Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Indonesia Minta Israel Patuhi Putusan ICJ terkait Palestina

Ferdian Ananda Majni
27/1/2024 10:40
Indonesia Minta Israel Patuhi Putusan ICJ terkait Palestina
Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri meminta Israel mematuhi putusan ICJ untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza(AFP)

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri meminta Israel mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Palestina.

"Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," tulis Kemlu dalam keterangan resmi menanggapi putusan sela Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1).

Kemlu menyatakan Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza tersebut.

Baca juga: Dewan Keamanan akan Bertemu Usai Putusan ICJ

Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel.

"Keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional," tambah keterangan itu.

Baca juga: Pengamat Timteng: Keputusan Kompromistis antara ICJ dengan AS

Sebelumnya Mahkamah Internasional mengatakan bahwa setidaknya beberapa hak yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perang di Jalur Gaza, Palestina, tergolong masuk akal.

Pengadilan Tinggi mengatakan mereka mengakui hak-hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida

"Warga Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida," kata Hakim Joan E. Donoghue. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum penghasutan langsung genosida dalam perangnya di Gaza.

"Negara Israel harus mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukan semua tindakan yang termasuk dalam cakupan Pasal II Konvensi Genosida," ujar Presiden ICJ.

Dalam keputusan yang luas, mayoritas besar dari 17 hakim panel ICJ memilih untuk mengambil langkah-langkah mendesak yang mencakup sebagian besar dari yang diminta oleh Afrika Selatan, sebagai pemohon kasus ini, dengan pengecualian penting yaitu memerintahkan penghentian aksi militer Israel di Gaza.

Pengadilan memerintahkan Israel untuk menahan diri dari segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida dan memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya