Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Cili Pertimbangkan Kasus Kejahatan Perang terhadap Eks Penembak Jitu Israel di Gaza

Ferdian Ananda Majni
18/2/2026 17:28
Cili Pertimbangkan Kasus Kejahatan Perang terhadap Eks Penembak Jitu Israel di Gaza
ilustrasi.(MI)

PENGADILAN Cili tengah menelaah pengaduan pidana terhadap seorang mantan penembak jitu tentara Israel yang pernah bertugas di Gaza selama lebih dari dua tahun konflik bersenjata di wilayah tersebut. Pengaduan itu diajukan saat yang bersangkutan diketahui berada di Cili untuk berlibur. Identitas mantan tentara tersebut adalah Rom Kovtun, warga negara Israel-Ukraina yang sebelumnya bertugas sebagai penembak jitu di Batalyon Shaked ke-424.

Keberadaannya di Cili terungkap melalui unggahan media sosial pribadinya, yang kemudian menjadi dasar bagi upaya hukum dengan menggunakan prinsip yang dikenal sebagai yurisdiksi universal.

Lucia Newman dari Al Jazeera, melaporkan dari Santiago bahwa foto-foto yang diunggah secara daring memperlihatkan Kovtun berenang di sebuah danau di wilayah selatan-tengah Cili bersama mantan tentara Israel lainnya.

"Keahliannya dalam mengunggah foto-foto liburan dan petualangan masa perang di Instagram memungkinkan Yayasan Hind Rajab (HRF) untuk mengajukan pengaduan pidana di Cili, menuduhnya melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan," ujarnya.

HRF yang berbasis di Belgia dinamai berdasarkan nama seorang anak perempuan Palestina berusia lima tahun yang tewas di Gaza pada Januari 2024. Kasus tersebut sempat menarik perhatian internasional terhadap kondisi kemanusiaan di wilayah itu.

Yayasan tersebut membentuk tim pengacara dan aktivis internasional untuk menyusun langkah hukum, dengan salah satu sumber utama bukti berupa unggahan media sosial yang dipublikasikan oleh tentara Israel sendiri.

Hukum nasional Chili mengadopsi ketentuan dalam International Criminal Court melalui Statuta Roma, yang memungkinkan pengadilan setempat menerapkan yurisdiksi universal dalam kasus-kasus tertentu. Hal ini disampaikan Pablo Andres Araya, pengacara yang tergabung dalam HRF.

"Ini berlaku ketika jelas bahwa orang yang dituduh melakukan kejahatan ini tidak akan diadili di negara asalnya," kata Araya kepada Al Jazeera.

"Dan tidak diragukan lagi bahwa tentara yang telah melakukan kekejaman di Gaza tidak akan diadili oleh (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu," sebutnya.

Menurut laporan Al Jazeera, Kovtun diduga terlibat dalam pengepungan Rumah Sakit al-Shifa antara Maret hingga April 2024.

Dalam periode tersebut, fasilitas medis terbesar di Gaza itu dilaporkan terkepung tanpa akses memadai terhadap air, makanan, obat-obatan, maupun listrik.

Pengepungan itu disebut menyebabkan kematian sekitar 500 dokter, perawat, pasien, termasuk bayi yang baru lahir. Newman menyebut Cili selama ini menjadi salah satu destinasi wisata favorit bagi tentara Israel yang telah menyelesaikan masa dinas militer.

“Cili adalah tujuan liburan favorit bagi tentara Israel yang telah menyelesaikan dinas militer mereka," katanya.

"Tetapi mereka tidak lagi diterima," tambahnya.

Cili diketahui menjadi rumah bagi komunitas diaspora Palestina terbesar di luar Timur Tengah. Secara umum, masyarakat Cili dipandang menunjukkan simpati terhadap perjuangan Palestina.

Meski demikian, Newman menekankan bahwa faktor tersebut tidak serta-merta memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini murni masalah hukum yang kompleks dan membutuhkan waktu, cukup waktu untuk memungkinkan mantan penembak jitu Israel itu pergi jauh," pungkasnya. (Fer/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya