Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Pengamat Timur Tengah Smith Al Hadar menilai keputusan ini terlihat kompromistis antara ICJ dengan Amerika Serikat (AS). Itu berdasarkan pertimbangan stabilitas global bila ICJ membenarkan Israel telah melakukan genosida di Gaza atau meminta gencatan senjata di Gaza.
"Keputusan ICJ harus dipatuhi dan dilaksanakan DK PBB," kata Smith kepada Media Indonesia Jumat (15/1).
Baca juga: Menlu Palestina Sambut Baik Putusan Sementara Mahkamah Internasional
Sesuai mekanisme di ICJ, Penasihat The Indonesian Society for Middle East Studies (ISMES) menyebut bahwa diperlukan waktu yang relatif lama untuk menyimpulkan secara final apakah tuduhan Afrika Selatan yang didukung 32 negara benar atau tidak.
"Kalau benar, bukan hanya Israel, tetapi juga AS dan beberapa negara Barat akan kena karena mereka mengirim senjata dan memberi payung diplomatik kepada Israel," sebutnya.
Baca juga:
ICJ Akui Hak Warga Palestina di Gaza untuk Dilindungi
Namun untuk sementara ICJ hanya bisa mengeluarkan keputusan dengan konsekuensi terbatas, seperti Israel harus membuka akses bagi masuknya bantuan kemanusiaan internasional serta berupaya mencegah kematian dan kerusakan di Gaza.
"Mungkin Palestina dan banyak negara lain kecewa dengan keputusan ICJ ini, tetapi hanya inilah yang bisa dilakukan ICJ agar AS tak memveto keputusannya. Lagi pula sekarang Israel tidak bisa lagi menjadikan kelaparan di Gaza sebagai senjata untuk mencapai tujuan perangnya, yaitu melemahkan Hamas," terangnya.
Tetapi poin kedua, yaitu Israel harus berusaha mencegah kematian dan kerusakan di Gaza tidak cukup eksplisit parameter yang digunakan sehingga berpotensi menghadirkan multiinterpretasi. Sebab, lanjut Smith klausul Israel harus berusaha mencegah kematian dan kerusakan, maka bila Israel tetap membunuh rakyat Palestina dan menghancurkan infrastruktur sipil Gaza tak otomatis Israel akan bisa dihukum karena klausul ini membuat Israel dan AS dapat berkelit.
"Ini nampak sebagai hasil kompromi dengan AS agar keputusan sementara ICJ tak di-veto AS, pada saat yang sama Israel tetap bisa melanjutkan perang sampai Hamas dihancurkan dan tawanan warga Yahudi di Gaza dibebaskan, walaupun kecil kemungkinan tujuan perang Israel ini bisa dicapai," tegasnya.
Smith menambahkan keputusan ini sudah merupakan hasil maksimum yang bisa dilakukan ICJ sehingga diharapkan dapat menjaga marwahnya. Israel sendiri harus menjalankan keputusan ini jika tidak mau disanksi dunia internasional.
"AS juga harus memaksa Israel apa yang menjadi keputusan ICJ karena kalau tidak legitimasi ICJ akan runtuh dan AS akan kian terkucil dari pergaulan internasional. Yang juga penting, bilamana Israel tak mengindahkannya dan AS serta sekutu Baratnya mendiamkannya, maka kasus pelanggaran hukum humanitarian yang dituduh mereka atas Rusia di Ukraina kehilangan maknanya," lanjutnya.
Baca juga:
Apa itu Keputusan Sela Sidang Dugaan Genosida Gaza oleh Israel?
Namun demikian, ICJ juga ingin tetap menjaga wibawa sebagai lembaga peradilan internasional yang independen sehingga masih bisa menangani kasus-kasus serupa di beberapa negara lain, meskipun hasil minimal yang sudah diputuskan ICJ harus dijalankan secara memadai.
"Memang ICJ tak mendesakkan gencatan senjata karena AS akan memveto dan Israel tidak akan melaksanakan. Penyebabnya Israel akan kalah perang dan harus memberi kompensasi terhadap kematian dan kerusakan yang ia lakukan di Gaza," pungkasnya. (Fer/Z-7)
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, dalam laporannya menyebut sedikitnya 48 perusahaan yang diduga membantu operasi militer dan sistem pendudukan Israel.
IRAN menolak klaim pembenaran AS atas serangan Negeri Paman Sam terhadap fasilitas nuklir Iran yang disebut Washington sebagai pembelaan diri kolektif.
Antonio Guterres pada (28/6) waktu setempat menyambut baik penandatanganan kesepakatan damai yang digelar sehari sebelumnya antara Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Rwanda.
TAK terasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasuki usia ke-80 tahun dengan menghadapi badai kritik di tengah krisis legitimasi dan keterbatasan anggaran.
Hun Manet juga menyerukan pertemuan mendesak Komisi Perbatasan Bersama (JBC) Kamboja-Thailand untuk melanjutkan pekerjaan penetapan batas wilayah antara kedua negara.
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
DEWAN Kota Oxford meloloskan mosi yang mendukung gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel. Putusan mereka berbasiskan putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
TUDUHAN baru muncul terhadap Julia Sebutinde, penjabat presiden Mahkamah Internasional. Sebagian besar pendapat berbedanya tentang pendudukan Israel atas Palestina dianggap menjiplak.
Para pejabat Pentagon mengatakan bahwa 1.800 bom MK-84 akan dimuat ke dalam kapal dan dikirim ke Israel dalam beberapa hari mendatang.
KUBA mengumumkan deklarasi akan bergabung dengan Afrika Selatan yang membawa kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional (ICC). Deklarasi itu diumumkan ICC di Den Haag, Belanda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved