Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kasus Korupsi Chromebook, Mendikdasmen: Semuanya Harus Diletakkan dalam Kerangka Praduga Tak Bersalah

Despian Nurhidayat
25/6/2025 15:25
Kasus Korupsi Chromebook, Mendikdasmen: Semuanya Harus Diletakkan dalam Kerangka Praduga Tak Bersalah
Mendikdasmen Abdul Mu'ti(ANTARA/Sean Filo Muhamad)

MENYOAL kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa pihaknya saat ini menghormati proses hukum dan semuanya harus diletakkan dalam kerangka praduga tak bersalah.  

“Jadi prinsipnya begini, kami tentu saja menghormati proses-proses hukum itu, tapi semuanya harus kita letakkan dalam kerangka praduga tak bersalah,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (25/6). 

Lebih lanjut, menurutnya saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan dan berbagai pihak juga sangat kooperatif dalam penyelidikan kasus ini. 

“Mas Nadiem juga sudah beberapa kali dipanggil dan juga sangat kooperatif, juga beberapa staf kami di sini yang diminta keterangan juga kooperatif membantu, tapi semuanya sekali lagi harus kita letakkan sesuai dengan prinsip hukum asas praduga tak bersalah,” ujar Abdul Mu’ti. 

Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti. 

“Jangan kita mengambil kesimpulan sebelum semuanya terbukti, karena itu adalah bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan,” tandasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya