Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Program MBG Dituntut Berbenah, YLBHI: Segera Penuhi Hak Korban Keracunan

M Iqbal Al Machmudi
09/10/2025 18:31
Program MBG Dituntut Berbenah, YLBHI: Segera Penuhi Hak Korban Keracunan
Orangtua mendampingi anaknya saat dirawat di Puskesmas Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Diduga korban keracunan MBG(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan pemerintah memiliki kewajiban yang harus segera dilakukan untuk melakukan pembenahan dan antisipasi agar tidak terjadi keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kewajiban hukum ada di pemerintah maka yang paling penting adalah kesadaran dan kemauan pemerintah mengevaluasi diri, struktur, ide pelaksanaannya hingga bagaimana keterlibatan kementerian/lembaga. Jadi alih-alih mengevaluasi masyarakat, harusnya masyarakat bertanya ke pemerintah. 

"Jadi desakan pertamanya jangan dialamatkan ke masyarakat tapi ke pemerintah yang harusnya mereka sadar dan berubah," kata Isnur saat dihubungi, Kamis (9/10).

Selain itu desakan juga bisa dilakukan, pelaksanaan tugas seperti DPR atau lembaga-lembaga negara yang mengevaluasi seperti Komnas HAM, Ombudsman, atau pun kepolisian yang harusnya bergerak.

Pihak kepolisian harus segera turun tangan untuk menyelidiki kasus-kasus keracunan yang terjadi, mungkin karena kelalaian atau kesengajaannya telah menyebabkan keracunan masal karena masuk urusan pidana. 

Isnur menegaskan masyarakat tidak punya kewajiban, tidak punya mandat, tapi masyarakat punya hak untuk mempermasalahkan ketika pemerintah atau negara tidak juga kunjung berubah.

Dengan cara mendesak pemerintah baik secara suara langsung, suara publik, sosial media, melalui jurnalis, melaporkan ke Komnas HAM, melaporkan ke Ombudsman. Itu salah satu mekanisme yang sah secara hukum.

"Kemudian ada mekanisme lain yang dimungkinkan oleh undang-undang adalah mekanisme yudikatif atau pengadilan. Ada gugatan, bisa class action, mereka menunjuk wakil kelas, wakil kelas yang melakukan gugatan," ujar dia.

Bisa juga dengan cara citizen lawsuit, warga negara yang punya perhatian terhadap hal-hal keracunan MBG menggugat.

"Atau pakai legal standing, LSM atau NGO yang punya visi misi, punya mandat di sini, di visi misinya juga bisa menggugat," ucapnya.

"Jadi jangan bebankan sepenuhnya kepada korban. Mereka udah lelah, mereka udah capek, udah jadi korban juga, sekarang diminta bergerak gitu. Mereka punya hak juga, kita dorong untuk bergerak, tapi beban utamanya bukan di mereka," pungkasnya.

Saat ini YLBHI masih mendata korban keracunan MBG yang melapor di masing-masing kantor YLBHI daerah. (Iam/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik