Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
IRAN, Senin (12/12), mengeksekusi mati orang kedua, yang terkait dengan demonstrasi yang mengguncang negara itu selama beberapa bulan terakhir, mengabaikan kecaman dari dunia internasional.
Majidreza Rahnavard, 23, divonis mati oleh pengadilan di Kota Mashhad karena membunuh dua petugas keamanan menggunakan pisau dan melukai empat lainnya.
Kantor berita departemen kehakiman Iran, Mizan Online, melaporkan bahwa Rahnavard menjalani hukuman gantung di hadapan publik bukan di dalam penjara.
Baca juga: Iran Mulai Eksekusi Mati Demonstran
Rahnavard dieksekusi sekitar tiga pekan setelah dia ditangkap, November lalu.
Eksekusi mati Rahnavard digelar empat hari setelah Mohsen Shekari, juga berusia 23, dieksekusi, Kamis (8/12), atas dakawaan melukai petugas keamanan.
Shekari menjadi orang pertama yang dieksekusi mati terkait dengan demonstrasi di Iran.
Eksekusi mati itu menuai kecaman keras dari musuh bebuyutan Iran, Amerika Serikat (AS) dengan juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menyebut eksekusi itu menggarisbawagi ketakutan pemerintah Iran terhadap warganya sendiri.
Adapun Iran menyebut aksi demonstrasi yang terjadi sebagai kerusuhan dan aksi demonstrasi itu dipicu oleh kekuatan asing. (AFP/OL-1)
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved