Trump Organization Dinyatakan Bersalah Lakukan Penggelapan Pajak

Basuki Eka Purnama
07/12/2022 07:15
Trump Organization Dinyatakan Bersalah Lakukan Penggelapan Pajak
Mantan Presiden AS Donald Trump(AFP/JOE RAEDLE / GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

BISNIS keluarga Donald Trump dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak oleh juri di pengadilan New York, Selasa (6/12), pukulan telak bagi mantan presiden yang berencana maju kembali dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS).

Trump Organization dan perusahaan milik Trump lainnya, Trump Payroll Corp dinyatakan bersalah atas semua dakwaan penggelapan pajak. Ini merupakan kali pertama perusahaan milik Trump dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.

"Ini merupakan kejahatan karena keserakahan dan kecurangan," ujar jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg.

Baca juga: Gedung Putih Kecam Donald Trump yang Bertemu Supremasi Kulit Putih

Meski Trump tidak didakwa dalam persidangan itu, fakta bahwa usaha yang menggunakan namanya dinyatakan bersalah melakukan kejahatan dipastikan akan mencoreng reputasinya saat dia berusaha menjadi kandidat presiden dari Partai Republik untuk pemilu AS 2024.

Kedua entitas milik Trump itu dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak dan penipuan selama 13 tahun dengan cara memalsukan laporan keuangan mereka. Secara keseluruhan, kedua perusahaan itu dinyatakan bersalah atas 17 dakwaan.

Juri sepakat dengan jaksa bahwa Trump Organization, yang kini dikelola oleh dua putra Trump, Donald Jr dan Eric, menyembunyikan fakta bahwa mereka membayarkan sejumlah besar kompensasi kepada eksekusit kepala perusahana itu antara 2005 dan 2021.

Mantan CFO Trump Organization Allen Weisselberg telah mengaku bersalah dalam 15 dakwaan penggelapan pajak dan bersaksi melawan perusahaan itu sebagai bagian dari upaya mendapatkan keringanan hukuman.

Weisselberg, yang merupakan sahabat dekat keluarga Trump, mengakui bahwa dia berkolusi dengan Trump Organization untuk menerima kompensasi yang tidak disebutkan dalam laporan keuangan perusahaan berusaha apartemen bebas sewa di Manhattan, mobil mewah bagi dirinya dan istri, serta bayaran di sekolah swatas bagi cucu-cucunya.

Dalam kesepakatan keringanan hukuman dengan jaksa, Weissleberg sepakat membayar denda sebear US$2 juta serta menjalani hukuman penjara selama lima bulan dengan syarat dia bersaksi melawan Trump Organization.

Trump mengecam pengadilan itu sebagai upaya pencorengan nama baik oleh rival-rivalnya dan kuasa hukum Trump Organization menegaskan akan mengajukan banding.

"Kasus ini sepenuhnya tentang Allen Weisselberg yang melakukan penggelapan pajak. Semua saksi menegaskan Presiden Trump dan keluarga Trump tidak tahu mengenai aksi Weisselberg," ungkap kuasa hukum Trump, Susan Necheles.

Sidang memutuskan Trump Organization harus membayar denda sebesar US$1,5 juta, jumlah yang sedikit bagi miliarder itu.

Namun, vonis itu merupakan pukulan saat Trump menghadapi serangkaian penyelidikan hukum dan kongres yang akan memperumit upayanya maju kembali sebagai presiden AS.

Trump dan tiga anak tertuannya akan menghadapi sidang pada akhir tahun depan dalam gugatan yang diajukan jaksa agung New York bahwa mereka memalsukan nilai properti mereka untuk memperkaya diri.

Jaksa New York Letitia James menuntut Trump membayar ganti rugi setidaknya sebesar US$250 juta dan keluarga Trump dilarang melakukan usaha di Negara Bagian New York. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya