Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JUNTA militer Myanmar membela keputusan eksekusi mati empat aktivis demokrasi, yang dinilai berlandaskan pada keadilan bagi rakyat. Sikap itu menanggapi gelombang kecaman internasional yang menyatakan hukuman mati sebagai pembunuhan.
"Ini keadilan bagi rakyat. Para kriminal ini telah diberi kesempatan untuk membela diri mereka," jelas Juru Bicara Junta Myanmar Mayor Jenderal Zaw Min Tun dalam sebuah pernyataan, Rabu (27/7).
Pihaknya sudah menduga bahwa eksekusi mati terhadap empat aktivis tersebut akan memicu kritik. Dua dari empat orang yang dieksekusi adalah Kyaw Min Yu, atau lebih dikenal dengan sebutan Ko Jimmy.
Baca juga: Tidak Mempan Dikritik, Junta Myanmar Eksekusi Empat Orang
Serta, mantan anggota parlemen Phyo Zeya Thaw, yang juga merupakan sekutu dari pemimpin de facto Myanmar yang sudah digulingkan, Aung San Suu Kyi. Dua aktivis demokrasi lain yang telah dieksekusi, yakni Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw.
Keempat aktivis dijatuhi vonis mati dalam pengadilan rahasia pada Januari dan April lalu. Tepatnya, setelah dituding terlibat dalam upaya perlawanan terhadap junta militer. Media Myanmar melaporkan bahwa eksekusi terhadap keempat aktivis sudah dilakukan.
Baca juga: Amnesty Internasional: Junta Myanmar Lakukan Kejahatan Perang
Namun, laporan media tidak menyebutkan waktu eksekusi. Termasuk, metode yang digunakan, yang biasanya dilakukan dengan menggantung terpidana. Sebelumnya, Utusan Khusus PBB untuk Myanmar Noeleen Heyzer mengecam eksekusi tersebut.
Tindakan junta Myanmar dinilai sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebelumnya, ASEAN telah menyepakati lima poin konsensus terkait isu Myanmar pada 2021. Namun, implementasinya belum terwujud hingga saat ini.(Aljazeera/OL-11)
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFA menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved