Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan sejumlah lembaga penerbitan dan distribusi di Mesir dalam rangkaian Cairo International Book Fair (CIBF) 2026 di Mesir. Kerja sama ini menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperkuat diplomasi Al-Qur’an dan penguatan literasi keislaman di tingkat global.
“Seluruh MoU ini memiliki substansi kerja sama yang sama, mencakup bidang percetakan, penerbitan, distribusi mushaf Al-Qur’an, serta penguatan literasi dan pemikiran keislaman,” ujar Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Ditjen Bimas Islam Kemenag Ismail Nur di Kairo dalam keterangan yang diterima (1/2).
UPQ menandatangani MoU dengan 4 mitra, yaitu United Egypt Company for Trading and Individual Investment, Aldiplomasy.com (Arabic–English Editions), Dar-Mobdioun for Publishing and Distribution, serta United Arab Foundation.
Menurut Ismail, kerja sama ini tidak hanya berfokus pada aspek produksi dan distribusi mushaf Al-Qur’an, tetapi juga diarahkan untuk membangun kolaborasi strategis internasional dalam penyebarluasan literasi Al-Qur’an, pendidikan keagamaan, serta penguatan pemikiran Islam moderat.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperluas akses masyarakat Mesir dan kawasan sekitarnya terhadap mushaf Al-Qur’an Indonesia yang berkualitas, sahih, dan terverifikasi, sekaligus menguatkan peran Indonesia sebagai aktor global dalam diplomasi Al-Qur’an,” jelasnya.
Ia menambahkan, MoU tersebut juga membuka ruang dialog peradaban melalui penyelenggaraan pameran buku dan mushaf Al-Qur’an, seminar internasional, serta forum-forum ilmiah lintas negara. Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan menjadi medium pertukaran gagasan, keahlian, dan pengalaman antarnegara dalam pengembangan literasi keislaman global.
MoU ditandatangani di Kairo, Republik Arab Mesir, pada 29 Januari 2026, dan berlaku selama tiga tahun sejak 2026, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
Ismail menegaskan, penandatanganan MoU ini memiliki arti penting bagi UPQ dan Indonesia. Selain menjadi fondasi kerja sama internasional di kawasan Timur Tengah, langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat rujukan percetakan Al-Qur’an yang profesional dan berstandar internasional.
“Kerja sama ini membuka jalur distribusi resmi dan berkelanjutan mushaf Al-Qur’an Indonesia di Mesir, yang kami harapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan kerja sama lanjutan, baik dalam program bersama, pameran internasional, maupun pertukaran keahlian percetakan mushaf,” ujarnya.
Ke depan, Ismail berharap, MoU tersebut dapat segera diimplementasikan secara nyata melalui program penerbitan dan distribusi Al-Qur’an yang berkelanjutan, sekaligus membangun ekosistem kerja sama jangka panjang antara UPQ dan mitra di Mesir. (M-3)
Perundingan damai Ukraina-Rusia di Abu Dhabi, Emirat Arab, berakhir tanpa kesepakatan di tengah serangan masif rudal Rusia ke Kyiv yang memutus listrik 1,2 juta rumah warga.
Perdana Menteri Kanada Mark Carney bertemu Presiden Xi Jinping di Beijing. Kunjungan pertama dalam 8 tahun ini menjadi titik balik hubungan kedua negara.
Ia menilai Indonesia sebaiknya mendorong penurunan eskalasi konflik, terutama karena Indonesia telah ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB periode 2026.
Pimpinan Komisi I DPR RI mengecam keras aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih.
AYIMUN 19th di Bangkok mempertemukan ratusan generasi muda dari 35 negara untuk belajar diplomasi global melalui lima council internasional.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru, dan keluarga siswa yang terdampak longsor Cisarua.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti masih adanya tantangan dalam pembinaan keagamaan di daerah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus menjadi perilaku nyata umat dalam kehidupan sehari-hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved