Sabtu 10 Juli 2021, 12:40 WIB

Pakar HAM PBB: Permukiman Israel adalah Kejahatan Perang

Atikah Ishmah Winahyu | Internasional
Pakar HAM PBB: Permukiman Israel adalah Kejahatan Perang

AFP
Tentara Israel berpatroli di kawasan pemukiman Israel di Jerusalem timur dan Tepi Barat yang dikuasainya.

 

PELAPOR khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, Michael Lynk mengatakan bahwa pemukiman Israel di Jerusalem timur dan Tepi Barat yang diduduki merupakan kejahatan perang. Dia pun menyerukan negara-negara untuk meminta pertanggungjawaban pada Israel atas pendudukan ilegal.

"Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang," kata Lynk pada sesi Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Jumat waktu setempat atau Sabtu WIB (10/7).

Dia mengatakan pemukiman tersebut melanggar larangan mutlak pada kekuatan pendudukan yang mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki, sehingga memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

"Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya, dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional, dapat dan tidak akan lagi bebas biaya," tuturnya kepada forum.

Banyak negara menganggap permukiman itu sebagai pelanggaran hukum internasional. Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan Alkitab dan sejarah dengan tanah itu, serta kebutuhan keamanan.

Misi Israel untuk PBB di Jenewa, dalam sebuah pernyataan, menampik laporan Lynk dan menilainya sebagai laporan sepihak serta bias terbaru terhadap Israel dan menuduhnya menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Otoritas Palestina dan penguasa Gaza Hamas.

Pembongkaran

Lynk mengatakan pembongkaran rumah tenda Badui oleh Israel di sebuah desa di Tepi Barat pada hari Rabu membuat penduduk tanpa makanan atau air di panasnya Lembah Yordan, menyebut tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak berperasaan.

"Perampasan progresif tanah Palestina bersama dengan perlindungan permukiman adalah konsolidasi lebih lanjut dari pencaplokan de facto Israel atas Tepi Barat," katanya.

Lynk menjelaskan, ada hampir 300 pemukiman di Jerusalem Timur dan Tepi Barat, dengan lebih dari 680.000 pemukim Israel.

Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel yang memiliki status pengamat di dewan, tidak berbicara di dewan yang dituduh memiliki bias anti-Israel.

Duta besar Uni Eropa untuk PBB di Jenewa, Lotte Knudsen mengatakan pemukiman itu ilegal menurut hukum internasional.

"Tindakan seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran, dan penyitaan rumah hanya akan meningkatkan lingkungan yang sudah tegang,” ujarnya.

Palestina ingin mendirikan negara merdeka di Tepi Barat dan Gaza dengan Jerusalem Timur sebagai ibu kotanya, namun isu permukiman Yahudi di tanah yang direbut Israel dalam perang 1967 telah lama menjadi batu sandungan dalam proses perdamaian. Putaran terakhir pembicaraan damai gagal pada tahun 2014. (Straitstimes/OL-13)

Baca Juga: Mulai 12 Juli, KA Lokal hanya Untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Baca Juga

BPMI setpres

Temui Presiden Jokowi, Dubes Palestina Apresiasi Dukungan Indonesia

👤Andhika Prasetyo 🕔Jumat 24 Maret 2023, 15:42 WIB
Duta Besar Palestina untuk Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Indonesia atas dukungan yang tidak pernah berhenti bagi perjuangan...
AFP

Kejar Cuan, Bolivia Seriusi Bisnis Litium bersama Amerika Latin

👤Zubaedah Hanum 🕔Jumat 24 Maret 2023, 14:35 WIB
PRESIDEN Bolivia Luis Arce mengumumkan rencana kebijakan sumber daya litium bersama negara-negara Amerika Latin lainnya, demi menangguk...
AFP/OLYMPIA DE MAISMONT

14 Anggota Militer Burkina Faso Tewas Diserang Teroris

👤Cahya Mulyana 🕔Jumat 24 Maret 2023, 12:54 WIB
Burkina Faso sedang memerangi pemberontakan yang meluas dari negara tetangga Mali pada...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya