Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melakukan konferensi pers tentang pencabutan 4 dari 5 izin usaha pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam konferensi pers tersebut terdapat 5 poin penting yang perlu diketahui.
Berikut, poin-poin seputar pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya :
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut adanya potensi menjatuhkan sanksi pidana terhadap empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP)-nya dicabut. Keempat perusahaan tersebut ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
"Penanganan atas empat perusahaan tambang itu akan melalui tiga pendekatan, salah satunya potensi gugatan pidana. Memang ada potensi ke sana (pidana), karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif Kemarin, (10/6).
Selain pidana, pendekatan juga dilakukan secara administrasi dan sengketa lingkungan. Hanif menegaskan keempat perusahaan tambang itu tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.
Ia berjanji kementeriannya bersama Kementerian ESDM menyatakan akan mengawasi pemulihan lingkungan tersebut.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," ucapnya.
PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang selamat dari amputasi pencabutan IUP oleh pemerintah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah tidak mencabut IUP PT Gag Nikel karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Sekali pun PT Gag tidak kita cabut, kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat," kata Bahlil.
Meski begitu Menteri LH, Hanif mengaku akan segera melakukan audit lingkungan terhadap operasional blok penambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Langkah audit lingkungan PT Gag Nikel itu sebagai bentuk penguatan pengawasan dan jaminan perlindungan lingkungan.
"Dalam waktu segera, kami akan menugaskan audit lingkungan untuk menambah safeguard terhadap aktivitas penambangan di PT Gag Nikel," ungkap Hanif.
Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," jelas Bahlil.
Bahlil menyebut alasan pemerintah mencabut keempat IUP tersebut karena faktor lingkungan.
"Dalam implementasinya, empat perusahaan itu terdapat (melakukan) beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," beber dia.
Alasan lainnya pemerintah mencabut keempat IUP tersebut adalah pemerintah berkomitmen untuk melindungi dengan memperhatikan biota laut dan juga karena konservasi.
"Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," ujarnya.
Menteri ESDM Bahlil menyebut tersebar di masyarakat gambar hoaks yang menampilkan kerusakan lingkungan di Pulau Piaynemo, Raja Ampat. Ia memastikan informasi itu tidak benar atau hoaks. Ketua Umum Partai Golkar itu memastikan bahwa kawasan wisata andalan Raja Ampat tersebut tidak terdampak aktivitas pertambangan nikel.
"Kalau kita lihat di media sosial, seolah-olah Piaynemo yang menjadi pusat geopark dan pariwisata Raja Ampat mengalami kerusakan lingkungan. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," ungkap Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan kondisi di Pulau Gag, lokasi operasi PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk. Menurutnya, tidak ada kerusakan terumbu karang ataupun pencemaran laut yang disebabkan oleh aktivitas tambang di wilayah tersebut.
"Dari total 13 ribu hektare wilayah Pulau Gag, hanya sekitar 260 hektare yang dibuka untuk aktivitas tambang. Dari luas itu, lebih dari 130 hektare sudah direklamasi. Bahkan sekitar 54 hektare di antaranya telah dikembalikan kepada negara,” pungkasnya. (H-4)
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KPK mengaku hingga saat ini belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ketika awak media menanyakan apakah hal yang digali adalah terkait dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum bisa menjawab.
Warinussy tidak sepakat jika kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya, diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
Fahmi mengingatkan agar bentuk partisipasi tersebut didasarkan pada fakta dan informasi yang valid bukan berdasarkan viralnya sebuah isu di media sosial.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
KEBIJAKAN pemerintah dalam mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sebagai langkah tegas yang menciptakan kepastian hukum.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
PENGACARA senior OC Kaligis mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut).
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved