Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin meminta masa percobaan atau hukuman penjara di bawah pedoman kepada hakim setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd.
Dalam persidangan, jaksa penuntut mengatakan bahwa Chauvin harus dipenjara selama 30 tahun akibat kejahatannya.
Dalam mosi yang diajukan kepada Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill, pengacara Eric Nelson mengatakan tindakan Chauvin menjepit leher Floyd ke trotoar selama penangkapan pada Mei tahun lalu.
Pengacara Chauvin, Nelson mengatakan apa yang dilakukan klienya digambarkan sebagai kesalahan yang dibuat dengan itikad baik berdasarkan pelatihannya.
"Tuan Chauvin meminta pengadilan untuk melihat di luar temuannya, ke latar belakangnya, kurangnya sejarah kriminalnya, kesediaannya untuk masa percobaan, fakta yang tidak biasa dari kasus ini, dan dia menjadi produk dari sistem yang 'rusak',” tulis Nelson yang merupakan pengacara Chauvin.
Dalam pengajuan mereka sendiri, jaksa berargumen bahwa Chauvin telah melakukan tindakan kejam dan termasuk faktor yang memberatkan lainnya.
Jaksa mengatakan Chauvin pantas mendapatkan dua kali batas atas dari rentang hukuman atau 30 tahun hukuman penjara.
"Tindakannya membuat trauma masyarakat, memicu curahan kesedihan dan protes di seluruh Minneapolis dan negara bagian. Dan tindakannya mengejutkan hati nurani Bangsa," tulis jaksa di Kantor Kejaksaan Agung Minnesota.
Juri Minneapolis pada bulan April memutuskan Chauvin, 45, bersalah atas pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua dan tiga setelah mendengar kesaksian dalam tiga minggu persidangan yang dipublikasikan secara luas. Dia dijadwalkan akan divonis pada 25 Juni.
Chauvin ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di Oak Park Heights, Minnesota, sambil menunggu hukuman.
Bulan lalu, Cahill menemukan bahwa jaksa telah menunjukkan ada empat faktor yang memberatkan dalam kematian Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Hakim mengatakan Chauvin, yang berkulit putih, menyalahgunakan posisi kepercayaan dan otoritasnya serta memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu.
“Dia melakukan kejahatan sebagai bagian dari kelompok dengan tiga petugas lain dan melakukannya dengan di hadapan anak-anak,” kata Cahill.
Kematian Floyd pada 25 Mei 2020, setelah dia diborgol di jalan Minneapolis dengan lutut Chauvin di lehernya selama lebih dari sembilan menit, memicu protes besar-besaran terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di banyak kota AS dan negara lain.
Dalam mosi hari Rabu (2/6), Nelson mengatakan fakta bahwa petugas di tempat kejadian memanggil ambulans berfungsi untuk mengurangi kekejaman dalam perawatan Floyd. Chauvin tetap berada di tempat kejadian sampai bantuan medis tiba.
"Tuan Chauvin telah menetapkan bahwa dia secara khusus dapat menerima masa percobaan dan merupakan kandidat utama untuk hukuman percobaan yang ketat ditambah waktu yang dijalani," tulis Nelson.
Chauvin telah berada di penjara sejak 20 April 2021. (Aiw/Straitstimes/OL-09)
Militer AS dan CIA melakukan misi berisiko tinggi untuk mengekstraksi kru jet tempur F-15 yang jatuh di Iran.
atuhnya jet tempur F-15 dan A-10 milik AS di Iran menjadi pukulan telak bagi prestise Washington. Simak analisis mengenai kekacauan internal Gedung Putih dan nasib pilot yang hilang.
Ketegangan memuncak! Iran tantang balik ultimatum 48 jam Donald Trump. Simak peringatan keras dari Komandan Khatam al-Anbiya terkait ancaman "pintu neraka"
Iran resmi bebaskan kapal Irak melintasi Selat Hormuz di tengah ancaman 48 jam dari Donald Trump. Simak dampak blokade terhadap harga minyak mentah dunia.
Departemen Luar Negeri AS menangkap keponakan dan cucu keponakan mendiang Jenderal Iran Qasem Soleimani atas dugaan penipuan suaka.
AMERIKA Serikat (AS) dan Israel terus melancarkan serangan terhadap Iran, termasuk fasilitas nuklir Iran Bushehr yang menewaskan satu orang.
Pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam rencana pencurian barang milik majikan mereka.
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved