Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai Kitab Fikih Zakat karya Nawawi Yahya Abdul Razak Majene sangat relevan bagi pengelolaan zakat di era modern. Hal itu disampaikan Pimpinan Baznas RI bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, dalam acara Kick-Off Program dan Seminar Peluncuran Penelitian bertajuk Jejak Ulama: Merawat Ilmu dalam Manuskrip, di The Hall, Kampus UNU Yogyakarta.
Baznas RI bersama Shafiec Research Center Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, dan Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, meluncurkan program penelitian dan tahqiq atas kitab Fiqh al-Zakat karya ulama Nusantara, Syekh Nawawi Yahya Abdul Razak Majene.
Program ini dikemas dalam tajuk Jejak Ulama: Merawat Ilmu dalam Manuskrip. Pelaksanaan kickoff yang juga dirangkai dengan seminar publik tersebut dihadiri sekitar 120 peserta, terdiri atas mahasiswa, dosen, pimpinan kampus, serta para pemangku kepentingan zakat nasional.
Pada focus group discussion (FGD) oleh para ahli, Saidah menyebut kandungan fikih dalam manuskrip berpotensi memperkaya kebijakan zakat nasional, menjawab tantangan kontemporer pengelolaan zakat, serta dapat menjadi sumber otoritatif alternatif dalam diskursus fikih zakat.
"Bagi Baznas, nilai historis menjadi sangat penting buat kita. Yang pertama, kami ingin menghidupkan tradisi keilmuan ulama Nusantara. Ini betul-betul harus kita kaji, harus kita tulis ulang, harus kita tahqiq, harus kita terbitkan dan sosialisasikan. Nanti akan diterjemahkan, supaya akses publik dapat terfasilitasi. Kemudian yang kedua, kami ingin memberikan kontribusi terhadap historiografi intelektual zakat dan menjadi sumber otoritatif alternatif dalam diskursus fikih zakat," ujar Saidah dilansir dari keterangan resmi, Minggu (23/11).
Saidah melanjutkan, kajian ini dapat bermanfaat bagi pengelolaan zakat Baznas, dan dapat mendorong potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun. Baznas juga memiliki mandat pengelolaan dan pengembangan keilmuan zakat.
"Ini menjadi bagian penting bagi kita, karena kita melihat harus ada kepentingan dengan tata kelola zakat. Konteks ini jadi bagian penting mengapa Baznas mengambil inisiatif ini, karena Baznas mempunyai moral obligation," ucap dia.
Saidah menambahkan, Baznas juga ingin memperkuat basis nash, dalil, dan metodologi zakat Indonesia.
Sementara it, Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNU Yogyakarta, Suhadi Cholil, turut hadir membuka kegiatan.
Suhadi mengatakan, kolaborasi yang terjadi sangat luar biasa antara Baznas RI, UNU Yogya, UIN Sunan Kalijaga dan UIN Jakarta.
Aspek sosial ekonomi, juga adanya masukan diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia juga Inggris, menjadikan penelitian ini dirasakan juga sangat penting untuk masyarakat secara lebih luas.
"Penelitian ini sangat relevan bagi Indonesia, karena kita belum memiliki panduan terkait zakat. Bagaimana tatanan kemasyarakatan modern ada dalam kitab tersebut. Kerja akan dimulai segera dan di Desember akan mulai FGD untuk penelitian kitab ini," ucap dia. (E-3)
Ajakan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Z-Talk: Zakat Menguatkan Indonesia, Melalui Media Massa dan Silaturahmi Forum Matraman yang diselenggarakan oleh Baznas RI di Jakarta.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Z-Talk merupakan salah satu kegiatan tatap muka antara pimpinan Baznas dengan praktisi/pimpinan media massa.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, kini menyalurkan Rp158.900.000 dana zakat kepada 227 orang mustahik (orang yang berhak menerima) karyawan kontrak di lingkungan unit kerja kampus.
Apakah zakat fitrah gugur jika terlewat? Simak hukum belum bayar zakat fitrah menurut Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali serta cara qadhanya.
Apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung? Simak penjelasan hukum Islam, syarat mustahik, dan keutamaan zakat bagi kerabat di sini.
Inilah bacaan niat zakat fitrah istri untuk suami lengkap dengan teks Arab, Latin, dan artinya. Simak juga hukum dan syarat sahnya menurut syariat.
Bolehkah memberikan zakat fitrah kepada orangtua? Simak penjelasan hukum Islam, syarat asnaf, dan perbedaan zakat dengan sedekah bagi keluarga.
Bolehkah istri memberikan zakat fitrah kepada suami? Simak penjelasan hukum Islam, syarat suami penerima zakat, dan pendapat ulama di sini.
Apakah panitia zakat fitrah termasuk amil yang berhak menerima zakat? Simak perbedaan pendapat ulama dan solusi praktis bagi pengurus masjid di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved