Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin meminta masa percobaan atau hukuman penjara di bawah pedoman kepada hakim setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd.
Dalam persidangan, jaksa penuntut mengatakan bahwa Chauvin harus dipenjara selama 30 tahun akibat kejahatannya.
Dalam mosi yang diajukan kepada Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill, pengacara Eric Nelson mengatakan tindakan Chauvin menjepit leher Floyd ke trotoar selama penangkapan pada Mei tahun lalu.
Pengacara Chauvin, Nelson mengatakan apa yang dilakukan klienya digambarkan sebagai kesalahan yang dibuat dengan itikad baik berdasarkan pelatihannya.
"Tuan Chauvin meminta pengadilan untuk melihat di luar temuannya, ke latar belakangnya, kurangnya sejarah kriminalnya, kesediaannya untuk masa percobaan, fakta yang tidak biasa dari kasus ini, dan dia menjadi produk dari sistem yang 'rusak',” tulis Nelson yang merupakan pengacara Chauvin.
Dalam pengajuan mereka sendiri, jaksa berargumen bahwa Chauvin telah melakukan tindakan kejam dan termasuk faktor yang memberatkan lainnya.
Jaksa mengatakan Chauvin pantas mendapatkan dua kali batas atas dari rentang hukuman atau 30 tahun hukuman penjara.
"Tindakannya membuat trauma masyarakat, memicu curahan kesedihan dan protes di seluruh Minneapolis dan negara bagian. Dan tindakannya mengejutkan hati nurani Bangsa," tulis jaksa di Kantor Kejaksaan Agung Minnesota.
Juri Minneapolis pada bulan April memutuskan Chauvin, 45, bersalah atas pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua dan tiga setelah mendengar kesaksian dalam tiga minggu persidangan yang dipublikasikan secara luas. Dia dijadwalkan akan divonis pada 25 Juni.
Chauvin ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di Oak Park Heights, Minnesota, sambil menunggu hukuman.
Bulan lalu, Cahill menemukan bahwa jaksa telah menunjukkan ada empat faktor yang memberatkan dalam kematian Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Hakim mengatakan Chauvin, yang berkulit putih, menyalahgunakan posisi kepercayaan dan otoritasnya serta memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu.
“Dia melakukan kejahatan sebagai bagian dari kelompok dengan tiga petugas lain dan melakukannya dengan di hadapan anak-anak,” kata Cahill.
Kematian Floyd pada 25 Mei 2020, setelah dia diborgol di jalan Minneapolis dengan lutut Chauvin di lehernya selama lebih dari sembilan menit, memicu protes besar-besaran terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di banyak kota AS dan negara lain.
Dalam mosi hari Rabu (2/6), Nelson mengatakan fakta bahwa petugas di tempat kejadian memanggil ambulans berfungsi untuk mengurangi kekejaman dalam perawatan Floyd. Chauvin tetap berada di tempat kejadian sampai bantuan medis tiba.
"Tuan Chauvin telah menetapkan bahwa dia secara khusus dapat menerima masa percobaan dan merupakan kandidat utama untuk hukuman percobaan yang ketat ditambah waktu yang dijalani," tulis Nelson.
Chauvin telah berada di penjara sejak 20 April 2021. (Aiw/Straitstimes/OL-09)
Pengamat Timur Tengah, Faisal Assegaf, berbagi pengalaman dramatisnya selama 100 jam ditahan oleh pasukan Kurdi di Suriah pada April 2025.
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Sebuah petisi kepada Administrasi Makanan dan Obat-obatan AS menyerukan larangan bahan kimia metilen klorida dalam proses dekafinasi kopi karena kekhawatiran terhadap kanker.
Kontroversi aturan berpakaian di pesawat menjadi sorotan di Amerika setelah seorang penumpang menyewa pengacara karena dianggap tidak mematuhi kebijakan pakaian di Delta Air lines.
Sejak diperkenalkannya vaksin HPV di Amerika Serikat pada 2006, terjadi penurunan signifikan infeksi HPV dan pra-kanker serviks pada remaja dan perempuan dewasa muda.
BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia menuju pasar dunia.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved