Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bisakah Benjamin Netanyahu Ditangkap?

Dhika Kusuma Winata
22/11/2024 10:38
Bisakah Benjamin Netanyahu Ditangkap?
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyanhu (kiri) dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant.(AFP/Abir SULTAN)

PENGADILAN Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas Mohammed Deif. 

Dampak dari surat perintah itu bakal bergantung pada ketegasan 124 negara anggota ICC memutuskan untuk menegakkannya atau tidak. 

Israel dan sekutu utamanya Amerika Serikat (AS) terang-terangan menolak surat penangkapan ICC. Kedua negara itu bukan anggota ICC. 

Meskipun ada surat perintah, Netanyahu dan Gallant diperkirakan tidak menghadapi ancaman langsung untuk ditangkap. Meski begitu, surat penangkapan bakal mempersulit mereka untuk bepergian ke luar negeri. 

Secara teknis, jika Netanyahu menginjakkan kaki di negara anggota ICC mana pun, sejatinya dia harus ditangkap dan diserahkan ke pengadilan. Namun, prosesnya amat bergantung pada keputusan negara bersangkutan. 

Netanyahu terakhir kali ke luar negeri pada Juli lalu ke AS yang bukan anggota ICC. Tahun lalu, dia sempat mengunjungi beberapa negara lain, termasuk Inggris yang merupakan anggota ICC. 

Dua negara Uni Eropa, yaitu Italia dan Belanda, mengatakan secara terbuka mereka akan menangkap siapa pun di wilayah mereka. Beberapa negara Eropa lainnya berjanji untuk mematuhi aturan ICC. 

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan keputusan ICC mengikat semua negara anggota Uni Eropa. 

“Keputusan ini merupakan keputusan yang mengikat dan semua negara, semua negara pihak pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” kata Borrell dilansir Al Jazeera. 

Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp mengatakan negaranya menghormati independensi ICC. 

“Kami tidak akan terlibat dalam kontak yang tidak penting dan kami akan bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan. Kami sepenuhnya mematuhi Statuta Roma ICC,” katanya. 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Christophe Lemoine mengatakan bahwa Prancis akan bertindak sesuai dengan statuta ICC. 

Meski begitu, anggota ICC tidak selalu menegakkannya. Contohnya, September lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dicari atas dugaan kejahatan perang di Ukraina menerima sambutan hangat dan tidak ditangkap selama kunjungan resmi ke Mongolia yang merupakan anggota ICC. 

Pada 2015, Afrika Selatan juga gagal menangkap Presiden Sudan saat itu Omar al-Bashir yang menghadapi surat perintah atas dugaan kejahatan perang di wilayah Darfur. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik