Headline
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
MANTAN perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin meminta masa percobaan atau hukuman penjara di bawah pedoman kepada hakim setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd.
Dalam persidangan, jaksa penuntut mengatakan bahwa Chauvin harus dipenjara selama 30 tahun akibat kejahatannya.
Dalam mosi yang diajukan kepada Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill, pengacara Eric Nelson mengatakan tindakan Chauvin menjepit leher Floyd ke trotoar selama penangkapan pada Mei tahun lalu.
Pengacara Chauvin, Nelson mengatakan apa yang dilakukan klienya digambarkan sebagai kesalahan yang dibuat dengan itikad baik berdasarkan pelatihannya.
"Tuan Chauvin meminta pengadilan untuk melihat di luar temuannya, ke latar belakangnya, kurangnya sejarah kriminalnya, kesediaannya untuk masa percobaan, fakta yang tidak biasa dari kasus ini, dan dia menjadi produk dari sistem yang 'rusak',” tulis Nelson yang merupakan pengacara Chauvin.
Dalam pengajuan mereka sendiri, jaksa berargumen bahwa Chauvin telah melakukan tindakan kejam dan termasuk faktor yang memberatkan lainnya.
Jaksa mengatakan Chauvin pantas mendapatkan dua kali batas atas dari rentang hukuman atau 30 tahun hukuman penjara.
"Tindakannya membuat trauma masyarakat, memicu curahan kesedihan dan protes di seluruh Minneapolis dan negara bagian. Dan tindakannya mengejutkan hati nurani Bangsa," tulis jaksa di Kantor Kejaksaan Agung Minnesota.
Juri Minneapolis pada bulan April memutuskan Chauvin, 45, bersalah atas pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua dan tiga setelah mendengar kesaksian dalam tiga minggu persidangan yang dipublikasikan secara luas. Dia dijadwalkan akan divonis pada 25 Juni.
Chauvin ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di Oak Park Heights, Minnesota, sambil menunggu hukuman.
Bulan lalu, Cahill menemukan bahwa jaksa telah menunjukkan ada empat faktor yang memberatkan dalam kematian Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Hakim mengatakan Chauvin, yang berkulit putih, menyalahgunakan posisi kepercayaan dan otoritasnya serta memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu.
“Dia melakukan kejahatan sebagai bagian dari kelompok dengan tiga petugas lain dan melakukannya dengan di hadapan anak-anak,” kata Cahill.
Kematian Floyd pada 25 Mei 2020, setelah dia diborgol di jalan Minneapolis dengan lutut Chauvin di lehernya selama lebih dari sembilan menit, memicu protes besar-besaran terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di banyak kota AS dan negara lain.
Dalam mosi hari Rabu (2/6), Nelson mengatakan fakta bahwa petugas di tempat kejadian memanggil ambulans berfungsi untuk mengurangi kekejaman dalam perawatan Floyd. Chauvin tetap berada di tempat kejadian sampai bantuan medis tiba.
"Tuan Chauvin telah menetapkan bahwa dia secara khusus dapat menerima masa percobaan dan merupakan kandidat utama untuk hukuman percobaan yang ketat ditambah waktu yang dijalani," tulis Nelson.
Chauvin telah berada di penjara sejak 20 April 2021. (Aiw/Straitstimes/OL-09)
pemerintah Indonesia sedang melanjutkan negosiasi untuk komoditas Indonesia yang sangat dibutuhkan dan tidak diproduksi/ tidak tersedia di Amerika Serikat (AS)
PEMERINTAH Libanon dijadwalkan kembali menggelar rapat pada Kamis (7/8) waktu setempat untuk membahas langkah sensitif terkait pelucutan senjata Hizbullah.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
KREMLIN mengumumkan bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menggelar pertemuan puncak dalam waktu dekat.
Donald Trump membahas rencana peningkatan peran AS dalam penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved