Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (23/8) menekankan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel dan mendesak para hakim untuk segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersama Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam dokumen ICC yang diumumkan pada Jumat, Jaksa Karim Khan mendesak agar para hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan segera mengeluarkan surat perintah tersebut. "Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini merugikan hak-hak para korban," katanya.
Dia menekankan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas warga Israel yang melakukan kejahatan dan kekejaman di Wilayah Palestina dan meminta para hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan sejumlah negara dan pihak lain.
Baca juga : Israel Tekan ICC Tunda Surat Tangkap Netanyahu dan Gallant
"Sudah menjadi hukum bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," tulis dokumen tersebut. Ini menolak argumen hukum yang didasarkan pada ketentuan Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.
Israel terus melakukan genosida di Jalur Gaza yang dilanda perang. Zionis mengabaikan semua putusan Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam keputusannya bersifat mengikat secara hukum, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militer mereka di Rafah yang melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Israel menggempur Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu yang mengakibatkan sedikitnya 40.265 warga Palestina tewas dan lebih dari 93.144 lain terluka. Sedikitnya 10.000 orang juga tidak diketahui keberadaannya. Mereka diduga tewas tertimbun reruntuhan di seluruh Jalur Gaza.
Organisasi internasional dan Palestina mengatakan mayoritas korban ialah kaum perempuan dan anak-anak. Agresi Israel juga memaksa hampir dua juta orang dari seluruh Jalur Gaza untuk mengungsi.
Sebagian besar dari mereka dipaksa pergi dari Kota Rafah selatan yang padat penduduk dan berada di dekat perbatasan dengan Mesir. Dikatakan bahwa pemindahan paksa tersebut telah menjadi eksodus massal terbesar Palestina sejak peristiwa Nakba 1948. (Ant/Z-2)
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
AFRIKA Selatan mengajukan bukti genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional.
Dia mengatakan memorial tersebut akan diserahkan hari ini.
OTORITAS Swiss tidak dapat menerima pernyataan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang menyatakan bahwa kematian jutaan warga Palestina di Gaza bisa dibenarkan.
Seorang pengunjuk rasa pro-Palestina berhadapan dengan mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, di Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Senin (9/12).
SURAT perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant keluar. Apa yang selanjutnya terjadi?
Ke-124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, kini dipaksa untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant serta menyerahkan mereka ke pengadilan.
ICC menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
KEGAGALAN Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel memicu kritik luas terhadap pengadilan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved