Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan terhadap 5 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Arab Saudi. Salah satunya Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah.
“Pada 21 Juni, KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Jeddah mendapatkan laporan dari WNI adanya penangkapan 5 WNI atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Atas laporan tersebut, kata Judha, di hari yang sama tim KJRI melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan diperoleh informasi meliputi; pada 9 Juni 2024 terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN.
Baca juga : 24 WNI Ditahan Kepolisian Arab Saudi di Madinah karena Berhaji dengan Visa Umrah
Kemudian kelimanya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Syumaysi. Kelimanya ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.
Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah perlindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Antara lain, melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi.
“Juga melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan pengadilan pidana, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan,”jelasnya.
Baca juga : 327 WNI yang Menetap di Arab Saudi Ikuti Ibadah Haji Tahun Ini
Judha menambahkan pihaknya juga menyampaikan update perkembangan kasus kpd pihak keluarga dan berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang. Sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda dakwaan Jaksa.
“Adapun sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR dan JSA. Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan hukum,” pungkasnya.
(Z-9)
PEMERINTAH Indonesia tengah menyiapkan evakuasi gelombang kedua warga negara Indonesia atau WNI dari Iran di tengah meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan kepulangan 22 WNI dari Iran merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya di tengah situasi darurat internasional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengevakuasi 32 Warga Negara Indonesia dari Iran
Menlu Sugiono ungkap sulitnya evakuasi WNI dari Iran akibat penutupan ruang udara. Cek jadwal kedatangan 10 WNI berikutnya pada 11 Maret 2026 di sini.
Kemlu imbau WNI tunda perjalanan ke Timur Tengah akibat eskalasi keamanan. Simak update repatriasi 22 WNI dari Iran per 10 Maret 2026 di sini.
Kementerian Luar Negeri mengevakuasi gelombang pertama WNI dari Iran akibat situasi Timur Tengah yang tidak menentu. 22 WNI dijadwalkan tiba hari ini di Bandara Soekarno-Hatta.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved