Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengatakan kekerasan fisik atau seksual yang dialami perempuan tidak mengenal situasi, itu bisa terjadi kapan saja, di mana saja, bahkan dalam kondisi berduka sekalipun.
Hal itu diungkapkan Chatarina setelah muncul dugaan kekerasan seksual oleh sopir truk kepada mahasiswi di Aceh Tamiang saat bencana banjir bandang terjadi.
"Kasus itu menunjukkan bahwa di tengah bencana pun tidak ada tempat yang bebas dari kerentanan kekerasan terhadap perempuan. Artinya, gimana pun tempat itu bisa menjadi tempat kekerasan bagi perempuan. Bayangkan loh, ini kan mau evakuasi diri dari kepungan banjir, tetapi dia malah mendapatkan perilaku seperti itu," kata Chatarina saat dihubungi, Minggu (7/12).
Diberitakan sebelumnya beredar video di media sosial sopir truk diseret dan diamuk warga karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi. Lebih mirisnya lagi adalah situasi tersebut terjadi pada saat banjir bandang terjadi di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Chatarina menyebut meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan. Hal itu bisa terjadi pada siapa saja dan pelakunya dari orang yang tidak terduga.
"Oleh karena itu semua orang punya andil kembalikan ruang aman untuk perempuan dan anak. Artinya di tempat yang seperti bencana saja bukan ruang aman bagi perempuan ini kan berbahaya," ujar dia.
Maka pencegahan kekerasan pada perempuan bisa diperkuat dari berbagai sisi mulai sisi hukum, spiritualitas, sosial, maupun membangun kesadaran diri.
"Semuanya hal yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan ini bisa ditinjau, bisa diperkuat, bisa dicegah dari sisi manapun. Baik dari sisi spiritualitas, sosial, hukum, dan sebagainya ini bisa kita bersama-sama selalu fokus," pungkasnya. (H-2)
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved