Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Suu Kyi Hadapi Lima Tuduhan Korupsi terkait Pembelian Helikopter

Nur Aivanni
15/1/2022 18:00
Suu Kyi Hadapi Lima Tuduhan Korupsi terkait Pembelian Helikopter
Aung San Suu Kyi.(AFP.)

PENGADILAN junta Myanmar telah memukul pemimpin sipil yang digulingkan Aung San Suu Kyi dengan lima tuduhan korupsi baru terkait dengan dugaan penyewaan dan pembelian helikopter. Ini menurut sumber yang dekat dengan kasus tersebut kepada AFP.

Peraih Nobel itu telah ditahan sejak kudeta pada 1 Februari tahun lalu yang memicu aksi protes massal dan tindakan keras berdarah terhadap perbedaan pendapat dengan lebih dari 1.400 warga sipil tewas, menurut kelompok pemantau lokal. Suu Kyi menghadapi serangkaian tuduhan kriminal dan korupsi, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi negara. 

Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman lebih dari 100 tahun penjara. Tuduhan itu ditujukan kepada Suu Kyi pada Jumat (14/1) sore dan terkait dengan penyewaan, pemeliharaan, dan pembelian helikopter.

Mantan presiden Myanmar U Win Myint, kata mereka, juga dikenai tuduhan yang sama. Pada Desember, surat kabar negara Global New Light of Myanmar mengatakan keduanya akan dituntut karena tidak mengikuti regulasi keuangan dan menyebabkan kerugian negara atas penyewaan dan pembelian helikopter untuk mantan menteri pemerintah Win Myat Aye.

Dia menyewa helikopter dari 2019 hingga 2021 dan menggunakannya hanya untuk 84,95 jam dari 720 jam sewa, kata surat kabar itu. Dia sekarang bersembunyi bersama dengan mantan anggota parlemen lain.

Baca juga: Pengadilan Myanmar Kembali Jatuhkan Vonis untuk Suu Kyi

Suu Kyi diperkirakan tetap menjadi tahanan rumah seiring dengan perkembangan kasus hukum lain. Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di Naypyidaw dan pengacaranya baru-baru ini dilarang berbicara kepada media. (CNA/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya