Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Majikan Adelina Bebas, Indonesia Akan Lakukan Watching Brief

Denny Parsaulian Sinaga
22/4/2019 18:41
Majikan Adelina Bebas, Indonesia Akan Lakukan Watching Brief
ilustrasi(thinkstock)

PEMERINTAH Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada 18 April lalu.

"Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat. Namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," bunyi pernyataan resmi Kemenlu yang diterima Media Indonesia, Senin (22.4).

Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap ada proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, agar dapat segera membuahkan hasil.

Baca juga : Kepolisian Malaysia Sebut Video Viral bukan Penyiksaan Adelina

Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang telah menunjuk pengacara guna melalukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.

Kemenlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya