Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEBANYAK 24 orang pemegang selain visa haji asal Indonesia (WNI) diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Mereka ditahan karena kedapatan hanya memiliki visa umrah saat akan melaksanakan ibadah haji.
"Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu," ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Madinah, Rabu. (29/5).
Aziz bercerita penahanan tersebut terjadi pada Selasa (28/5) sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali.
Baca juga : Arab Saudi Perketat Pengawasan dan Razia Visa Haji Jemaah
Petugas haji yang selesai melaksanakan Salat Zuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah calon haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil miqat.
Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah calon haji furoda. Mengingat jemaah furoda bukan bagian dari kuota jemaah Indonesia, petugas tidak langsung menanyakan kelengkapan dokumen.
"Kami tanya, mereka jawab jemaah furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen). Tapi informasi dari Masyariq mereka pakai visa umrah," kata dia.
Baca juga : Gelombang Kedua Mulai Berangkat, 16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah Hari ini
Menurut Hegemur, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jemaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka diperintahkan melalui pemeriksaan (check point) awal menuju Makkah di Bir Ali oleh pihak Masyariq.
Check Point ini untuk memastikan bahwa jemaah yang hendak menuju Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, seperti pemeriksaan kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor).
Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, mereka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.
Baca juga : Jemaah Haji Wajib Tahu, Begini Adab Berziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW
Tetapi dalam kasus ini, jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
"Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," kata Aziz.
Sebelumnya Kepala Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jemaah yang akan menuju ke Makkah.
"Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," kata dia.
(Z-9)
KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Guinea-Bissau.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong akselerasi pembangunan Gedung Asrama Haji Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat ini gedung itu dalam tahap pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved