Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak, menulis surat perpisahan kepada keluarganya setelah Pengadilan Federal menolak banding terakhirnya.
Najib mengatakan dia memilih melayani publik selama 46 tahun yang lalu dengan mengambil waktu kebersamaan dari mereka.
"Tahun-tahun saya telah berlalu, didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, pengorbanan yang saya pilih dan saya buat, sebuah perjalanan yang menggembirakan tetapi sayangnya saya mengabaikan dan tidak selalu ada untuk Anda," tulis Najib dalam posting Facebook yang disertai dengan foto dirinya bersama cucunya.
"Semua tantangan yang membuahkan hasil ini membuat saya tersenyum, sementara beberapa tidak, tetapi itu semua adalah pengorbanan besar seiring berjalannya waktu,” tulisanya
"Saya harus bergerak setiap saat dengan tahun-tahun saya didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, dan saya tidak bisa selalu bersama Anda,” sebutnya.
Najib menambahkan dia memegang teguh ajaran Islam dan perjalanan itu ditakdirkan oleh Tuhan sementara dia menunggu keadilan di pengadilan akhir zaman.
“Semoga Tuhan melindungi dan memberkati keluarga kita dengan kesehatan, umur panjang, dan kedamaian abadi,” tambah Najib.
Kemarin, Najib menjadi mantan perdana menteri pertama di Malaysia yang dijebloskan ke penjara setelah Pengadilan Federal menolak banding terakhirnya.
Pada tanggal 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (S$65 juta) setelah dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran pidana, pencucian uang, dan penyalahgunaan posisi dalam sebuah kasus terkait dengan dana negara Malaysia 1MDB. (Straitstimes/OL-12)
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak setelah ia dinyatakan bersalah dalam skandal 1 MDB
Pengadilan Malaysia menyatakan Najib terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, salah satu perkara utama yang menyeret namanya dalam kasus korupsi 1MDB
Mantan PM Malaysia Najib Razak hadapi vonis atas 25 dakwaan kasus 1MDB. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara Najib diprediksi bertambah panjang.
Pada 2018, Rosmah didakwa dengan 12 tuduhan pencucian uang senilai RM7,09 juta (setara Rp25 miliar).
Najib Razak dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp750 miliar) atas kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan pidana.
MALAYSIA telah mengurangi separuh hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak yang tersangkut skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar.
Karier politik Takaichi tak lepas dari sosok mendiang Shinzo Abe, mantan perdana menteri yang dibunuh pada 2022.
Nepal akan menggelar pemilu pada 5 Maret 2026 untuk menentukan pemerintahan baru.
Nepal melantik mantan Ketua Mahkamah Agung, Sushila Karki, sebagai perdana menteri sementara.
Setelah mengikuti rangkaian upacara penyambutan, Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Li Qiang juga akan melakukan pertemuan dengan delegasi kedua negara.
PERDANA Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan terima kasih kepada para pemilih usai partainya kembali memenangi pemilu legislatif pada Sabtu (3/5/2025).
Pertemuan akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pukul 15.00 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved