Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PERDANA Menteri Hongaria Viktor Orban mengundang Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengunjungi Hongaria. Orban mengabaikan perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) perihal penangkapan pemimpin rezim Zionis itu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Orban juga sudah mengirimkan surat untuk memberikan dukungan kepada Netanyahu. "Hongaria akan menjamin kebebasan dan keselamatan Netanyahu selama kunjungan resminya," demikian Orban menulis di media sosial, Jumat (22/11) waktu setempat.
Sebelumnya, pada Kamis (21/11), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri, dengan alasan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Segera setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengeluarkan peringatan.
"Keputusan ini mengikat semua negara pihak pada Statuta Roma yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa," tulis Josep Borrell di X, dilansir dari Middle East Eye, Jumat (22/11).
Ke-124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, kini dipaksa untuk menangkap kedua warga Israel tersebut dan menyerahkan mereka ke pengadilan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran menyambut baik setiap langkah untuk mencapai keadilan dan mengakhiri impunitas rezim Israel di Palestina dan di berbagai negara lain. Hal itu dilontarkan terkait dengan keluarnya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dkk.
"Kami menyambut baik setiap langkah untuk mencapai keadilan dan mengakhiri impunitas rezim Israel atas tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina yang diduduki dan situasi lainnya," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmail Baghaei Hamaneh di akun X-nya.
Selama 14 bulan genosida mengerikan yang dilakukan rezim Israel di Gaza, kata Baghaei, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua penjahat utama, Netanyahu dan Gallant.
"Tentu saja, hukuman ini seharusnya mencakup kejahatan genosida, yang sepenuhnya pasti," tulis Baghaei di akun X-nya mengenai penerbitan surat perintah penangkapan tersebut. (Ant/P-3)
Pemerintah Hongaria secara resmi mengumumkan penarikannya dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keputusan itu usai kedatangan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
PM Hongaria, Viktor Orban, mengklaim mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menolak memberikan dukungan keuangan untuk perang di Ukraina.
Pemimpin Hongaria tersebut membuat marah para pemimpin Uni Eropa lainnya ketika ia bertemu dengan Putin pada September
Kontroversi ini dipicu oleh pemberian grasi atau pengampunan pelaku pedofilia yang sempat bertugas sebagai mantan wakil direktur panti asuhan.
KTT UE di Brussels, Belgia, bakal jadi forum debat kusir yang melelahkan antara Orban dengan para pemimpin UE yang mendukung Ukraina.
Donald Trump dikabarkan kaget dengan serangan militer Israel yang menargetkan gereja Katolik di Gaza dan gedung pemerintahan Suriah.
Israel menyesal atas insiden serangan yang menghantam satu-satunya gereja Katolik di Gaza.
Israel dan Suriah sepakat melakukan gencatan senjata. Hal tersebut diungkapkan Duta Besar Amerika Serikat untuk Turki merangkap Utusan Khusus untuk Suriah, Thomas Barrack.
JAKSA ICC Karim Khan diperingatkan pada Mei bahwa jika surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan.
ISU Presiden AS Donald Trump diusulkan PM Israel Benjamin Netanyahu layak menerima Nobel Perdamaian Dunia memicu perdebatan.
Israel siap membahas gencatan senjata permanen di Gaza selama masa jeda perang selama 60 hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved