Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin meminta masa percobaan atau hukuman penjara di bawah pedoman kepada hakim setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd.
Dalam persidangan, jaksa penuntut mengatakan bahwa Chauvin harus dipenjara selama 30 tahun akibat kejahatannya.
Dalam mosi yang diajukan kepada Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill, pengacara Eric Nelson mengatakan tindakan Chauvin menjepit leher Floyd ke trotoar selama penangkapan pada Mei tahun lalu.
Pengacara Chauvin, Nelson mengatakan apa yang dilakukan klienya digambarkan sebagai kesalahan yang dibuat dengan itikad baik berdasarkan pelatihannya.
"Tuan Chauvin meminta pengadilan untuk melihat di luar temuannya, ke latar belakangnya, kurangnya sejarah kriminalnya, kesediaannya untuk masa percobaan, fakta yang tidak biasa dari kasus ini, dan dia menjadi produk dari sistem yang 'rusak',” tulis Nelson yang merupakan pengacara Chauvin.
Dalam pengajuan mereka sendiri, jaksa berargumen bahwa Chauvin telah melakukan tindakan kejam dan termasuk faktor yang memberatkan lainnya.
Jaksa mengatakan Chauvin pantas mendapatkan dua kali batas atas dari rentang hukuman atau 30 tahun hukuman penjara.
"Tindakannya membuat trauma masyarakat, memicu curahan kesedihan dan protes di seluruh Minneapolis dan negara bagian. Dan tindakannya mengejutkan hati nurani Bangsa," tulis jaksa di Kantor Kejaksaan Agung Minnesota.
Juri Minneapolis pada bulan April memutuskan Chauvin, 45, bersalah atas pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua dan tiga setelah mendengar kesaksian dalam tiga minggu persidangan yang dipublikasikan secara luas. Dia dijadwalkan akan divonis pada 25 Juni.
Chauvin ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di Oak Park Heights, Minnesota, sambil menunggu hukuman.
Bulan lalu, Cahill menemukan bahwa jaksa telah menunjukkan ada empat faktor yang memberatkan dalam kematian Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Hakim mengatakan Chauvin, yang berkulit putih, menyalahgunakan posisi kepercayaan dan otoritasnya serta memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu.
“Dia melakukan kejahatan sebagai bagian dari kelompok dengan tiga petugas lain dan melakukannya dengan di hadapan anak-anak,” kata Cahill.
Kematian Floyd pada 25 Mei 2020, setelah dia diborgol di jalan Minneapolis dengan lutut Chauvin di lehernya selama lebih dari sembilan menit, memicu protes besar-besaran terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di banyak kota AS dan negara lain.
Dalam mosi hari Rabu (2/6), Nelson mengatakan fakta bahwa petugas di tempat kejadian memanggil ambulans berfungsi untuk mengurangi kekejaman dalam perawatan Floyd. Chauvin tetap berada di tempat kejadian sampai bantuan medis tiba.
"Tuan Chauvin telah menetapkan bahwa dia secara khusus dapat menerima masa percobaan dan merupakan kandidat utama untuk hukuman percobaan yang ketat ditambah waktu yang dijalani," tulis Nelson.
Chauvin telah berada di penjara sejak 20 April 2021. (Aiw/Straitstimes/OL-09)
Iravani menekankan bahwa konflik terbaru dengan Israel bukan masalah regional dan bukan sekadar serangan terhadap satu negara.
Pertahanan udara Amerika Serikat (AS) membantu Israel menghalau rudal-rudal yang ditembakkan militer Iran.
Pertamina berencana melakukan pergeseran (shifting) sumber impor minyak mentah (crude) dari beberapa negara ke Amerika Serikat.
Serangan Israel menargetkan program nuklir Iran serta sejumlah fasilitas militer lainnya.
AMERIKA Serikat mengevakuasi staf diplomatik dari kedutaan besarnya di Baghdad, Irak. Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS mengonfirmasi itu kepada Anadolu, Rabu (11/6).
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved