Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

327 WNI yang Menetap di Arab Saudi Ikuti Ibadah Haji Tahun Ini

Ferdian Ananda Majni
16/7/2021 19:20
327 WNI yang Menetap di Arab Saudi Ikuti Ibadah Haji Tahun Ini
Kawasan masjidil haram, Mekkah, Arab Saudi(Abdulghani ESSA / AFP)

OTORITAS Arab Saudi mulai persiapan pelaksanaan ibadah haji 1442 H pada Sabtu (17/7) besok. Dimana tahun ini, hanya tersedia kuota 60.000 jamaah dan dikhususkan bagi warga Saudi serta ekspatriat yang sudah menetap di kawasan tersebut.

Konsul Haji, KJRI Jeddah Endang Jumali menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 327 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Arab Saudi mendaftar sebagai calon jamaah dan akan mengikuti ibadah haji 2021.

"Saat ini sudah terdata 327 WNI yang menjadi jamaah haji tahun ini. Mereka adalah WNI yang selama ini sudah menetap di Arab Saudi dan ikut mendaftar sebagai calon jamaah sesuai prosedur yang diberlakukan Saudi," kata Endang Jumali dalam keterangan tertulis Jumat (16/7)

Menurutnya, mereka yang sudah terdata itu terdiri atas unsur diplomat yaitu dari KBRI dan KJRI, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mahasiswa Indonesia serta sejumlah WNI lainnya yang menetap di Saudi.

"Proses pendataan WNI yang berhaji tahun ini masih dilakukan. Untuk data ini akan terus berkembang. Mungkin baru final saat wukuf di Arafah atau menginap di Mina. Jadi masih memungkinkan untuk terus bertambah," sebutnya.

Baca juga: Masuk ke Lokasi Ibadah Haji tanpa Izin Kena Denda

Diketahui Arab Saudi telah mengeluarkan larangan jamaah dari negara lain untuk melaksanakan ibadah haji pada musim haji 2020 dan 2021 karena pandemi covid-19.

Kementerian Haji Saudi menyatakan, hanya orang-orang berusia antara 18 dan 65 tahun yang telah divaksin covid-19 dan bebas dari penyakit kronis yang dapat melaksanakan ibadah haji. Bahkan mereka mewajibkan jamaah haji mendapatkan vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnson&Johnson.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga sudah resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya