Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JUNTA militer Myanmar membela keputusan eksekusi mati empat aktivis demokrasi, yang dinilai berlandaskan pada keadilan bagi rakyat. Sikap itu menanggapi gelombang kecaman internasional yang menyatakan hukuman mati sebagai pembunuhan.
"Ini keadilan bagi rakyat. Para kriminal ini telah diberi kesempatan untuk membela diri mereka," jelas Juru Bicara Junta Myanmar Mayor Jenderal Zaw Min Tun dalam sebuah pernyataan, Rabu (27/7).
Pihaknya sudah menduga bahwa eksekusi mati terhadap empat aktivis tersebut akan memicu kritik. Dua dari empat orang yang dieksekusi adalah Kyaw Min Yu, atau lebih dikenal dengan sebutan Ko Jimmy.
Baca juga: Tidak Mempan Dikritik, Junta Myanmar Eksekusi Empat Orang
Serta, mantan anggota parlemen Phyo Zeya Thaw, yang juga merupakan sekutu dari pemimpin de facto Myanmar yang sudah digulingkan, Aung San Suu Kyi. Dua aktivis demokrasi lain yang telah dieksekusi, yakni Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw.
Keempat aktivis dijatuhi vonis mati dalam pengadilan rahasia pada Januari dan April lalu. Tepatnya, setelah dituding terlibat dalam upaya perlawanan terhadap junta militer. Media Myanmar melaporkan bahwa eksekusi terhadap keempat aktivis sudah dilakukan.
Baca juga: Amnesty Internasional: Junta Myanmar Lakukan Kejahatan Perang
Namun, laporan media tidak menyebutkan waktu eksekusi. Termasuk, metode yang digunakan, yang biasanya dilakukan dengan menggantung terpidana. Sebelumnya, Utusan Khusus PBB untuk Myanmar Noeleen Heyzer mengecam eksekusi tersebut.
Tindakan junta Myanmar dinilai sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebelumnya, ASEAN telah menyepakati lima poin konsensus terkait isu Myanmar pada 2021. Namun, implementasinya belum terwujud hingga saat ini.(Aljazeera/OL-11)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved