Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Filantropi untuk Kemandirian Usaha Mikro dan Kecil Menuju Indonesia Emas

Rizal Algamar (Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia) & Dr. Eri Trinurini Adhi (Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia)
02/1/2026 10:00
Filantropi untuk Kemandirian Usaha Mikro dan Kecil Menuju Indonesia Emas
Rizal Algamar (Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia) & Dr. Eri Trinurini Adhi (Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia)(Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia)

PEMBANGUNAN berkelanjutan kerap diukur melalui capaian makro seperti pertumbuhan PDB dan indikator nasional. Bila dilihat dari dimensi distribusi kesejahteraan, perbaikannya berjalan lebih bertahap. Gini Rasio tercatat sebesar 0,375, menurun dibandingkan 0,381 pada September 2024 dan 0,379 pada Maret 2024 (BPS, 2025). Meski menunjukkan tren perbaikan, penurunan ini masih relatif terbatas dan rentan terhadap guncangan. Di sisi lain, Indonesia mencatat pencapaian SDGs sebesar 62,5% (Bappenas, 2025), lebih tinggi dari rata-rata global 18% (PBB, 2025). Namun, capaian ini belum sepenuhnya mencerminkan ketangguhan pembangunan di tingkat tapak, terutama di tengah meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim dan faktor manusia, sebagaimana terlihat dalam bencana Sumatera 2025. 

Di ruang-ruang kecil ekonomi rakyat seperti usaha rumahan, warung keluarga, kelompok usaha perempuan, hingga unit produksi desa, pembangunan hadir bukan sebagai angka, melainkan sebagai upaya membangun ketahanan hidup sehari-hari. Karena itu, berbicara tentang pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan tidak mungkin dilepaskan dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Di Indonesia, ruang-ruang ekonomi tersebut sebagian besar berada di sektor informal dan digerakkan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK). UMK tumbuh dari dan bersama komunitas, umumnya berbasis keluarga, dengan modal terbatas dan keterampilan yang kerap diperoleh secara turun-temurun. Lebih dari sekadar sumber penghasilan, UMK berfungsi sebagai jaring pengaman sosial. Saat sektor formal melemah atau krisis terjadi, UMK menjadi penyangga utama rumah tangga. Dengan kontribusi sekitar 60–61% terhadap PDB dan penyerapan hingga 97% tenaga kerja, UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional sekaligus pintu masuk bagi perempuan dan kelompok rentan untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi.

Karena itu, pemberdayaan ekonomi tidak dapat dipahami semata sebagai peningkatan pendapatan. Ia merupakan proses memperkuat kapasitas individu dan komunitas agar mampu berperan aktif dalam sistem ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan tangguh terhadap krisis. Pemberdayaan ekonomi juga menyentuh dimensi sosial, kultural, dan psikologis mulai dari rasa percaya diri hingga keberanian mengambil keputusan bagi pelaku UMK. Pemahaman yang lebih luas ini menuntut perubahan cara merancang intervensi sosial dari solusi cepat dan sesaat menuju dukungan jangka panjang yang membangun kapasitas dan ketahanan. 

Dalam konteks kebijakan, tahun 2025 menjadi titik penting karena arah intervensi pemerintah mulai bergeser dari penyaluran modal semata menuju penguatan kapasitas pelaku usaha secara lebih menyeluruh. RPJMN 2025–2029 menargetkan peningkatan proporsi UMKM dari 3,06% pada 2024 menjadi 3,30% pada 2029, disertai kenaikan rasio kewirausahaan dari 3,08% menjadi 3,60%. Di saat yang sama, volume usaha koperasi ditargetkan tumbuh rata-rata 30 persen per tahun, seiring dorongan formalisasi usaha mikro informal agar memperoleh perlindungan hukum dan berkontribusi lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

Sejalan dengan target tersebut, perhatian kebijakan tidak lagi berhenti pada akses pembiayaan bagi UMK. Intervensi diperluas ke penguatan kapasitas melalui pelatihan yang lebih terarah, pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan dan pemasaran, serta pembukaan akses ke pasar yang lebih luas. Kemitraan dengan BUMN dan pelaku usaha besar mulai diposisikan sebagai jembatan agar UMK dapat masuk ke dalam rantai nilai yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dengan menempatkan kapasitas dan konektivitas sebagai titik tumpu, pemberdayaan ekonomi diarahkan untuk mendorong UMK tumbuh bukan sekadar bertahan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang lebih tangguh.

Di titik inilah peran aktor non-negara menjadi relevan. Siapa yang memiliki keluwesan untuk hadir lebih dekat dengan komunitas, bereksperimen dengan pendekatan yang kontekstual, serta mendampingi proses perubahan yang tidak selalu linier? Pertanyaan ini membawa kita pada peran filantropi, yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan transformasi penting dalam cara pandang dan praktiknya. Potensi filantropi di Indonesia diperkirakan mencapai Rp649,5–665,5 triliun per tahun (BAPPENAS, 2025), menjadikannya sumber daya sosial yang signifikan dalam menopang pembangunan nasional.

Selama ini, filantropi kerap dipersepsikan sebatas bantuan karitatif jangka pendek yang memang krusial dalam situasi krisis. Namun, praktik filantropi di Indonesia kini bergerak melampaui pendekatan tersebut. Berlandaskan prinsip ekonomi sosial solidaritas, lembaga-lembaga ini menekankan nilai etika sosial, tata kelola partisipatif, dampak positif bagi masyarakat, pelestarian lingkungan, serta pembangunan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Indonesia Philanthropy Outlook 2024 mencatat bahwa pemberdayaan ekonomi menempati posisi teratas sebagai tema program prioritas lembaga filantropi di Indonesia, bahkan melampaui isu kesehatan, lingkungan hidup, dan penanggulangan kemiskinan. Hal ini tidak terlepas dari kemiskinan sering menjadi akar masalah dari berbagai masalah sosial lainnya. Komunitas filantropi semakin menyadari bahwa membangun kemandirian ekonomi masyarakat merupakan fondasi paling strategis untuk menciptakan dampak sosial jangka panjang dan  berkelanjutan. Alih-alih hanya merespons gejala kemiskinan, filantropi mulai menempatkan dirinya pada upaya menjawab akar persoalan dari keterbatasan akses, rendahnya kapasitas, hingga rapuhnya ekosistem usaha kecil.

Namun, pengalaman lapangan juga menunjukkan bahwa niat baik saja tidak cukup. Bantuan modal usaha dapat cepat habis jika tidak diiringi pendampingan yang memadai. Pelatihan keterampilan berisiko kehilangan relevansi jika tidak terhubung dengan kebutuhan nyata dan peluang pasar. Dalam beberapa kasus, intervensi yang tidak dirancang secara hati-hati justru melahirkan ketergantungan baru, ketika kemandirian tidak secara sadar diletakkan sebagai tujuan bersama. Dalam publikasi Peran Lembaga Filantropi dalam Lanskap Pemberdayaan Ekonomi di Indonesia (2025), menegaskan bahwa tantangan utama UMK bukan hanya persoalan modal, melainkan keterbatasan akses yang saling mempengaruhi seperti pendanaan yang fleksibel, digitalisasi yang belum merata, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, kompleksitas regulasi, serta sempitnya akses pasar. 

Agar berdampak jangka panjang, intervensi filantropi perlu diposisikan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem, bukan sekadar bantuan satu arah yang berdiri sendiri. Pendanaan, misalnya, tidak cukup dimaknai sebagai penyaluran modal, tetapi harus dirancang secara terarah dan kontekstual, terutama bagi UMK yang belum terjangkau sistem perbankan formal. Dalam ruang ini, filantropi dapat menghadirkan skema pendanaan alternatif yang disertai pedoman penggunaan serta pendampingan yang jelas, sehingga berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan usaha, bukan sekadar penyangga sementara.

Tanpa penguatan kapasitas, pendanaan justru berisiko melanggengkan ketergantungan dan menghentikan proses belajar pelaku usaha. Karena itu, pendampingan dan pengembangan sumber daya manusia menjadi elemen yang tak terpisahkan melalui penguatan literasi keuangan, manajemen usaha, dan keterampilan digital yang dilakukan secara berkelanjutan. Keberhasilan pun perlu dibaca secara lebih substantif, bukan semata dari jumlah penerima manfaat atau besaran dana yang disalurkan, melainkan dari kemampuan usaha untuk bertahan, berkembang, dan pada akhirnya berdiri mandiri.

Pendekatan pemberdayaan ekonomi yang berorientasi ekosistem menegaskan bahwa filantropi tidak dapat bekerja sendiri. Pemerintah memegang peran krusial dalam penyediaan kebijakan, regulasi, dan infrastruktur pendukung; sektor swasta membawa efisiensi, inovasi, serta akses ke pasar; sementara filantropi berada di antara keduanya, dengan keluwesan untuk menjembatani kebutuhan komunitas dan sumber daya lintas sektor. Kolaborasi menjadi kunci agar upaya pemberdayaan tidak berhenti pada skala kecil atau proyek percontohan, melainkan dapat diperluas dan diperdalam dampaknya secara sistemik.

Dalam kerangka tersebut, PFI memposisikan diri sebagai penghubung pembelajaran, praktik lapangan, dan kolaborasi lintas aktor. PFI berupaya memastikan bahwa inisiatif pemberdayaan ekonomi yang dijalankan lembaga filantropi tidak berjalan terpisah-pisah, melainkan saling terhubung dan memperkuat. Dengan cara ini, filantropi tidak hanya memperluas jangkauan intervensi, tetapi juga meningkatkan kualitas dan keberlanjutan dampaknya.

Arah ini sejalan dengan visi pembangunan nasional melalui Asta Cita dan Indonesia Emas 2045, yang menempatkan pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan desa, dan kesetaraan gender sebagai prioritas. Penguatan UMK melalui transformasi digital, peningkatan daya saing, dan penguatan jejaring menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan yang lebih merata. Di titik inilah filantropi memiliki peluang strategis untuk berperan sebagai mitra pembangunan, melengkapi upaya negara dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Pemberdayaan ekonomi kepada penerima manfaat tidak terlepas dari peningkatan kemandirian lembaga intermediary itu sendiri, seperti koperasi, social enterprise, lembaga non-profit. Lembaga ini menjalankan bisnis mereka sambil menjalankan misi sosial secara bersamaan. Prinsip kerja mereka adalah memecahkan permasalahan pembangunan sosial dengan cara kewirausahaan (kemandirian finansial). Meskipun demikian kebijakan dan ekosistem yang ada masih belum membedakan lembaga dengan latar belakang komersial dan filantropi berbasis prinsip ekonomi sosial solidaritas. 

Oleh karena itu perlu adanya pengakuan dari pemerintah tentang peranan lembaga filantropi/ekonomi sosial solidaritas dalam pencapaian SDGs dan memberikan afirmasi dalam ekosistemnya dalam berbagai bentuk baik insentif pajak, akses kepada peningkatan kapasitas kelembagaan, kerjasama, lembaga keuangan dan pasar. Disisi lain lembaga filantropi berbasis ekonomi sosial solidaritas ini perlu terus meningkatkan diri dalam hal seperti membangun kerjasama dengan berbagai pihak, membangun sistem data berbasis dampak untuk dapat menunjukkan kontribusinya dalam pencapaian SDGs, meningkatkan kapasitas lembaga dalam pengembangan bisnis menuju kemandirian dan mempromosikan gerakan filantropi dengan nilai dan prinsip ekonomi sosial kepada banyak khalayak termasuk generasi muda. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya