Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Pidana Internasional (ICC) menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant selama lebih dari lima bulan. Padahal, surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin disetujui hanya dalam 24 hari.
Permintaan surat perintah penangkapan, yang diajukan oleh Kantor Kejaksaan ICC pada 20 Mei terhadap Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, telah menghadapi hambatan sistematis dari Israel dan sekutu-sekutunya. ICC bertindak cepat dalam kasus terkait Ukraina, yaitu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam pejabat Rusia, termasuk Putin, dalam hitungan bulan.
Sebaliknya, tidak ada surat perintah penangkapan yang diterbitkan dalam kasus Gaza sejak penyelidikan dimulai pada 2019, sehingga menunjukkan penundaan yang signifikan dan adanya standar ganda. Penundaan panjang dalam penyelidikan Palestina berasal dari operasi mata-mata Israel yang menargetkan ICC dan para pejabatnya selama sembilan tahun ditambah dengan pengunduran diri seorang hakim yang menangani kasus tersebut.
Masalah menjadi rumit setelah Inggris menantang yurisdiksi ICC, menyusul tuduhan pelanggaran terhadap Jaksa Karim Khan.
Tak lama setelah Khan mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, muncul penyelidikan atas dugaan pelanggaran Khan terhadap seorang anggota staf ICC. Majelis Negara Anggota ICC mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung, tetapi tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
Waktu kemunculan tuduhan ini yang bertepatan dengan permintaan surat perintah penangkapan menimbulkan kecurigaan.
Hakim Julia Motoc, yang memimpin Kamar Prapersidangan yang menangani kasus tersebut, mengundurkan diri atas alasan kesehatan dan untuk menjamin kelancaran fungsi peradilan.
ICC mengumumkan bahwa Hakim Beti Hohler, seorang hakim Slovenia yang bergabung bersamaan, akan menggantikan Motoc.
Ahli hukum internasional Dr. Owiso Owiso memperingatkan bahwa pengunduran diri Motoc dapat memperpanjang proses.
Sementara itu, mantan pejabat PBB Craig Mokhiber mengkritik perubahan mendadak tersebut sebagai tindakan yang mencurigakan di tengah peningkatan tekanan dari Israel dan negara-negara Barat.
Mokhiber mencatat bahwa Hakim Hohler sebelumnya menyarankan agar pejabat Israel diadili di pengadilan domestik daripada di ICC.
Penundaan sistematis sejak 2019
Penundaan dalam penyelidikan Palestina dimulai sejak 2015 ketika mantan Jaksa ICC Fatou Bensouda memulai pemeriksaan awal. Meskipun penyelidikan memenuhi kriteria yang diperlukan pada 2019, pelaksanaan ditunda karena perdebatan yurisdiksi atas wilayah Palestina.
Penyelidikan formal dimulai pada Maret 2021, tetapi belum ada kemajuan berarti sehingga memperpanjang penundaan permintaan menyangkut Netanyahu dan Gallant.
Pada Juli 2024, Inggris mempersulit situasi itu dengan menantang status kenegaraan Palestina dan yurisdiksi ICC.
Meskipun Inggris kemudian menarik diri dari proses tersebut, ICC menerima lebih dari 60 pengajuan serupa hingga memperpanjang penundaan permintaan surat perintah penangkapan.
ICC menghadapi ancaman dari Senat Amerika Serikat (AS) yang memperingatkan bahwa sanksi akan diberlakukan jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap pejabat Israel.
Ancaman ini mengingatkan pada tindakan sebelumnya, seperti pembekuan aset mantan Jaksa Bensouda dan larangan bepergian selama penyelidikan Afghanistan.
Badan intelijen Israel, Mossad, juga ikut campur dalam operasi ICC. Mantan kepala Mossad, Yossi Cohen, dilaporkan bertemu secara rahasia dengan Jaksa Bensouda untuk membujuk sang jaksa agar tidak melanjutkan kasus terhadap personel Israel.
Beberapa sumber mengisyaratkan bahwa Cohen melakukan pendekatan terus menerus dan cenderung mengancam, termasuk menggunakan informasi pribadi untuk mengintimidasi Bensouda.
Tekanan semacam itu telah merusak independensi ICC serta memperpanjang proses penyelidikan, sehingga merongrong kredibilitas serta kemampuan Mahkamah untuk menegakkan keadilan. (Ant/Z-2)
PARA penasihat Presiden AS tidak sabar menghadapi keberatan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mereka terus mendorong fase kedua dari rencana perdamaian Gaza.
DEWAN Perdamaian Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut dirinya sebagai badan penjaga perdamaian internasional baru dan keanggotaan tetap tidak akan murah.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu keberatan terhadap susunan panel penasihat Gaza yang baru dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menhan Pakistan Khawaja Asif sebut AS standar ganda: Harusnya tangkap PM Israel Netanyahu sebagai penjahat kemanusiaan, bukan culik Presiden Venezuela Maduro.
Protes kaum Yahudi ultra-Ortodoks di Yerusalem melawan undang-undang wajib militer berakhir tragis. Seorang remaja 18 tahun tewas setelah sebuah bus menabrak massa.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan meminta Presiden Rusia Vladimir Putin untuk membantu menyampaikan pesan kepada Iran.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved