Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI anti huru-hara kembali bentrok dengan para pengunjuk rasa untuk malam kedua di Paris. Aksi demonstrasi terus berlanjut menentang rencana pemerintah untuk menaikkan usia pensiun di Prancis.
Kerusuhan yang meningkat sejak awal tahun telah mengakibatkan gelombang pemogokan dan sampah menumpuk di jalan-jalan Ibu Kota Prancis. Kondisi ini membuat Presiden Emmanuel Macron menghadapi tantangan terberat terhadap otoritasnya sejak protes 'Gilets Jaunes' atau Rompi Kuning pada Desember 2018.
Polisi menembakkan gas air mata pada Jumat (17/3) malam untuk mengatasi kekacauan saat para demonstran berkumpul di Place de la Concorde, dekat gedung parlemen Assemblee Nationale.
'Macron, Mundur!' teriak beberapa demonstran, mereka berbaris di hadapan barisan polisi anti huru-hara.
Protes di Place de Concorde yang elegan di Paris dimulai dengan semangat yang meriah ketika ribuan pengunjuk rasa bernyanyi, menari, dan menyalakan api unggun.
Namun, hal itu segera berubah menjadi adegan yang menggema ketika polisi anti huru-hara menyerbu dan menggunakan gas air mata untuk mengosongkan alun-alun, sementara beberapa demonstran menyalakan kembang api dan melemparkan batu ke arah polisi.
Baca juga: Gerakan Rompi Kuning, Protes Anti-Macron Dapat Hidup Kembali
Pada Kamis (16/3) malam, polisi juga memukuli kerumunan massa dengan tongkat dan menggunakan meriam air sementara kelompok-kelompok kecil, kemudian membakar jalanan di lingkungan yang nyaman di dekatnya.
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengatakan kepada stasiun radio RTL bahwa 310 orang ditangkap dalam semalam, sebagian besar dari mereka berada di Paris.
Aksi protes yang tersebar juga terjadi di berbagai kota di Prancis, mulai dari pawai di Bordeaux hingga unjuk rasa di Toulouse.
Petugas pelabuhan di Calais untuk sementara waktu menghentikan kapal feri yang akan menyeberangi Selat Inggris menuju Dover. Beberapa kampus universitas di Paris diblokir dan para pengunjuk rasa menduduki jalan lingkar yang padat lalu lintasnya di sekitar ibu kota Prancis.
Para pengumpul sampah di Paris telah memperpanjang aksi mogok kerja mereka untuk hari ke-12, dengan tumpukan sampah yang berbau busuk menumpuk di jalan-jalan. Para pekerja kebersihan yang mogok juga terus memblokir tempat pembakaran sampah terbesar di Eropa dan dua tempat lain yang mengolah sampah dari ibukota. (Aljzeera/I-2)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Komite Reformasi Polri berharap pembenahan Korps Bhayangkara tidak bersifat temporer
Mekanisme baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penyesuaian institusional yang mendasar akan mampu memulihkan dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Reputasi institusi kepolisian kerap meningkat pada momen tertentu, namun bisa menurun drastis ketika muncul kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved