Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Shafiec Research Center Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan Pascasarjana UIN Jakarta berkolaborasi dalam penelitian dan tahqiq (penyuntingan kritis) bertajuk Jejak Ulama: Merawat Ilmu dalam Manuskrip. Riset ini bertujuan untuk mendalami penelitian berbasis data dan tahqiq Kitab Fikih Zakat karya Nawawi Yahya Abdul Razak Majene, yang menjadi warisan keilmuan penting dalam studi filantropi Islam Nusantara.
Syekh Nawawi Majene, ulama Indonesia lulusan Al-Azhar menulis Fiqh al-Zakat dalam 10 jilid sekitar tahun 1980. Karya setebal kurang lebih 6.000 halaman itu menjadi salah satu telaah paling komprehensif tentang zakat yang pernah lahir dari Asia Tenggara. Selain itu, juga untuk menyatukan para pemangku kepentingan seperti regulator zakat dan akademisi dalam merumuskan arah penelitian dan kebijakan berbasis pengetahuan, serta menumbuhkan kesadaran publik dan mahasiswa tentang urgensi preservasi ilmu Islam klasik serta relevansinya dengan pengembangan filantropi modern.
Ketua Baznas, Noor Achmad, mengatakan rekonstruksi kitab zakat Syekh Nawawi Majene sangat penting untuk menggali landasan fikih karena Indonesia merupakan negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia serta enam kali menjadi negara terdermawan di dunia versi World Giving Index.
Selain itu, hal tersebut juga diharapkan dapat mendorong potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun. "Karya Syekh Nawawi Majene adalah tonggak penting dalam fikih zakat yang bukan hanya berbicara hukum, tetapi keadilan sosial dan pembangunan. Tugas kita adalah menghidupkannya kembali," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (23/11).
Menurut dia, Nawawi Yahya Abdul Razak Majene, adalah seorang penulis terkait dengan zakat lebih dari dua ribu judul. "Maka dari itu kami sangat tertarik untuk membahasnya. Berdasarkan pendapat Syekh Nawawi, kalau orang Islam bayar zakat semua, maka yang diharapkan oleh umat akan terbantu realisasinya. Berdasarkan hitungan kami ada 327 triliun rupiah potensi zakat yang bisa digali," kata Noor Achmad.
Hal ini pula yang membuat Baznas ingin membahas sekaligus menyosialiasikan, sehingga ada pengaruh dan berkahnya untuk umat.
"Sehingga perlu dikaji, ditulis ulang, diterjemahkan, tahqiq, diterbitkan dan disosialisasikan ke masyarakat. Ini bagian penting dari tugas Baznas. Kitab ini diharapkan bisa menjadi salah satu referensi utama tata kelola zakat karena Baznas menerapkan prinsip 'tiga A' yaitu aman syar'i, regulasi, dan NKRI," ujar Noor Achmad.
Sementara itu, Pimpinan Baznas RI bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, menyambut baik kolaborasi yang tercipta. Menurut dia, kolaborasi ini bermula saat para mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga diberi tugas oleh dosen mencari literatur Nusantara terkait filantropi. Salah satu dari mereka kemudian mencari referensi tentang zakat fitrah, dan menemukan tulisan Syekh Nawawi yang membahas zakat fitrah hampir 270 halaman.
Baznas pun lantas tertarik untuk mengkajinya sebagai landasan referensi dalam tata kelola zakat.
"Bagi Baznas, kenapa ini penting perlu dikontekstualisasi dan direkonstruksi, karena bagi Baznas dan seluruh pengelola zakat di Indonesia, butuh landasan epistemologis dan ontologis, sebagai fondasi untuk berpijak bagi tata kelola zakat di Indonesia," ujar Saidah.
Melalui kegiatan ini, Baznas, Shafiec UNU Yogyakarta, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan Pascasarjana UI, berupaya menunjukkan bahwa pengetahuan Islam, ketika dihidupkan kembali dan diadaptasi secara kontekstual, dapat menjadi fondasi bagi keadilan sosial, keberlanjutan, dan kemajuan filantropi Islam di Indonesia dan dunia Muslim pada umumnya. (E-3)
Apakah boleh Puasa Daud di hari Jumat? Simak penjelasan hukum fikih, hadis larangan puasa Jumat, dan pengecualian bagi pengamal Puasa Daud di sini.
Simak tinjauan medis manfaat Puasa Daud bagi metabolisme. Dari proses autofagi hingga sensitivitas insulin, temukan alasan mengapa pola ini sangat sehat.
Apakah mandi besar (mandi wajib/mandi junub) boleh pakai sabun dan sampo? Simak penjelasan Ning Sheila Hasina dan Gus Baha agar mandi junub sah dan tidak menjadi mutaghayir.
Panduan lengkap cara mencuci pakaian najis, mulai dari najis ringan, sedang, hingga berat agar sah untuk ibadah. Simak langkah-langkahnya di sini.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menilai Kitab Fikih Zakat karya Dr. Nawawi Yahya Abdul Razak Majene sangat relevan bagi pengelolaan zakat di era modern.
Filantropi berperan penting memperkuat UMK dan ekonomi rakyat lewat pendanaan, pendampingan, dan kolaborasi demi pembangunan berkelanjutan dan inklusif.
Di tengah upaya pembangunan SDGs, muncul pertanyaan penting mengenai bagaimana sumber daya dapat dimobilisasi untuk menutup kesenjangan pembangunan
Baznas sukses menggelar Konferensi Zakat Internasional ke-9 atau The 9th International Conference on Zakat (Iconz) 2025 yang menghasilkan sembilan resolusi
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI siap menggelar Konferensi Zakat Internasional ke-9 atau The 9th International Conference on Zakat (Iconz) 2025 yang berlangsung pada 9-11 Desember
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kekuatan Indonesia bertumpu pada kerukunan yang terus dipelihara di tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved