Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MENYOAL kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa pihaknya saat ini menghormati proses hukum dan semuanya harus diletakkan dalam kerangka praduga tak bersalah.
“Jadi prinsipnya begini, kami tentu saja menghormati proses-proses hukum itu, tapi semuanya harus kita letakkan dalam kerangka praduga tak bersalah,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (25/6).
Lebih lanjut, menurutnya saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan dan berbagai pihak juga sangat kooperatif dalam penyelidikan kasus ini.
“Mas Nadiem juga sudah beberapa kali dipanggil dan juga sangat kooperatif, juga beberapa staf kami di sini yang diminta keterangan juga kooperatif membantu, tapi semuanya sekali lagi harus kita letakkan sesuai dengan prinsip hukum asas praduga tak bersalah,” ujar Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti.
“Jangan kita mengambil kesimpulan sebelum semuanya terbukti, karena itu adalah bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan,” tandasnya. (H-2)
Paparan Mendikdasmen bertajuk Arah Kebijakan dan Program Prioritas Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.
Melalui momentum Idul Adha ini, Kemendikdasmen berharap program ini menjadi penguat nilai kebersamaan dan semangat berbagi.
Mendikdasmen mengutarakan Hardiknas menjadi momentum penting meningkatkan kolaborasi guna mewujudkan manusia yang berkarakter.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku belum diajak diskusi, terkait keputusan memasukkan siswa bermasalah ke barak TNI.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) bukanlah sekadar seremonial tahunan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved