Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) secara resmi meminta organisasi nonpemerintah (LSM) dan institusi lain, termasuk yang didukung oleh Jerman dan Israel, untuk menggunakan istilah Negara Palestina dalam pengajuan tertulis mereka. Ini menggantikan sebutan sebelumnya, Palestina.
Arahan bahasa dari ICC ini terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Palestina, kasus yang menarik perhatian banyak entitas internasional.
Berbagai organisasi, termasuk yang memiliki pandangan yang selaras dengan Jerman dan Israel, telah mematuhi permintaan pengadilan dengan memperbarui istilah dalam dokumen mereka.
Baca juga : Negara yang Tangguhkan dan Lanjutkan Ekspor Senjata ke Israel
Beberapa organisasi terkemuka yang telah menyesuaikan pengajuan mereka meliputi European Centre for Law and Justice (ECLJ), UK Lawyers for Israel (UKLFI), ALMA Association for the Advancement of International Humanitarian Law, Israel Law Center, dan Jerusalem Institute of Justice.
Tokoh-tokoh terkenal, seperti Senator Partai Republik AS Lindsey Graham, Prof. Dr. David Chilstein, dan pengacara Yael Vias Gvirsman, yang mewakili warga Israel, juga menyesuaikan istilah mereka sesuai arahan ICC.
Sebelumnya menggunakan Palestina dalam pengajuan mereka, kini mereka menyebut Negara Palestina sesuai dengan instruksi pengadilan. Penyesuaian bahasa ini sejalan dengan status diplomatik yang diberikan ICC kepada Palestina.
Baca juga : Negara Barat Dukung Israel lewat Veto, Panggung Pidato, Ekspor Senjata
Majelis Negara-negara Pihak ICC secara resmi mengakui Palestina sebagai negara anggota pada 2015, setelah Palestina menyerahkan aksesi ke Statuta Roma, perjanjian pembentukan pengadilan, kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Pengakuan terhadap Negara Palestina terus berkembang secara internasional. Kini 146 negara secara resmi mengakui statusnya sebagai negara.
Sementara itu, Israel terus melakukan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan oleh kelompok Palestina, Hamas, tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Lebih dari 42.000 orang telah tewas, sebagian besar ialah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 97.300 orang lain terluka dalam serangan tersebut, menurut otoritas kesehatan setempat. (Ant/Z-2)
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant harus ditangkap karena melakukan kejahatan perang.
PARLEMEN Belanda menyetujui mosi dukungan bagi penegakan surat penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.
JAKSA Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan sedang mengajukan surat penangkapan bagi kepala junta Myanmar atas deportasi dan persekusi terhadap Muslim Rohingya.
SEMUA negara anggota Uni Eropa berkewajiban melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC.
DOKTER gawat darurat Razan Al-Nahhas mengalami keadaan mengerikan setiap hari di Jalur Gaza, Palestina, saat berupaya merawat gelombang demi gelombang warga Palestina yang terluka.
PEMERINTAH Australia memperbarui peringatan perjalanan bagi warganya di Israel. Negara Kanguru itu mendesak mereka meninggalkan negara Zionis segera.
KOMITE Internasional Palang Merah (ICRC) mendesak pengiriman bantuan kemanusiaan, seperti pasokan obat-obatan, ke Jalur Gaza utara, Negara Palestina.
MENTERI Luar Negeri Yordania Ayman Safadi pada Selasa (15/10) mengatakan pembentukan negara Palestina menjadi kunci perdamaian bagi kawasan.
KONDISI anak-anak di Jalur Gaza, Palestina, semakin mengenaskan dari hari ke hari. Soalnya, pasokan makanan, air, dan obat-obatan semakin minim.
HAMPIR 32 ribu orang turun ke jalan di ibu kota Belgia pada Minggu (20/10) menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza dan Libanon. Demikian menurut kepolisian setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved