Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

AS Jatuhkan Sanksi Bagi Lima Fasilitator Al-Qaeda di Turki

Atikah Ishmah Winahyu
17/9/2021 10:20
AS Jatuhkan Sanksi Bagi Lima Fasilitator Al-Qaeda di Turki
Warga negara Mesir, Muhammad Nasr al-Din al-Ghazlani, yang dituduh sebagai kurir keuangan untuk Al-Qaeda di Turki.(AFP)

DEPARTEMEN Keuangan Amerika Serikat (AS) menempatkan lima fasilitator dan pemodal Al-Qaeda yang berbasis di Turki dalam daftar hitam sanksi pada Kamis (16/9).

Departemen Keuangan mengatakan pengacara Turki kelahiran Mesir, Majdi Salim dan warga negara Mesir lainnya, Muhammad Nasr al-Din al-Ghazlani, bertindak sebagai kurir keuangan untuk Al-Qaeda di Turki.

“Kelompok tersebut menggunakan kurir keuangan yang berbasis di Turki untuk memfasilitasi transfer dana atas nama Al-Qaeda, termasuk memberikan uang kepada keluarga anggota Al-Qaeda yang dipenjara," kata Departemen Keuangan dalam sebuah pernyataan.

Tiga warga negara Turki, Cebrail Guzel, Soner Gurleyen, dan Nurettin Muslihan, dituduh membantu memfasilitasi jaringan Al-Qaeda di seluruh Turki dan ke negara tetangga Suriah.

Pengumuman tersebut menyusul penetapan sanksi serupa pada akhir Juli 2021 dari dua "fasilitator keuangan" Al-Qaeda dan Hayat Tahrir al-Sham yang berbasis di Turki, sebuah kelompok militan yang berbasis di Suriah yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda.

Kekhawatiran telah tumbuh di Washington atas potensi kebangkitan Al-Qaeda, yang bertanggung jawab atas serangan 11 September di Amerika Serikat 20 tahun lalu, setelah pasukan AS menarik diri dari Afghanistan pada Agustus.

Al-Qaeda telah berlindung di Afghanistan yang dikuasai Taliban pada akhir 1990-an, dan invasi AS pada tahun 2001 menggulingkan rezim ekstremis dalam upaya untuk menemukan para pemimpin Al-Qaeda.

"Kami akan terus bekerja dengan mitra asing kami, termasuk Turki, untuk mengekspos dan mengganggu jaringan dukungan keuangan Al-Qaeda," kata Andre Gacki, Direktur Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan, yang mengumumkan sanksi tersebut. (Aiw/Straitstimes/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya