Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Legislator Prodemokrasi Hong Kong Kompak Mengundurkan Diri

Faustinus Nua
11/11/2020 20:23
Legislator Prodemokrasi Hong Kong Kompak Mengundurkan Diri
Politisi prodemokrasi Hong Kong melakukan konferensi pers bersama.(AFP)

POLITISI prodemokrasi Hong Kong kompak mengundurkan diri dari Dewan Legislatif. Tepatnya setelah pemerintah Hong Kong mendiskualifikasi empat legislator oposisi, atas tuduhan membahayakan keamanan nasional.

Kubu prodemokrasi mengumumkan keputusan mereka dalam konferensi pers pada Rabu (11/11) waktu setempat.

“Hari ini kami mengundurkan diri. Karena kolega kami telah didiskualifikasi oleh tindakan kejam pemerintah pusat,” tutur Wu Chi-wai, penyelenggara kamp pro-demokrasi.

Baca juga: Tiongkok Buru Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Pakai UU Keamanan

“Meski kita menghadapi banyak kesulitan dalam perjuangan demokrasi, tapi jangan pernah menyerah,” tegasnya.

Wu menjelaskan 15 legislator prodemokrasi yang tersisa di Dewan Legislatif Hong Kong, yang dikenal sebagai LegCo, akan menyerahkan surat pengunduran diri pada Kamis waktu setempat.

Pengunduran diri massal itu meninggalkan LegCo dengan politisi pro-Beijing. Kondisi itu membuka peluang bagi mereka untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) pro-Tiongkok.

Baca juga: Tiongkok Ingin Ubah Nasib Taiwan Seperti Hong Kong

Kubu pro-Beijing pun sudah memegang suara mayoritas dalam parlemen mini. Sebab, hanya setengah dari 70 kursi di legislatif yang dipilih dan separuh lainnya diisi tokoh pro-Beijing.

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menilai keputusan diskualifikasi merupakan konstitusional, legal dan diperlukan. “Kami ragu dengan kemampuan mereka dalam menjalankan tugasnya,” cetus Lam.

Upaya diskualifikasi empat politisi, yakni Alvin Yeung, Dennis Kwok, Kwok Ka-ki dan Kenneth Leung, terjadi setelah parlemen Tiongkok mengadopsi resolusi yang berpeluang menyingkirkan legislator prodemokrasi Hong Kong. Serta, mereka yang berkolusi dengan pasukan asing atau mengancam keamanan nasional.

Baca juga: Dinilai Lakukan Provokasi, Tiongkok Ancam Oposisi Hong Kong

“Dari segi legalitas dan konstitusionalitas, ini jelas melanggar Undang-Undang Dasar dan hak dalam urusan publik,” pungkas Dennis Kwok dalam konferensi pers bersama.

Awal tahun ini, empat legislator prodemokrasi yang baru didiskualifikasi sempat dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Pemerintah Hong Kong bahkan sengaja menunda pemilihan satu tahun, dengan alasan pandemi covid-19.

Penundaan pemilu telah dikritik kubu prodemokrasi. Upaya itu dinilai menghalangi kaum pro-demokrasi untuk menguasai suara mayoritas di Dewan Legislatif.(AlJazeera/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya