Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Bebas dari Kasus Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak

Dhika Kusuma Winata
20/12/2024 11:22
Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Bebas dari Kasus Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak
Rosmah Mansor (kedua dari kiri).(DOK THE EDGE MALAYSIA)

PENGADILAN Tinggi Malaysia membebaskan Rosmah Mansor, istri mantan PM Najib Razak, dari 17 tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak. Setelah proses hukum selama enam tahun, Rosmah terbebas. 

Keputusan itu diumumkan dalam persidanfan Pengadilan Tinggi Malaysia, Kamis (19/12). 

Pada 2018, Rosmah didakwa dengan 12 tuduhan pencucian uang senilai RM7,09 juta (setara Rp25 miliar) dan lima tuduhan karena tidak melaporkan pendapatannya kepada Badan Pendapatan Dalam Negeri (IRB). 

Hakim K Muniandy mengatakan tuduhan terhadap Rosmah cacat karena tidak mematuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

“Dakwaan tersebut merupakan duplikasi dan multiplisitas. Lebih jauh, mereka tidak mengungkapkan pelanggaran apa pun,” kata Hakim Muniandy seperti dikutip oleh media lokal. 

Setelah pembebasannya, Rosmah bernapas lega menghadapi kerumunan media di luar pengadilan. Rosmah, 73, menganggap pembebasannya di bulan ulang tahunnya Desember ini sebagai hadiah tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk suaminya. 

“Pengacara saya telah meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa tuduhan ini tidak memiliki dasar tetapi Anda tidak akan pernah bisa yakin,” kata Rosmah seperti dikutip oleh New Straits Times

“Pembebasan saya pada (bulan) ulang tahun saya bukan hanya hadiah yang berarti bagi saya tetapi juga hadiah untuk Bossku (Najib) saya,” imbuhnya. 

Rosmah dituduh melakukan pelanggaran tersebut antara 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017 dan didakwa pada 4 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. 

Dia didakwa dengan tuduhan pencucian uang sesuai dengan Pasal 4(1)(a) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001. 

Rosmah dituduh menggelapkan pajak karena diduga gagal menyerahkan laporan pendapatan untuk tahun taksiran dari 2013 hingga 2017 kepada Direktur Jenderal Pendapatan Dalam Negeri, berdasarkan Pasal 77(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1967 tanpa alasan yang sah. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya