Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas Mohammed Deif.
Surat perintah tersebut keluar setelah majelis praperadilan menolak gugatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan ICC. Para hakim ICC menyatakan ada alasan yang masuk akal ketiga orang tersebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang antara Israel dan Hamas.
Perdana Menteri Netanyahu mengecam keputusan ICC tersebut sebagai antisemit. Sementara itu, Hamas mengatakan surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant menjadi preseden sejarah yang penting.
ICC memiliki kewenangan untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di wilayah negara-negara pihak pada Statuta Roma.
Israel selama ini menolak yurisdiksi ICC. Namun, ICC menegaskan bisa masuk karena PBB telah menerima Palestina sebagai anggota.
Pada Mei lalu, jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah untuk Netanyahu, Gallant, Deif, dan dua pemimpin Hamas lainnya yang telah tewas yaitu Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.
Sementara itu, Deif juga disebut sudah meninggal. Namun, jaksa penuntut ICC mengatakan tidak dalam posisi untuk menentukan apakah komandan Hamas itu sudah meninggal atau masih hidup.
Kasus yang diusut ICC ini bermula dari peristiwa 7 Oktober 2023 lalu ketika Hamas menyerang Israel bagian selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan membawa 251 orang sebagai sandera.
Israel menanggapi serangan itu dengan meluncurkan aksi militer untuk melenyapkan Hamas yang telah menewaskan sedikitnya 44.000 orang di Gaza.
Netanyahu dan Gallant dinyatakan memikul tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama atas kejahatan perang berupa menciptakan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Untuk komandan Hamas, Deif, ICC menyebut dia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. (Dhk/P-3)
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
MAJELIS banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel yang menggugat keabsahan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza usai Oktober 2023.
Kejaksaan Istanbul keluarkan surat penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Seorang pegawai ICC yang menuduh Jaksa Karim Khan melakukan pelecehan seksual itu, menjadi target operasi intelijen swasta yang diduga dilakukan atas nama Qatar.
JAKSA ICC Karim Khan diperingatkan pada Mei bahwa jika surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Mantan Menhan Yoav Gallant sebut PM Netanyahu pembohong dan manipulator narasi kegagalan 7 Oktober demi selamatkan diri dari tanggung jawab politik.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan bertemu Presiden Amerika Serikat Donald Trumpmembahas perkembangan pembicaraan Amerika dengan Iran.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu menggunakan fokus yang kembali tertuju pada berkas Epstein untuk menyerang pendahulunya, Ehud Barak.
SUATU dokumen FBI pada 2020 yang termasuk dalam berkas Epstein menuduh bahwa miliarder paedofil Jeffrey Epstein dilatih sebagai mata-mata di bawah mantan Perdana Menteri Israel Ehud Barak.
Pernyataan itu disampaikan di tengah kekhawatiran meningkatnya eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran.
PARA penasihat Presiden AS tidak sabar menghadapi keberatan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mereka terus mendorong fase kedua dari rencana perdamaian Gaza.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved