Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kasus 1MDB: Najib Razak Hadapi Vonis Kunci Skandal Korupsi Terbesar Malaysia

Thalatie K Yani
26/12/2025 06:00
Kasus 1MDB: Najib Razak Hadapi Vonis Kunci Skandal Korupsi Terbesar Malaysia
Mantan PM Malaysia Najib Razak hadapi vonis atas 25 dakwaan kasus 1MDB. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara Najib diprediksi bertambah panjang.(Media Sosial X)

MANTAN Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akan menghadapi pembacaan vonis pada Jumat ini terkait keterlibatannya dalam skandal korupsi besar-besaran 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan ini diprediksi akan menambah masa hukuman penjara bagi pria berusia 72 tahun tersebut, yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi untuk kasus terpisah.

Najib menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait penjarahan ratusan juta dolar dari dana investasi negara tersebut. Persidangan maraton ini berfokus pada aliran dana sebesar 2,28 miliar ringgit (sekitar Rp8 triliun) yang diduga mengalir ke rekening pribadinya.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 waktu setempat di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang bertempat di ibu kota administratif, Putrajaya. Hakim Collin Lawrence Sequerah akan membacakan keputusan final dalam kasus yang telah memicu penyelidikan di berbagai negara ini.

Debat di Ruang Sidang: Korban atau Pengendali?

Jaksa penuntut menyatakan Najib menyalahgunakan posisinya sebagai Perdana Menteri, Menteri Keuangan, sekaligus ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan dana besar lebih dari satu dekade lalu. Selama persidangan, jaksa menghadirkan catatan bank dan kesaksian lebih dari 50 saksi untuk mematahkan pembelaan Najib.

"Terdakwa menggambarkan dirinya sebagai korban dari bawahan yang nakal, padahal kenyataannya, ia adalah pengambil keputusan tunggal yang paling berwenang," ujar jaksa Ahmad Akram Gharib dalam argumen penutupnya. "Terdakwa memegang kendali penuh secara finansial, eksekutif, dan politik."

Di sisi lain, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, bersikeras bahwa kliennya tidak mendapatkan peradilan yang adil. Tim pembela berargumen bahwa dana yang masuk ke rekening Najib adalah donasi dari Timur Tengah. Mereka juga menuding pengusaha buronan, Low Taek Jho (Jho Low), sebagai otak di balik skema penjarahan ini tanpa sepengetahuan Najib.

Dampak Politik dan Hukum

Najib Razak sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya skandal 1MDB selama masa jabatannya, namun ia tetap membantah mengetahui adanya transfer ilegal. Jika dinyatakan bersalah pada Jumat ini, Najib terancam hukuman penjara tambahan yang signifikan, di mana setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan membawa ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, jika dibebaskan, Najib tidak serta merta bebas. Ia akan tetap kembali ke Penjara Kajang untuk melanjutkan sisa hukuman enam tahun yang sedang dijalaninya saat ini.

Vonis ini juga diprediksi akan memengaruhi pengaruh politik Najib yang masih tersisa di tubuh United Malays National Organisation (UMNO), partai politik tertua di Malaysia yang sempat tumbang dari kekuasaan pada tahun 2018 akibat sentimen skandal ini. (AFP/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik