Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan sikap resmi Indonesia terkait langkah International Criminal Court (ICC) yang mengeluarkan surat penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu. Kemlu menyatakan Indonesia mendukung penuh ICC.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas Mohammed Deif. Ketiganya dinyatakan bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Gaza.
"Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC)," demikian pernyataan resmi Kemlu RI, Sabtu (23/11).
Indonesia menekankan surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.
Indonesia juga berpandangan langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.
"Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina," kata pernyataan resmi Kemlu. (Dhk/I-2).
Hakim ICC, Rabu (15/9), memerintahkan penyelidikan terhadap kampanye antinarkoba Duterter, yang disebut kelompok HAM telah menewaskan puluhan ribu orang.
ada tiga gugatan lain oleh kelompok adat terhadap Bolsonaro di ICC sejak 2016,
Israel pun menegaskan tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan apa pun terkait kematian Abu Akleh.
MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin karena tuduhan kejahatan perang di Ukraina.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendukung langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah merilis surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin karena kejahatan perang di Ukraina, dianggap tidak ada artinya.
Indonesia dan Papua Nugini (PNG) memperkuat hubungan kerja sama dengan menyepakati Joint Ministerial Commission (JMC).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membuka kemungkinan untuk segera mengevakuasi 1.209 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Sudan.
Sejauh ini situasi keamanan di Sudan belum kondusif untuk mengevakuasi sebanyak 1.209 WNI ke tempat lebih aman termasuk ke Tanah Air.
KBRI Khartoum telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan evakuasi WNI menuju ke safe house KBRI dan memberikan bantuan logistik untuk mereka.
Kementerian Luar Negeri memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam bencana banjir di Vermont, Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyebut keputusan junta Myanmar untuk menunda pemilihan umum semakin memperlambat proses perdamaian di negara tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved