Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kegagalan Pengadilan Kriminal Internasional Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Dikritik

Wisnu Arto Subari
22/10/2024 19:05
Kegagalan Pengadilan Kriminal Internasional Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Dikritik
Cuplikan netizen.(MEE)

KEGAGALAN Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel memicu kritik luas terhadap pengadilan tersebut di berbagai platform media sosial dan para profesional hukum internasional.

Sudah lima bulan sejak jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Israel di Gaza dan serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan.

Dengan terbunuhnya tiga pemimpin Hamas selama setahun terakhir, hanya Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant yang sekarang menjadi subjek surat perintah tersebut.

"Lima bulan berlalu dan kredibilitas ICC terus rusak karena kegagalannya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan (sekarang hanya untuk Netanyahu & Gallant)," ujar seorang pengguna daring mem-posting di X. "Jika para hakim masih diancam, mereka harus mengungkap mereka yang membuat ancaman dan melanjutkan upaya untuk mengamankan keadilan bagi para korban & penyintas."

Dari sekitar 61 permintaan surat perintah penangkapan oleh jaksa, rata-rata hanya butuh waktu dua bulan bagi majelis untuk membuat keputusan, menurut jurnalis yang berkantor di Den Haag, Molly Quell.

Sebelum permintaan Khan dan juga dalam lima bulan berikutnya, Israel dan sekutu utamanya AS menolak surat perintah penangkapan dan menantang yurisdiksi pengadilan.

Jika surat perintah penangkapan dikonfirmasi oleh majelis, semua 124 negara anggota Statuta Roma akan berkewajiban untuk menangkap para pemimpin Israel dan menyerahkan mereka ke pengadilan di Den Haag. 

Pengadilan tidak dapat dimulai secara in absentia, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 63 statuta tersebut. (MEE/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya