Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ICC Bidik Penjabat Presiden Myanmar terkait Pengungsi Rohingya

Wisnu Arto Subari
27/11/2024 22:09
ICC Bidik Penjabat Presiden Myanmar terkait Pengungsi Rohingya
Min Aung Hlaing.(Al Jazeera)

JAKSA Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengumumkan bahwa ia tengah mengajukan surat perintah penangkapan untuk penjabat Presiden Myanmar Min Aung Hlaing atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap penduduk Rohingya

Pengumuman pada Rabu (27/11) merupakan pengajuan pertama ICC untuk surat perintah penangkapan bagi pejabat senior pemerintah Myanmar yang selama lebih dari satu dekade telah dituduh melakukan penganiayaan terhadap kelompok etnis yang sebagian besar beragama Islam. 

Kantor Khan berencana mengajukan lebih banyak permohonan bagi para pemimpin senior lain Myanmar di masa mendatang. "Dengan melakukan itu, kami akan menunjukkan, bersama dengan semua mitra kami, bahwa Rohingya tidak dilupakan. Bahwa mereka, seperti semua orang di seluruh dunia, berhak atas perlindungan hukum," katanya.⁠

Panel yang terdiri dari tiga hakim kini bertugas memeriksa bukti dalam permintaan Khan dan mengeluarkan surat perintah.⁠

Kasus itu bermula pada 14 November 2019, ketika kantor Khan mulai menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan terhadap Rohingya antara 2016 dan 2017 di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, dan deportasi paksa Rohingya ke negara tetangga Bangladesh.⁠

"Setelah penyelidikan yang ekstensif, independen, dan tidak memihak, kantor saya telah menyimpulkan bahwa ada alasan masuk akal untuk percaya bahwa Jenderal Senior dan Penjabat Presiden Min Aung Hlaing, Panglima Tertinggi Angkatan Pertahanan Myanmar, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya yang dilakukan di Myanmar dan sebagian di Bangladesh," kata Khan.⁠

Yurisdiksi pengadilan didasarkan pada keanggotaan Bangladesh di ICC, yang dapat menjalankan yurisdiksi atas kejahatan jika salah satu unsur pelanggaran terjadi di wilayah negara anggota, terlepas dari kewarganegaraan pelaku.⁠ 

Myanmar, yang bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma yang mendirikan ICC, juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional, dalam kasus yang diajukan oleh Gambia.⁠ (MEE/Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya