Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PALESTINA mengecam deklarasi perang yang digaungkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Keputusan tersebut dapat menjadi landasan Negeri Zionis meluluhkan wilayah dan penduduk di Gaza dan Palestina secara keseluruhan.
"Deklarasi perang oleh Israel, negara penjajah, terhadap warga sipil yang telah mereka duduki dan tindas secara ilegal dan paksa selama beberapa dekade, merupakan kelanjutan dari catatan kriminalitas dan? impunitas mereka," ungkap pernyataan resmi Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, Senin (9/10).
Pemerintah Palestina, lanjut pernyataan itu menilai deklarasi perang diumumkan Netanyahu yang sebelumnya menghalalkan genosida untuk melakukan pembersihan etnis secara terbuka dan tanpa rasa malu. Kini kehancuran yang menimpa warga sipil di Jalur Gaza sangatlah mengerikan.
Baca juga : Uni Eropa akan Gelar Pembicaraan Darurat mengenai Israel
Sementara dunia internasional memberikan impunitas kepada Israel yang merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip hukum internasional. Segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan-kejahatan ini tidak dapat diterima dan sangat tercela.
"Fakta tersebut tidak dapat diragukan lagi, Israel, sebagai penjajah, bertanggung jawab penuh atas situasi ini karena mereka bersikeras menahan rakyat Palestina dan merampas hak-hak mereka selama lebih dari setengah abad," tambah pernyataan tersebut.
Baca juga : Palestina Sebut Serangan Hamas Akibat Dunia Abai
Kedutaan Besar Palestina di Jakarta juga menyatakan Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina, dan melakukan kepentingan umum mereka dengan penggusuran rakyat Palestina.
Itu semua merupakan pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri dan norma-norma hukum internasional lainnya yang seharusnya ditaati.
"Kami berada di situasi seperti ini akibat dari kegagalan dunia untuk mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Pernyataan-pernyataan sederhana yang mengabaikan kehidupan dan hak-hak warga Palestina serta mendorong pelanggaran terhadap hal-hal tersebut harus dihentikan," tegas pernyataan tersebut.
Sebagai penjajah, Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan para warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya. Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan tindakan ilegal di mata hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan.
Dengan adanya deklarasi perang secara terbuka oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, situasi yang semakin memburuk yang dihadapi rakyat Palestina di bawah pendudukan kolonial Israel, dan rezim apartheid di seluruh wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Komunitas internasional harus segera melakukan intervensi dan memberikan perlindungan internasional kepada rakyat Palestina dan mengakhiri kampanye tak bermoral Israel yang mematikan dan menghancurkan. Komunitas internasional juga harus bertindak berdasarkan tanggung jawab kolektif politik, hukum, kemanusiaan, dan moral terhadap ketidakadilan yang berkepanjangan ini.
Dunia internasional mempunyai tanggung jawab untuk mendorong akuntabilitas, yang merupakan satu-satunya solusi yang layak untuk situasi ilegal dan mengerikan ini.
"Rakyat Palestina akan terus membela diri mereka, rumah mereka, dan hak dasar mereka untuk hidup dalam kebebasan dan bermartabat, bebas dari penjajahan, apartheid, dan penganiayaan," pungkas pernyataan tersebut. (Z-5)
LANGKAH sejumlah negara seperti Prancis dan Inggris yang mulai menunjukkan keseriusan untuk mengakui Palestina dinilai sebagai perkembangan penting.
Menyusul langkah Prancis dan Inggris, Kanada juga akan mengumumkan pengakuan Negara Palestina pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) September mendatang.
Kedutaan Besar Israel mengkritik langkah Kanada untuk mengakui negara Palestina pada September mendatang.
KONFERENSI dua hari yang digelar di markas besar PBB, New York, telah menghasilkan sebuah kerangka kerja baru untuk mewujudkan solusi dua negara antara Palestina dan Israel.
PRANCIS, Inggris dan sejumlah negara lain mulai menunjukkan komitmen yang lebih nyata dalam mendukung pengakuan terhadap Palestina sebagai negara berdaulat.
Inggris berencana mengakui Negara Palestina paling cepat pada September.
PEMERINTAH Belanda menyatakan dua menteri Israel sebagai persona non grata akibat pernyataan dan tindakan yang dianggap memicu kekerasan serta mendorong pembersihan etnis Gaza.
PAUS Leo XIV menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap krisis kemanusiaan yang semakin memburuk di Jalur Gaza.
PEMUKIM Israel menyerang desa Kristen Palestina Taybeh di Tepi Barat, Palestina, yang dijajah, semalaman. Mereka membakar mobil dan menyemprotkan grafiti yang mengancam.
KONDISI kelaparan di Jalur Gaza kini mencapai titik kritis dan mengancam nyawa lebih dari dua juta penduduk Palestina.
KRISIS gizi di Jalur Gaza, Palestina, mencapai titik kritis dengan lonjakan kematian yang mencolok sepanjang Juli 2025. Hal itu diungkapkan WHO dalam laporan terbaru yang dirilis 27 Juli 2025.
Caisse de Prévoyance de l'Etat de Geneve (CPEG), dana pensiun pemerintah di Jenewa, Swiss, memutuskan untuk mencabut investasinya dari obligasi pemerintah Israel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved