Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemlu Dampingi Ketua DPRD Rembang yang Langgar Ketentuan di Saudi

Cahya Mulyana
12/7/2024 15:40
Kemlu Dampingi Ketua DPRD Rembang yang Langgar Ketentuan di Saudi
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha(Dok. Kemlu)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan terhadap 5 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Arab Saudi. Salah satunya Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah.

“Pada 21 Juni, KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Jeddah mendapatkan laporan dari WNI adanya penangkapan 5 WNI atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (12/7).

Atas laporan tersebut, kata Judha, di hari yang sama tim KJRI melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan diperoleh informasi meliputi; pada 9 Juni 2024 terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN.

Baca juga : 24 WNI Ditahan Kepolisian Arab Saudi di Madinah karena Berhaji dengan Visa Umrah

Kemudian kelimanya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Syumaysi. Kelimanya ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.

Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah perlindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Antara lain, melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi.

“Juga melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan pengadilan pidana, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan,”jelasnya.

Baca juga : 327 WNI yang Menetap di Arab Saudi Ikuti Ibadah Haji Tahun Ini

Judha menambahkan pihaknya juga menyampaikan update perkembangan kasus kpd pihak keluarga dan berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang. Sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda dakwaan Jaksa.

“Adapun sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR dan JSA. Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan hukum,” pungkasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya