Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MALAYSIA telah mengurangi separuh hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak yang tersangkut skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar. Hukumannya pun tersisa enam tahun dari vonis 12 tahun penjara.
"Najib akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028, dan denda hanya dikenakan 50 juta ringgit atau Rp165 miliar dari sebelumnya 210 juta ringgit atau Rp696 miliar," ungkap pernyataannya dewan pengampunan pada Jumat (2/2).
Jika dia gagal membayar denda, maka hukuman penjara ditambah satu tahun. Najib, perdana menteri pertama dalam sejarah negara itu yang dipenjara, masih tersangkut sejumlah kasus turunan dari skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca juga : Alasan Kesehatan, Sidang Najib Razak Dipercepat
Program itu dia dirikan dengan dalih untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Namun para penyelidik mengatakan anggarannya dijarah untuk membeli kapal superyacht Equanimity, properti kelas atas, dan membiayai produksi film The Wolf of Wall Street yang dibintangi Leonardo DiCaprio.
Total kerugian Malaysia akibat skandal ini sekitar US$4,5 miliar atau Rp70 triliun dengan sebagiannya bermuara di rekening yang terkait dengan Najib.
Kasus ini diungkap Malaysia dengan menggandeng Amerika Serikat. Najib dibebaskan dari kasus mengganggu audit skandal 1MDB.
Baca juga : Mantan PM Najib Razak Berpeluang Dapat Remisi Tahanan
Dia malah melemparkan tuduhan kepada Jho Low, pemodal Malaysia yang kini buron sebagai dalang dari mega korupsi ini. Najib mengajukan permohonan pengampunan kerajaan pada Agustus 2022 tak lama setelah pengadilan pertama memvonisnya 12 tahun penjara yang dikuatkan pengadilan tertinggi Malaysia.
Dewan yang diketuai Raja Malaysia itu tidak memberikan alasan pengurangan hukuman Najib. Raja Malaysia dapat mengampuni terpidana sesuai kewenangan yang diberikan oleh konstitusi federal.(Aljazeera/Z-4)
Baca juga : Dibui 12 Tahun, Najib Ungkit Jasa untuk Malaysia
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak setelah ia dinyatakan bersalah dalam skandal 1 MDB
Pengadilan Malaysia menyatakan Najib terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, salah satu perkara utama yang menyeret namanya dalam kasus korupsi 1MDB
Mantan PM Malaysia Najib Razak hadapi vonis atas 25 dakwaan kasus 1MDB. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara Najib diprediksi bertambah panjang.
Pada 2018, Rosmah didakwa dengan 12 tuduhan pencucian uang senilai RM7,09 juta (setara Rp25 miliar).
Najib Razak dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp750 miliar) atas kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan pidana.
Karier politik Takaichi tak lepas dari sosok mendiang Shinzo Abe, mantan perdana menteri yang dibunuh pada 2022.
Nepal akan menggelar pemilu pada 5 Maret 2026 untuk menentukan pemerintahan baru.
Nepal melantik mantan Ketua Mahkamah Agung, Sushila Karki, sebagai perdana menteri sementara.
Setelah mengikuti rangkaian upacara penyambutan, Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Li Qiang juga akan melakukan pertemuan dengan delegasi kedua negara.
PERDANA Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan terima kasih kepada para pemilih usai partainya kembali memenangi pemilu legislatif pada Sabtu (3/5/2025).
Pertemuan akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pukul 15.00 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved