Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan terhadap 5 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Arab Saudi. Salah satunya Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah.
“Pada 21 Juni, KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Jeddah mendapatkan laporan dari WNI adanya penangkapan 5 WNI atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Atas laporan tersebut, kata Judha, di hari yang sama tim KJRI melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan diperoleh informasi meliputi; pada 9 Juni 2024 terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN.
Baca juga : 24 WNI Ditahan Kepolisian Arab Saudi di Madinah karena Berhaji dengan Visa Umrah
Kemudian kelimanya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Syumaysi. Kelimanya ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.
Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah perlindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Antara lain, melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi.
“Juga melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan pengadilan pidana, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan,”jelasnya.
Baca juga : 327 WNI yang Menetap di Arab Saudi Ikuti Ibadah Haji Tahun Ini
Judha menambahkan pihaknya juga menyampaikan update perkembangan kasus kpd pihak keluarga dan berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang. Sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda dakwaan Jaksa.
“Adapun sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR dan JSA. Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan hukum,” pungkasnya.
(Z-9)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved