Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

AS Dakwa WNI karena Langgar Sanksi Iran

Basuki Eka Purnama
18/12/2019 06:40
AS Dakwa WNI karena Langgar Sanksi Iran
Maskapai penerbangan Iran Mahan Air(AFP/GIUSEPPE CACACE)

DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat (AS), Selasa (17/12), mendakwa seorang warga negara Indonesia (WNI) karena melanggar sanksi terhadap Iran dengan memasok sparepart pesawat baru dan refurbished untuk maskapai penerbangan 'Negeri Para Mullah' itu, Mahan Air.

Presiden Direktur PT MS Aero Support Sunakro Kuntjoro, WNI tersebut, mengekspor sparepart pesawat terbang buatan AS ke Mahan Air antara 2011 dan 2018. Aksi itu melanggar sanksi AS terhadap Iran.

Sunakro juga mengirimkan sparepart pesawat milih Mahan Air ke AS untuk diperbaiki dan kemudian diterbangkan kembali ke Iran.

Dakwaan itu mencakup delapan pelanggaran yang mencakup pelanggaran sanksi, pencucian uang, dan pemberian pernyataan palsu terhadap Sunakro, PT MS Aero Support, dan dua perusahaan terkait asal Indonesia.

Baca juga: Terancam Dimakzulkan, Popularitas Trump Malah Meningkat

Sunakro mendapatkan keuntungan jutaan dolar dari Mahan Air karena bisa memperbaiki sparepart pesawat milik maskapai penerbangan itu di AS.

Dia menyembunyikan keterkaitan Iran dalam aksinya dengan mengirimkan sparepart pesawat terbang itu melalui Singapura, Hong Kong, dan Thailand.

Sanksi dan embargo perdagangan AS terhadap Iran melarang pengiriman produk AS ke Iran tanpa izin dari Departemen Keuangan AS.

Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi terhadap Mahan Air pada 2011 karena keterkaitan maskapai penerbangan itu dengan Garda Revolusi Iran.

Salah satu maskapai utama Iran itu menggunakan sejumlah pesawat produksi Boeing dan saat ini kesulitan beroperasi karena minimnya sparepart. (AFP/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik