Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena terbukti korupsi 1MDB. Usai dieksekusi ke penjara, dia menulis surat perpisahan kepada keluarganya dan mengungkit jasa selama 45 tahun kepada Malaysia
"Tahun-tahun saya telah berlalu, didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, pengorbanan yang saya pilih dan saya buat, sebuah perjalanan yang menggembirakan tetapi sayangnya saya mengabaikan dan tidak selalu ada untuk Anda," tulis Najib pada Rabu (24/8).
Surat yang diunggah di akun Facebook-nya itu disertai dengan foto dirinya bersama cucunya. Keinginannya untuk bebas dari tuduhan korupsi 1MDB gagal karena bandingnya ditolak.
Dalam surat perpisahannya itu, ia mengatakan 46 tahun mengabdikan diri kepada Malaysia. Misalnya dalam pelayanan publik dan politik sehingga tidak banyak memiliki waktu untuk keluarga.
"Semua tantangan yang membuahkan hasil ini membuat saya tersenyum, sementara beberapa tidak, tetapi itu semua adalah pengorbanan besar seiring berjalannya waktu,” imbuhnya.
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Tulis Surat Perpisahan kepada Keluarga
Dia mengatakan memegang teguh ajaran Islam dan perjalanan itu ditakdirkan oleh Tuhan, sementara dia menunggu keadilan di pengadilan akhir zaman.
“Semoga Tuhan melindungi dan memberkati keluarga kita dengan kesehatan, umur panjang, dan kedamaian abadi,” tambah Najib.
Pada Selasa (23/8), Najib menjadi mantan perdana menteri pertama di Malaysia yang dikirim ke penjara setelah Pengadilan Federal menolak banding terakhirnya.
Pada 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp695 miliar setelah dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran pidana. Pidana itu termasuk pencucian uang, dan penyalahgunaan posisi dalam sebuah kasus terkait dengan dana negara Malaysia 1MDB.(The Star/OL-5)
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak setelah ia dinyatakan bersalah dalam skandal 1 MDB
Pengadilan Malaysia menyatakan Najib terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, salah satu perkara utama yang menyeret namanya dalam kasus korupsiĀ 1MDB
Mantan PM Malaysia Najib Razak hadapi vonis atas 25 dakwaan kasus 1MDB. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara Najib diprediksi bertambah panjang.
Pada 2018, Rosmah didakwa dengan 12 tuduhan pencucian uang senilai RM7,09 juta (setara Rp25 miliar).
Najib Razak dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp750 miliar) atas kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan pidana.
MALAYSIA telah mengurangi separuh hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak yang tersangkut skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved