Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Alasan Masuk Akal ICC Perintahkan Benjamin Netanyahu Cs Ditangkap

Dhika Kusuma Winata
22/11/2024 19:11
Alasan Masuk Akal ICC Perintahkan Benjamin Netanyahu Cs Ditangkap
Massa membawa poster Mohammed Deif, kepala Brigadir Al-Qassam, sayap militer Hamas, selama aksi unjuk rasa di depan kompleks kedutaan Prancis di Beirut pada 18 Oktober 2023.(AFP)

HAKIM di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas Mohammed Deif.

Surat perintah tersebut keluar setelah majelis praperadilan menolak gugatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan ICC. Para hakim ICC menyatakan ada alasan yang masuk akal ketiga orang tersebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang antara Israel dan Hamas.

Perdana Menteri Netanyahu mengecam keputusan ICC tersebut sebagai antisemit. Sementara itu, Hamas mengatakan surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant menjadi preseden sejarah yang penting.

ICC memiliki kewenangan untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di wilayah negara-negara pihak pada Statuta Roma.

Israel selama ini menolak yurisdiksi ICC.  Namun, ICC menegaskan bisa masuk karena PBB telah menerima Palestina sebagai anggota.

Pada Mei lalu, jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah untuk Netanyahu, Gallant, Deif, dan dua pemimpin Hamas lainnya yang telah tewas yaitu Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.

Sementara itu, Deif juga disebut sudah meninggal. Namun, jaksa penuntut ICC mengatakan tidak dalam posisi untuk menentukan apakah komandan Hamas itu sudah meninggal atau masih hidup.

Kasus yang diusut ICC ini bermula dari peristiwa 7 Oktober 2023 lalu ketika Hamas menyerang Israel bagian selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan membawa 251 orang sebagai sandera.

Israel menanggapi serangan itu dengan meluncurkan aksi militer untuk melenyapkan Hamas yang telah menewaskan sedikitnya 44.000 orang di Gaza.

Netanyahu dan Gallant dinyatakan memikul tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama atas kejahatan perang berupa menciptakan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Untuk komandan Hamas, Deif, ICC menyebut dia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. (Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya