Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akan menghadapi pembacaan vonis pada Jumat ini terkait keterlibatannya dalam skandal korupsi besar-besaran 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan ini diprediksi akan menambah masa hukuman penjara bagi pria berusia 72 tahun tersebut, yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi untuk kasus terpisah.
Najib menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait penjarahan ratusan juta dolar dari dana investasi negara tersebut. Persidangan maraton ini berfokus pada aliran dana sebesar 2,28 miliar ringgit (sekitar Rp8 triliun) yang diduga mengalir ke rekening pribadinya.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 waktu setempat di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang bertempat di ibu kota administratif, Putrajaya. Hakim Collin Lawrence Sequerah akan membacakan keputusan final dalam kasus yang telah memicu penyelidikan di berbagai negara ini.
Jaksa penuntut menyatakan Najib menyalahgunakan posisinya sebagai Perdana Menteri, Menteri Keuangan, sekaligus ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan dana besar lebih dari satu dekade lalu. Selama persidangan, jaksa menghadirkan catatan bank dan kesaksian lebih dari 50 saksi untuk mematahkan pembelaan Najib.
"Terdakwa menggambarkan dirinya sebagai korban dari bawahan yang nakal, padahal kenyataannya, ia adalah pengambil keputusan tunggal yang paling berwenang," ujar jaksa Ahmad Akram Gharib dalam argumen penutupnya. "Terdakwa memegang kendali penuh secara finansial, eksekutif, dan politik."
Di sisi lain, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, bersikeras bahwa kliennya tidak mendapatkan peradilan yang adil. Tim pembela berargumen bahwa dana yang masuk ke rekening Najib adalah donasi dari Timur Tengah. Mereka juga menuding pengusaha buronan, Low Taek Jho (Jho Low), sebagai otak di balik skema penjarahan ini tanpa sepengetahuan Najib.
Najib Razak sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya skandal 1MDB selama masa jabatannya, namun ia tetap membantah mengetahui adanya transfer ilegal. Jika dinyatakan bersalah pada Jumat ini, Najib terancam hukuman penjara tambahan yang signifikan, di mana setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan membawa ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, jika dibebaskan, Najib tidak serta merta bebas. Ia akan tetap kembali ke Penjara Kajang untuk melanjutkan sisa hukuman enam tahun yang sedang dijalaninya saat ini.
Vonis ini juga diprediksi akan memengaruhi pengaruh politik Najib yang masih tersisa di tubuh United Malays National Organisation (UMNO), partai politik tertua di Malaysia yang sempat tumbang dari kekuasaan pada tahun 2018 akibat sentimen skandal ini. (AFP/Z-2)
Najib Razak dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp750 miliar) atas kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan pidana.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved