KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) menekankan pemerintah terus berupaya mempercepat proses pemenuhan hak anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI), yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok.
Sebagian hak para ABK sudah diberikan. "Terkait hak-hak (ABK), sudah ada beberapa yang diberikan santunan. Tapi untuk gaji dan asuransi masih terus diupayakan," jelas Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, dalam press briefing virtual, Rabu (13/5).
Baca juga: Kemlu: Tiongkok Siap Investigasi Kasus ABK WNI
Untuk pemenuhan sejumlah hak ABK melibatkan beberapa pihak, yaitu principal atau operator kapal (Dalian Fishing Company), agency di Tiongkok dan manning agency yang berada di Indonesia.
"Kemlu bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang ada di Indonesia. Saat ini sedang berupaya mempercepat proses penyelesaian tersebut. Sehingga keseluruhan hak-hak para pekerja bisa terpenuhi," kata Judha.
Sebelumnya, Kemlu menyampaikan tiga poin kepada Dubes Tiongkok di Indonesia. Salah satunya, meminta pemerintah Tiongkok untuk memastikan pemenuhan tanggung jawab perusahaan Tiongkok atas hak ABK asal Indonesia. Termasuk, pembayaran gaji yang belum dituntaskan.(OL-11)