Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Afrika Selatan Desak ICJ Hentikan Kebiadaban Israel di Rafah

Cahya Mulyana
14/2/2024 09:33
Afrika Selatan Desak ICJ Hentikan Kebiadaban Israel di Rafah
Demonstran di Tel Aviv memprotes aksi Israel yang menyerang Rafah.(AFP/JACK GUEZ)

AFRIKA Selatan meminta International Court of Justice (ICJ) menghentikan rencana Israel untuk memperluas serangannya di Jalur Gaza hingga ke Rafah. Pretoria sangat prihatin dengan nasib warga di Jalur Gaza yang sudah terpojok.

ICJ bulan lalu memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida. Namun putusan sela ICJ tersebut tidak digubris bangsa imigran yang menguasai tanah Palestina tersebut.

Israel membantah semua tuduhan genosida sehubungan dengan serangannya terhadap Gaza dan meminta pengadilan untuk menolak kasus tersebut, dengan mengatakan pihaknya menghormati hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri melawan Hamas, kelompok yang menguasai Gaza.

Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel

Israel mengatakan pihaknya berencana memperluas serangan daratnya ke Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina yang mengungsi. Serangan Israel menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut sejak 7 Oktober.

“Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan kemarin (Senin, 11/2), pemerintah Afrika Selatan mengatakan mereka sangat prihatin bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah itu dapat menyebabkan serangan skala besar lebih lanjut. pembunuhan, kerusakan dan kehancuran,” kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kepresidenan Afrika Selatan.

Menurut Pretoria rencana ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan pada 26 Januari.

Baca juga : Israel Tidak Gubris Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida di Gaza

Belum ada komentar langsung dari ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda. Dalam kasus-kasus sebelumnya, ICJ terkadang memberikan tindakan darurat tambahan ketika keadaan di lapangan berubah.

Pengadilan belum memutuskan inti kasus yang diajukan tuduhan genosida oleh Afrika Selatan. Namun ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.

Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan, termasuk bahan bakar. Fahmida Miller dari Al Jazeera, melaporkan dari Johannesburg, mengatakan selalu ada pertanyaan apakah perintah awal ICJ akan diikuti.

Baca juga : Dendam, Israel Hentikan Penerbangan ke Afrika Selatan

“Meskipun perintah tersebut diberikan, selalu ada kekhawatiran seputar pemantauan dan penerapan dan apakah Israel akan menarik diri, dan hal ini belum kami lihat,” kata Miller.

“Afrika Selatan mengatakan Israel telah melanggar perintah yang dikeluarkan beberapa minggu lalu, dan… ingin pengadilan menerapkan tindakan tambahan,” tambahnya. “Afrika Selatan meminta deklarasi yang pada akhirnya akan melindungi kehidupan warga Palestina.”

Pada saat Afrika Selatan mengajukan permintaannya ke ICJ itu, pasukan Israel menyerang 14 rumah dan tiga masjid di Rafah, menewaskan puluhan orang dan menyebabkan ratusan keluarga pengungsi mengungsi.

Baca juga : Pakar: Putusan Sela ICJ Tidak Mempan Hentikan Kebiadaban Israel dan AS di Gaza

Kampanye militer Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 28.473 orang, lebih dari 70 di antaranya perempuan dan anak-anak, menurut pejabat kesehatan Palestina.

Sekitar 80% penduduknya terpaksa mengungsi, dan bencana kemanusiaan telah menyebabkan lebih dari seperempat penduduknya mengalami kelaparan. (Aljazeera/Z-6)

Baca juga : Hari ini, Israel Jawab Tuduhan Genosida Terhadap Gaza di ICJ



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya