Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
IRAN, Kamis (8/12), menggelar ekskusi pertama terkait aksi demonstrasi yang terjadi di negara itu sejak September. Hal itu tersebut memicu kecaman dari dunia internasional dan peringatan dari kelompok HAM bahwa akan ada semakin banyak eksekusi mati lainnya.
Mohsen Shekari, 23, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena memblokade jalan dan melukai seorang petugas paramiliter di masa awal demonstrasi.
Sedikitnya puluhan orang lainnya menunggu dieksekusi setelah divonis mati terkait aksi demonstrasi di Iran.
Baca juga: Aksi Protes Meluas, Polisi Moralitas di Iran Dikabarkan Bubar
Aksi demonstrasi telah melanda Iran selama hampir tiga bulan pascakematian Mahsa Amini, perempuan Kurdi berusia 22 tahun, di tangan polisi miral Iran karena dianggap melanggar aturan mengenakan hijab.
Demonstran, yang disebut perusuh oleh pemerintah Iran, menjadi tantangan terbesar bagi Republik Islam itu sejak didirikan pada 1979.
"Mohsen Shekari, perusuh yang menutup Jalan Sattar Khan di Teheran pada 25 September dan melukai seorang penjaga keamanan menggunakan golok telah dieksekusi pada pagi ini," ungkap laman daring departemen kehakiman Iran, Mizan Online.
Amnesty International mengecam eksekusi Shekari.
"Eksekusi ini memperlihatkan sistem kehakiman Iran yang tidak manusiawi," tegas kelompok tersebut.
Direktur Iran Human Rights Mahmood Amiry-Moghaddan mendesak dunia internasional memberikan tanggapan keras atas eksekusi itu agar tidak terjadi eksekusi massal demonstran. (AFP/OL-1)
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved