Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI di Hong Kong menjadikan 47 aktivis sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap oposisi demokratis di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional.
Sam Cheung, seorang aktivis muda, datang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengenakan topeng hitam dan ditemani sang istri.
"Warga Hong Kong mengalami masa sulit akhir-akhir ini. Saya harap semua orang tidak menyerah dengan Hong Kong dan terus berjuang," ujar Cheung kepada wartawan.
Cheung ditangkap dalam serangan fajar bersama dengan lebih dari 50 demokrat lainnya pada 6 Januari lalu. Tepatnya saat terjadi operasi keamanan nasional terbesar sejak UU Keamanan Nasional disahkan pada Juni 2020.
Baca juga: Legislator Prodemokrasi Hong Kong Kompak Mengundurkan Diri
Sejumlah aktivis dituduh mengatur dan berpartisipasi dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi, yang bertujuan memilih calon terkuat untuk pemilihan dewan legislatif. Polisi Hong Kong menyatakan telah mendakwa 47 orang, dengan tuduhan bersekongkol untuk melakukan subversi.
“Mereka akan hadir di pengadilan pada Senin pagi,” bunyi pernyataan tersebut.
Para aktivis ditahan pada saat itu juga, kemudian diinterogasi. Beberapa ponsel dan komputer disita, namun dibebaskan untuk menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Hong Kong Lockdown Distrik Yordania
"Peluang saya untuk mendapatkan jaminan tidak akan terlalu besar," tulis Benny Tai dalam unggahan media sosial. Dia juga didakwa dan dituduh otoritas Tiongkok sebagai ahli taktik utama dalam aksi protes.
Sejumlah aktivis yang dipanggil kepolisian Hong Kong, termasuk Lester Shum, Sam Cheung, Ventus Lau dan Fergus Leung. Publik mengecam penangkapan itu sebagai penganiayaan politik untuk jajak pendapat informal dan damai, yang menarik 600 ribu suara di wilayah berpenduduk 7,5 juta.
Sejauh ini, polisi Hong Kong telah menangkap 99 orang karena dugaan pelanggaran hukum keamanan. UU Keamanan Nasional dipandang para kritikus sebagai ancaman bagi kebebasan dan otonomi Hong Kong.(CNA/OL-11)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFA menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved