Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) secara resmi meminta organisasi nonpemerintah (LSM) dan institusi lain, termasuk yang didukung oleh Jerman dan Israel, untuk menggunakan istilah Negara Palestina dalam pengajuan tertulis mereka. Ini menggantikan sebutan sebelumnya, Palestina.
Arahan bahasa dari ICC ini terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Palestina, kasus yang menarik perhatian banyak entitas internasional.
Berbagai organisasi, termasuk yang memiliki pandangan yang selaras dengan Jerman dan Israel, telah mematuhi permintaan pengadilan dengan memperbarui istilah dalam dokumen mereka.
Baca juga : Negara yang Tangguhkan dan Lanjutkan Ekspor Senjata ke Israel
Beberapa organisasi terkemuka yang telah menyesuaikan pengajuan mereka meliputi European Centre for Law and Justice (ECLJ), UK Lawyers for Israel (UKLFI), ALMA Association for the Advancement of International Humanitarian Law, Israel Law Center, dan Jerusalem Institute of Justice.
Tokoh-tokoh terkenal, seperti Senator Partai Republik AS Lindsey Graham, Prof. Dr. David Chilstein, dan pengacara Yael Vias Gvirsman, yang mewakili warga Israel, juga menyesuaikan istilah mereka sesuai arahan ICC.
Sebelumnya menggunakan Palestina dalam pengajuan mereka, kini mereka menyebut Negara Palestina sesuai dengan instruksi pengadilan. Penyesuaian bahasa ini sejalan dengan status diplomatik yang diberikan ICC kepada Palestina.
Baca juga : Negara Barat Dukung Israel lewat Veto, Panggung Pidato, Ekspor Senjata
Majelis Negara-negara Pihak ICC secara resmi mengakui Palestina sebagai negara anggota pada 2015, setelah Palestina menyerahkan aksesi ke Statuta Roma, perjanjian pembentukan pengadilan, kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Pengakuan terhadap Negara Palestina terus berkembang secara internasional. Kini 146 negara secara resmi mengakui statusnya sebagai negara.
Sementara itu, Israel terus melakukan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan oleh kelompok Palestina, Hamas, tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Lebih dari 42.000 orang telah tewas, sebagian besar ialah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 97.300 orang lain terluka dalam serangan tersebut, menurut otoritas kesehatan setempat. (Ant/Z-2)
JAKSA ICC Karim Khan diperingatkan pada Mei bahwa jika surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan.
Menlu AS Marco Rubio mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel tidak terikat dengan Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC.
BELANDA mengecam keras sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat terhadap para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengadili kasus gugatan terhadap Israel.
Pemerintah Hongaria secara resmi mengumumkan penarikannya dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keputusan itu usai kedatangan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Kantor berita Filipina, mengutip sumber anonim, melaporkan minggu lalu bahwa Duterte telah ditolak memperoleh suaka di Tiongkok sebelum ia ditangkap di Manila atas surat perintah ICC.
MANTAN Presiden Filipina Rodrigo Duterte tidak menyesal pernah memimpin perang melawan narkoba meski ditahan oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mengumumkan negaranya akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB pada September.
UNTUK pertama kali dalam lima dekade, ILO pada Senin (2/6) setuju meningkatkan status Palestina dari gerakan pembebasan nasional menjadi negara pengamat nonanggota.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia bersedia mengakui Israel jika negara tersebut juga mengakui kedaulatan Palestina mendapat tanggapan Kemenlu RI.
NEGARA kepulauan di Mediterania, Malta, akan mengakui Negara Palestina pada bulan depan. Langkah tersebut merupakan tanggung jawab moral negeri tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved