internasional dan Terorganisasi di Swedia mencakup foto, video, dan kesaksian saksi, yang didukung oleh laporan dari organisasi hak asasi manusia internasional dan jurnalis terkemuka."

Hind Rajab Foundation yang berbasis di Belgia melakukan tindakan hukum untuk mencari keadilan bagi warga Palestina yang menjadi korban kekerasan Israel.

Sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, warga sipil Palestina telah menjadi sasaran kampanye militer Israel yang brutal, yang telah menewaskan lebih dari 45.800 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 109.000 orang.

Pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di daerah kantong tersebut. (Anadolu/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya