Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEGERA setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa mengeluarkan peringatan.
"Keputusan ini mengikat semua negara pihak pada Statuta Roma yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa," tulis Josep Borrell di X, dilansir dari Middle East Eye, Jumat (22/11).
Perdana menteri Israel dan mantan menteri pertahanan itu dituduh melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lain.
Ke-124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, kini dipaksa untuk menangkap kedua warga Israel tersebut dan menyerahkan mereka ke pengadilan.
Kemungkinan besar kedua pemimpin akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditahan. Ini juga yang dilakukan oleh Vladmir Putin dari Rusia sejak didakwa oleh ICC pada Maret tahun lalu.
Beberapa negara anggota sebelumnya mengabaikan kewajiban mereka. Tengok saja, baik Afrika Selatan maupun Yordania gagal menangkap Omar Hassan al-Bashir ketika otokrat Sudan itu mengunjungi mereka yang memicu kemarahan kelompok hak asasi manusia dan ICC.
Banyak negara yang akan dipaksa menyerahkan Netanyahu dan Gallant ialah sekutu Israel, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Hongaria.
ICC tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, sebaliknya mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka.
Prancis dan Belanda telah mengindikasikan bahwa mereka akan menindaklanjuti surat perintah tersebut jika diperlukan.
1. Afghanistan.
2. Albania.
3. Andorra.
4. Antigua dan Barbuda.
5. Argentina.
6. Armenia.
7. Australia.
8. Austria.
9. Bangladesh.
10. Barbados.
11. Belgia.
12. Belize.
13. Benin.
14. Bolivia.
15. Bosnia dan Herzegovina.
16. Botswana.
17. Brasil.
18. Bulgaria.
19. Burkina Faso.
20. Tanjung Verde.
21. Kamboja.
22. Kanada.
23. Republik Afrika Tengah.
24. Chad.
25. Cile.
26. Kolombia.
27. Komoro.
28. Kongo.
29. Kepulauan Cook.
30. Republik Demokratik Kongo.
31. Denmark.
32. Djibouti.
33. Dominika.
34. Republik Dominika.
35. Ekuador.
36. El Salvador.
37. Estonia.
38. Kosta Rika.
39. Pantai Gading.
40. Fiji.
41. Kroasia.
42. Finlandia.
43. Siprus.
44. Prancis.
45. Republik Ceko.
46. Gabon.
47. Islandia.
48. Irlandia.
49. Italia.
50. Gambia.
51. Georgia.
52. Jepang.
53. Jerman.
54. Yordania.
55. Ghana.
56. Yunani.
57. Kenya.
58. Granada.
59. Kiribati
60. Guatemala.
61. Guinea.
62. Latvia.
63. Guyana.
64. Lesoto.
65. Honduras.
66. Hongaria.
67. Liberia.
68. Liechtenstein.
69. Lithuania.
70. Luksemburg.
71. Madagaskar.
72. Malawi.
73. Maladewa.
74. Namibia.
75. Nauru.
76. Belanda.
77. Selandia Baru.
78. Mali.
79. Malta.
80. Kepulauan Marshall.
81. Mauritius.
82. Meksiko.
83. Mongolia.
84. Montenegro.
85. Nigeria.
86. Makedonia Utara.
87. Niger.
88. Norwegia.
89. Panama.
90. Paraguay.
91. Peru.
92. Polandia.
93. Portugal.
94. Republik Korea.
95. Republik Moldova.
96. Rumania.
97. Saint Kitts dan Nevis.
98. Santo Lusia.
99. St Vincent dan Grenadine.
100. Samoa.
101. San Marino.
102. Senegal.
103. Serbia.
104. Seychelles.
105. Sierra Leone.
106. Slowakia.
107. Slovenia.
108. Afrika Selatan.
109. Spanyol.
110. Negara Palestina.
111. Suriname.
112. Swedia.
113. Swiss.
114. Tanzania.
115. Tajikistan.
116. Timor-Leste.
117. Trinidad dan Tobago.
118. Tunisia.
119. Uganda.
120. Inggris Raya.
121. Uruguay.
122. Vanuatu.
123. Venezuela.
124. Zambia. (Z-2)
MAJELIS banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel yang menggugat keabsahan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza usai Oktober 2023.
Kejaksaan Istanbul keluarkan surat penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Seorang pegawai ICC yang menuduh Jaksa Karim Khan melakukan pelecehan seksual itu, menjadi target operasi intelijen swasta yang diduga dilakukan atas nama Qatar.
JAKSA ICC Karim Khan diperingatkan pada Mei bahwa jika surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Menlu AS Marco Rubio mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel tidak terikat dengan Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC.
SERANGAN Hamas terhadap Israel, 7 Oktober 2023, membangkitkan simpati internasional, khususnya sekutu Israel, terhadap pemerintahan esktrem kanan Israel.
JAKSA ICC Karim Khan tengah mengajukan surat perintah penangkapan untuk penjabat Presiden Myanmar Min Aung Hlaing atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada Rohingya.
ICC menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
KEGAGALAN Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel memicu kritik luas terhadap pengadilan tersebut.
MAHKAMAH Pidana Internasional secara resmi meminta organisasi nonpemerintah (LSM) dan institusi lain untuk menggunakan istilah Negara Palestina dalam pengajuan tertulis mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved