Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dituntut 30 Tahun Penjara, Chauvin Ajukan Masa Percobaan

Atikah Ishmah Winahyu
03/6/2021 14:25
Dituntut 30 Tahun Penjara, Chauvin Ajukan Masa Percobaan
Terdakwa mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin mendengarkan tuntutan jaksa atas tindakannya menewaskan George Floyd.(AFP PHOTO / COURT TV)

MANTAN perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin meminta masa percobaan atau hukuman penjara di bawah pedoman kepada hakim setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd.

Dalam persidangan, jaksa penuntut mengatakan bahwa Chauvin harus dipenjara selama 30 tahun akibat kejahatannya.

Dalam mosi yang diajukan kepada Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill, pengacara Eric Nelson mengatakan tindakan Chauvin menjepit leher Floyd ke trotoar selama penangkapan pada Mei tahun lalu.

Pengacara Chauvin, Nelson mengatakan apa yang dilakukan klienya digambarkan sebagai kesalahan yang dibuat dengan itikad baik berdasarkan pelatihannya.

"Tuan Chauvin meminta pengadilan untuk melihat di luar temuannya, ke latar belakangnya, kurangnya sejarah kriminalnya, kesediaannya untuk masa percobaan, fakta yang tidak biasa dari kasus ini, dan dia menjadi produk dari sistem yang 'rusak',” tulis Nelson yang merupakan pengacara Chauvin.

Dalam pengajuan mereka sendiri, jaksa berargumen bahwa Chauvin telah melakukan tindakan kejam dan termasuk faktor yang memberatkan lainnya.

Jaksa mengatakan Chauvin pantas mendapatkan dua kali batas atas dari rentang hukuman atau 30 tahun hukuman penjara.

"Tindakannya membuat trauma masyarakat, memicu curahan kesedihan dan protes di seluruh Minneapolis dan negara bagian. Dan tindakannya mengejutkan hati nurani Bangsa," tulis jaksa di Kantor Kejaksaan Agung Minnesota.

Juri Minneapolis pada bulan April memutuskan Chauvin, 45, bersalah atas pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua dan tiga setelah mendengar kesaksian dalam tiga minggu persidangan yang dipublikasikan secara luas. Dia dijadwalkan akan divonis pada 25 Juni.

Chauvin ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di Oak Park Heights, Minnesota, sambil menunggu hukuman.

Bulan lalu, Cahill menemukan bahwa jaksa telah menunjukkan ada empat faktor yang memberatkan dalam kematian Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun.

Hakim mengatakan Chauvin, yang berkulit putih, menyalahgunakan posisi kepercayaan dan otoritasnya serta memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu.

“Dia melakukan kejahatan sebagai bagian dari kelompok dengan tiga petugas lain dan melakukannya dengan di hadapan anak-anak,” kata Cahill.

Kematian Floyd pada 25 Mei 2020, setelah dia diborgol di jalan Minneapolis dengan lutut Chauvin di lehernya selama lebih dari sembilan menit, memicu protes besar-besaran terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di banyak kota AS dan negara lain.

Dalam mosi hari Rabu (2/6), Nelson mengatakan fakta bahwa petugas di tempat kejadian memanggil ambulans berfungsi untuk mengurangi kekejaman dalam perawatan Floyd. Chauvin tetap berada di tempat kejadian sampai bantuan medis tiba.

"Tuan Chauvin telah menetapkan bahwa dia secara khusus dapat menerima masa percobaan dan merupakan kandidat utama untuk hukuman percobaan yang ketat ditambah waktu yang dijalani," tulis Nelson.

Chauvin telah berada di penjara sejak 20 April 2021. (Aiw/Straitstimes/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya