Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
HAKIM di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas Mohammed Deif.
Surat perintah tersebut keluar setelah majelis praperadilan menolak gugatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan ICC. Para hakim ICC menyatakan ada alasan yang masuk akal ketiga orang tersebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang antara Israel dan Hamas.
Perdana Menteri Netanyahu mengecam keputusan ICC tersebut sebagai antisemit. Sementara itu, Hamas mengatakan surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant menjadi preseden sejarah yang penting.
ICC memiliki kewenangan untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di wilayah negara-negara pihak pada Statuta Roma.
Israel selama ini menolak yurisdiksi ICC. Namun, ICC menegaskan bisa masuk karena PBB telah menerima Palestina sebagai anggota.
Pada Mei lalu, jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah untuk Netanyahu, Gallant, Deif, dan dua pemimpin Hamas lainnya yang telah tewas yaitu Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.
Sementara itu, Deif juga disebut sudah meninggal. Namun, jaksa penuntut ICC mengatakan tidak dalam posisi untuk menentukan apakah komandan Hamas itu sudah meninggal atau masih hidup.
Kasus yang diusut ICC ini bermula dari peristiwa 7 Oktober 2023 lalu ketika Hamas menyerang Israel bagian selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan membawa 251 orang sebagai sandera.
Israel menanggapi serangan itu dengan meluncurkan aksi militer untuk melenyapkan Hamas yang telah menewaskan sedikitnya 44.000 orang di Gaza.
Netanyahu dan Gallant dinyatakan memikul tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama atas kejahatan perang berupa menciptakan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Untuk komandan Hamas, Deif, ICC menyebut dia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. (Dhk/P-3)
JAKSA ICC Karim Khan diperingatkan pada Mei bahwa jika surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Menlu AS Marco Rubio mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel tidak terikat dengan Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC.
BELANDA mengecam keras sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat terhadap para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengadili kasus gugatan terhadap Israel.
Rodrigo Duterte menang sebagai wali kota Davao meski tengah ditahan Mahkamah Pidana Internasional atas perang narkoba.
Rodrigo Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan langsung diterbangkan ke Den Haag, Belanda pada hari yang sama.
MENTERI Luar Negeri Mesir, Badr Abdelatty, mengatakan pihaknya telah menyiapkan daftar personel polisi Palestina yang akan menjalani pelatihan di Mesir dan Yordania.
Benjamin Netanyahu mengakui merasa sangat terhubung dengan visi Israel Raya mencakup wilayah Palestina yang diduduki serta sebagian Mesir, Yordania, Suriah, Libanon, dan Arab Saudi.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali menyampaikan seruan agar warga Palestina meninggalkan Jalur Gaza.
PERDANA Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyangkal penderitaan warga Jalur Gaza, Palestina.
PERDANA Menteri Australia Anthony Albanese menuding Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak mengakui penderitaan warga sipil di Jalur Gaza, Palestina.
RENCANA Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk menguasai penuh Gaza semakin nyata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved