Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengatakan kekerasan fisik atau seksual yang dialami perempuan tidak mengenal situasi, itu bisa terjadi kapan saja, di mana saja, bahkan dalam kondisi berduka sekalipun.
Hal itu diungkapkan Chatarina setelah muncul dugaan kekerasan seksual oleh sopir truk kepada mahasiswi di Aceh Tamiang saat bencana banjir bandang terjadi.
"Kasus itu menunjukkan bahwa di tengah bencana pun tidak ada tempat yang bebas dari kerentanan kekerasan terhadap perempuan. Artinya, gimana pun tempat itu bisa menjadi tempat kekerasan bagi perempuan. Bayangkan loh, ini kan mau evakuasi diri dari kepungan banjir, tetapi dia malah mendapatkan perilaku seperti itu," kata Chatarina saat dihubungi, Minggu (7/12).
Diberitakan sebelumnya beredar video di media sosial sopir truk diseret dan diamuk warga karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi. Lebih mirisnya lagi adalah situasi tersebut terjadi pada saat banjir bandang terjadi di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Chatarina menyebut meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan. Hal itu bisa terjadi pada siapa saja dan pelakunya dari orang yang tidak terduga.
"Oleh karena itu semua orang punya andil kembalikan ruang aman untuk perempuan dan anak. Artinya di tempat yang seperti bencana saja bukan ruang aman bagi perempuan ini kan berbahaya," ujar dia.
Maka pencegahan kekerasan pada perempuan bisa diperkuat dari berbagai sisi mulai sisi hukum, spiritualitas, sosial, maupun membangun kesadaran diri.
"Semuanya hal yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan ini bisa ditinjau, bisa diperkuat, bisa dicegah dari sisi manapun. Baik dari sisi spiritualitas, sosial, hukum, dan sebagainya ini bisa kita bersama-sama selalu fokus," pungkasnya. (H-2)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras.
Komnas Perempuan rilis Catatan Tahunan 2025: Total kekerasan terhadap perempuan melonjak 14%, mencapai 376.529 kasus. Fenomena 'Delayed Justice' hambat keadilan bagi korban
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved