Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) secara resmi meminta organisasi nonpemerintah (LSM) dan institusi lain, termasuk yang didukung oleh Jerman dan Israel, untuk menggunakan istilah Negara Palestina dalam pengajuan tertulis mereka. Ini menggantikan sebutan sebelumnya, Palestina.
Arahan bahasa dari ICC ini terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Palestina, kasus yang menarik perhatian banyak entitas internasional.
Berbagai organisasi, termasuk yang memiliki pandangan yang selaras dengan Jerman dan Israel, telah mematuhi permintaan pengadilan dengan memperbarui istilah dalam dokumen mereka.
Baca juga : Negara yang Tangguhkan dan Lanjutkan Ekspor Senjata ke Israel
Beberapa organisasi terkemuka yang telah menyesuaikan pengajuan mereka meliputi European Centre for Law and Justice (ECLJ), UK Lawyers for Israel (UKLFI), ALMA Association for the Advancement of International Humanitarian Law, Israel Law Center, dan Jerusalem Institute of Justice.
Tokoh-tokoh terkenal, seperti Senator Partai Republik AS Lindsey Graham, Prof. Dr. David Chilstein, dan pengacara Yael Vias Gvirsman, yang mewakili warga Israel, juga menyesuaikan istilah mereka sesuai arahan ICC.
Sebelumnya menggunakan Palestina dalam pengajuan mereka, kini mereka menyebut Negara Palestina sesuai dengan instruksi pengadilan. Penyesuaian bahasa ini sejalan dengan status diplomatik yang diberikan ICC kepada Palestina.
Baca juga : Negara Barat Dukung Israel lewat Veto, Panggung Pidato, Ekspor Senjata
Majelis Negara-negara Pihak ICC secara resmi mengakui Palestina sebagai negara anggota pada 2015, setelah Palestina menyerahkan aksesi ke Statuta Roma, perjanjian pembentukan pengadilan, kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Pengakuan terhadap Negara Palestina terus berkembang secara internasional. Kini 146 negara secara resmi mengakui statusnya sebagai negara.
Sementara itu, Israel terus melakukan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan oleh kelompok Palestina, Hamas, tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Lebih dari 42.000 orang telah tewas, sebagian besar ialah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 97.300 orang lain terluka dalam serangan tersebut, menurut otoritas kesehatan setempat. (Ant/Z-2)
MAJELIS banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel yang menggugat keabsahan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza usai Oktober 2023.
JAKSA ICC Karim Khan diperingatkan pada Mei bahwa jika surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan.
Menlu AS Marco Rubio mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel tidak terikat dengan Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC.
BELANDA mengecam keras sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat terhadap para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengadili kasus gugatan terhadap Israel.
Pemerintah Hongaria secara resmi mengumumkan penarikannya dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keputusan itu usai kedatangan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Kantor berita Filipina, mengutip sumber anonim, melaporkan minggu lalu bahwa Duterte telah ditolak memperoleh suaka di Tiongkok sebelum ia ditangkap di Manila atas surat perintah ICC.
Pakar UI Prof Suzie Sudarman menilai deklarasi perdamaian Gaza sarat kepentingan negara kuat dan berisiko menggeser tujuan pembentukan negara Palestina yang merdeka.
Meskipun Amerika Serikat (AS) tetap menolak pengakuan negara Palestina, total 159 dari 193 negara anggota PBB telah resmi mengakuinya.
GEDUNG Putih resmi mengumumkan proposal perdamaian berisi 20 poin yang diklaim mampu segera menghentikan perang Israel di Gaza.
AMERIKA Serikat (AS) meluncurkan rencana berani berisi 21 poin yang bertujuan mengakhiri perang genosida Israel di Jalur Gaza dan menciptakan jalan menuju negara Palestina di masa depan.
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump menuduh Hamas menolak gencatan senjata dan membebaskan sandera.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menolak status negara Palestina melalui solusi dua negara di Sidang Majelis Umum (SMU) PBB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved